Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
16/Pdt.G/2024/PN Smp | ABU YASID | 1.HAIRIYAH 2.LODEWYK DANNY HENDRAWAN, Dkk 3.BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN SUMENEP 4.ALFRED HERMAN 5.EDY SIDHARTA 6.DHANDY SETIABUDI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 21 Jun. 2024 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 16/Pdt.G/2024/PN Smp | ||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 20 Jun. 2024 | ||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
Petitum | DALAM PROVISI :
DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan Penggugat dan semua Ahli Waris dari Almarhum P. Asmoni Angwar, adalah pemilik yang sah dari sebidang tanah di Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, yang terdiri dari: a. Sebidang Tanah dengan Kohir Nomor 374, Persil Nomor 67, Kelas III-D, Luas ± 33.570 M2, tertulis atas nama P. ASMONI ANGWAR,dengan batas-batas: Tanah Pak Dal Timur : Tanah P. Ama Sahi Barat : Tanah P. Sattar 3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ; 4. Menyatakan penguasaan hak atas tanah sengketa oleh Tergugat I adalah tidak sah menurut hukum; 5. Menghukum Tergugat I atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya, untuk menghentikan proses peralihan hak dan menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat dan semua ahli waris dari Almarhum P. Asmoni Angwar, dalam keadaan kosong dari harta benda mereka yang ada diatas tanah sengketa dengan bebas dari segala ikatan / tanggungan, kalau perlu dengan bantuan Alat Negara; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat berupa : - kerugian materiil berupa uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ; - kerugian immateriil sebesar : Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah); 7. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada banding, kasasi maupun verzet ; 8. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini Dan atau : - Mohon putusan yang seadil-adilnya dan dianggap patut. |
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
Prodeo | Tidak |