Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.G/2025/PN Smp | 1.Mela Novita 2.Nur Diana Alias Nurjannah |
Hj.Rahmatul Jannah Mirdad | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Feb. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G/2025/PN Smp | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 10 Feb. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat-I dan Penggugat-II untuk seluruhnya; 2. Memutuskan, Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat-I dan Penggugat-II sesuai ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata/BW; 3. Memutuskan Menyatakan uang dalam dana simpanan deposito senilai nominal sebesar Rp. 8.000.050.000.000,00 (delapan milyar lima puluh juta rupiah) yang berada pada Turut Tergugat-II di bank PT.BANK BTPN SYARIAH Tbk. Cq. PT.BANK BTPN SYARIAH KC.Surabaya adalah atas nama Nasabah Deposan Penggugat-I (Sdri. MELA NOVITA) adalah kepemilikan uang yang sah menurut hukum yang berlaku; 4. Menghukum Tergugat dengan memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan kembalidokumen-dokumen bukti simpanan dana berupa Bilyet Deposito di bank PT.BANK BTPN SYARIAH Tbk. Cq. PT.BANK BTPN SYARIAH KC.Surabaya, dalam bilyet deposito senilai nominal sebesar Rp. 8.000.050.000.000,00 (delapan milyar lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat-I dan Penggugat-II sekaligus dan tanpa syarat; 5. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat-I dan Penggugat-II secara tunai dan sekaligus berupa uang kerugian immaterial dengan nominal sebesar Rp. 15.000.000.000,00,- ( lima belas milyar rupiah ); 6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari kepada Penggugat-I dan Penggugat-II, apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan putusan perkara a quo; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini; 8. Memutuskan, Menyatakan putusan perkara ini memenuhi syarat hukum untuk dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ( uitvoerbaar bij voorraad ) ada bantahan, ada perlawanan dan upaya banding ataupun upaya kasasi; 9. Menghukum Turut Tergugat-I dan Turut Tergugat-II tunduk pada keputusan perkara ini; ATAU; Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sumenep c.q. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara iniberpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono); |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |