Dakwaan |
PRIMAIR
--------Bahwa terdakwa MOH. NADI Bin SEMA’UN, pada hari Minggu tanggal 22 September 2024, sekira Pukul 13.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di dalam rumah Dsn Kampung tengah Rt. 002 Desa Kayu aro, Kec. Kangayan, Kab. Sumenep, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol. I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal terdakwa MOH. NADI membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 10 gram dengan harga Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) kepada orang yang tidak dikenal oleh terdakwa MOH. NADI di Bangkalan yang bertransaksi dijalan besar di jembatan tangkel Burne Bangkalan, kemudian terdakwa MOH. NADI menyimpan narkotika jenis sabu pada lipatan baju dalam lemari yaitu 1 (Satu) plastik klip ukuran kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,30 (nol koma tiga nol) gram, 1 (Satu) plastik klip ukuran kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,32 (nol koma tiga dua) gram, 1 (Satu) plastik klip ukuran kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,25 (nol koma dua lima) gram, 1 (Satu) plastik klip ukuran kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,31 (nol koma tiga satu) gram, 1 (Satu) plastik klip ukuran kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,32 (nol koma tiga dua) gram, 1 (Satu) plastik klip ukuran kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,33 (nol koma tiga tiga) gram, 1 (Satu) plastik klip ukuran kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,32 (nol koma tiga dua) gram, 1 (Satu) plastik klip ukuran kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,29 (nol koma dua sembilan) gram ;
- Bahwa terdakwa MOH. NADI menjual kepada SUNDARI Als MOHAMMAD (berkas terpisah) yang beralamat di Dsn Anyar Rt.002/0 02 Desa Kalinganyar Kec. Arjasa Kab. Sumenep dengan berat kotor kurang lebih 5,5 gram dengan harga Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah), selanjutnya pada hari Minggu tanggal 22 September 2024, sekira Pukul 13.00 Wib, pada saat terdakwa MOH. NADI berada di dalam rumah Dsn Kampung tengah Rt. 002 Desa Kayu aro, Kec. Kangayan, Kab. Sumenep, datang petugas Polri melakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) plastik klip ukuran kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,30 (nol koma tiga nol) gram, 1 (Satu) plastik klip ukuran kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,32 (nol koma tiga dua) gram, 1 (Satu) plastik klip ukuran kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,25 (nol koma dua lima) gram, 1 (Satu) plastik klip ukuran kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,31 (nol koma tiga satu) gram, 1 (Satu) plastik klip ukuran kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,32 (nol koma tiga dua) gram, 1 (Satu) plastik klip ukuran kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,33 (nol koma tiga tiga) gram, 1 (Satu) plastik klip ukuran kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,32 (nol koma tiga dua) gram, 1 (Satu) plastik klip ukuran kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,29 (nol koma dua sembilan) gram yang disimpan di lipatan baju dalam lemari rumah terdakwa MOH. NADI, selanjutnya terdakwa MOH. NADI berikut barang bukti di bawa ke Kantor Polisi untuk proses lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwajib;
- Bahwa hasil pengujian dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Krimininalistik dengan N0.LAB : 08192/NNF/2024, tertanggal 14 Oktober 2024 yang di tandatangani oleh Pemeriksa Deva Jaumil, S.I.K, dkk, serta diketahui oleh Kabidlabfor Polda Jatim, dengan kesimpulan:
- 24221/2024/NNF;- s/d 24228/2024/NNF;- berupa 8 (delapan) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto masing-masing + 0,085 gram, + 0,100 gram, + 0,105 gram, + 0,103 gram, + 0,109 gram, + 0,087 gram, + 0,110 gram, + 0,091 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan (I) urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDAIR :
--------Bahwa terdakwa MOH. NADI Bin SEMA’UN, pada hari Minggu tanggal 22 September 2024, sekira Pukul 13.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di dalam rumah Dsn Kampung tengah Rt. 002 Desa Kayu aro, Kec. Kangayan, Kab. Sumenep, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika Gol. I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal terdakwa MOH. NADI membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 10 gram dengan harga Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) kepada orang yang tidak dikenal oleh terdakwa MOH. NADI di Bangkalan yang bertransaksi dijalan besar di jembatan tangkel Burne Bangkalan, kemudian terdakwa MOH. NADI menyimpan narkotika jenis sabu pada lipatan baju dalam lemari yaitu 1 (Satu) plastik klip ukuran kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,30 (nol koma tiga nol) gram, 1 (Satu) plastik klip ukuran kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,32 (nol koma tiga dua) gram, 1 (Satu) plastik klip ukuran kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,25 (nol koma dua lima) gram, 1 (Satu) plastik klip ukuran kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,31 (nol koma tiga satu) gram, 1 (Satu) plastik klip ukuran kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,32 (nol koma tiga dua) gram, 1 (Satu) plastik klip ukuran kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,33 (nol koma tiga tiga) gram, 1 (Satu) plastik klip ukuran kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,32 (nol koma tiga dua) gram, 1 (Satu) plastik klip ukuran kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,29 (nol koma dua sembilan) gram ;
- Bahwa terdakwa MOH. NADI menjual kepada SUNDARI Als MOHAMMAD (berkas terpisah) yang beralamat di Dsn Anyar Rt.002/0 02 Desa Kalinganyar Kec. Arjasa Kab. Sumenep dengan berat kotor kurang lebih 5,5 gram dengan harga Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah), selanjutnya pada hari Minggu tanggal 22 September 2024, sekira Pukul 13.00 Wib, pada saat terdakwa MOH. NADI berada di dalam rumah Dsn Kampung tengah Rt. 002 Desa Kayu aro, Kec. Kangayan, Kab. Sumenep, datang petugas Polri melakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) plastik klip ukuran kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,30 (nol koma tiga nol) gram, 1 (Satu) plastik klip ukuran kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,32 (nol koma tiga dua) gram, 1 (Satu) plastik klip ukuran kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,25 (nol koma dua lima) gram, 1 (Satu) plastik klip ukuran kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,31 (nol koma tiga satu) gram, 1 (Satu) plastik klip ukuran kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,32 (nol koma tiga dua) gram, 1 (Satu) plastik klip ukuran kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,33 (nol koma tiga tiga) gram, 1 (Satu) plastik klip ukuran kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,32 (nol koma tiga dua) gram, 1 (Satu) plastik klip ukuran kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,29 (nol koma dua sembilan) gram yang disimpan di lipatan baju dalam lemari rumah terdakwa MOH. NADI, selanjutnya terdakwa MOH. NADI berikut barang bukti di bawa ke Kantor Polisi untuk proses lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwajib;
- Bahwa hasil pengujian dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Krimininalistik dengan N0.LAB : 08192/NNF/2024, tertanggal 14 Oktober 2024 yang di tandatangani oleh Pemeriksa Deva Jaumil, S.I.K, dkk, serta diketahui oleh Kabidlabfor Polda Jatim, dengan kesimpulan:
- 24221/2024/NNF;- s/d 24228/2024/NNF;- berupa 8 (delapan) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto masing-masing + 0,085 gram, + 0,100 gram, + 0,105 gram, + 0,103 gram, + 0,109 gram, + 0,087 gram, + 0,110 gram, + 0,091 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan (I) urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |