Dakwaan |
----------- Bahwa terdakwa KAMILUDDIN Bin MOH.RA’IE pada hari Sabtu, tangal 29 Juni 2024 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Parebaan Desa Bragung Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, sengaja memberi bantuan pada waktu melakukan penganiayaan, perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, waktu itu terdakwa KAMILUDDIN Bin MOH.RA’IE mendapat telpon dari saudaranya yang bernama LAILATUL JAMILAH Als. ELA dengan mengatakan bahwa suaminya yang bernama MAHMUDI telah di lempar sandal oleh BAKIR dan hal tersebut diminta untuk di sampaikan kepada FAUZAN Als. ASEN Als. SEN Bin SIYAH (DPO) dan setelah itu terdakwa langsung memberitahu kepada FAUZAN Als. ASEN Als. SEN Bin SIYAH (DPO);
- Bahwa ketika terdakwa KAMILUDDIN Bin MOH.RA’IE akan berangkat menyusul LAILATUL JAMILAH Als. ELA tibatiba FAUZAN Als. ASEN Als. SEN Bin SIYAH (DPO) langsung mengambil sebilah senjata tajam jenis celurit dari dalam rumahnya dan ketika terdakwa membuka pintu pagar, FAUZAN Als. ASEN Als. SEN Bin SIYAH (DPO) sempat memberhentikan dua pengendara sepeda motor yang merupakan keluarga BAKIR dan selanjutnya terdakwa berangkat menyusul LAILATUL JAMILAH Als. ELA dengan mengendarai satu unit sepeda motor yang mana pada waktu itu terdakwa KAMILUDDIN Bin MOH.RA’IE menyetir dan FAUZAN Als. ASEN Als. SEN Bin SIYAH (DPO) yang bonceng di belakang ;
- Bahwa ketika terdakwa KAMILUDDIN Bin MOH.RA’IE berkendara kurang lebih ± 20 meter dari rumahnya berpapasan dengan BAKIR, sehingga oleh terdakwa KAMILUDDIN Bin MOH.RA’IE di hadang dengan mengarahkan sepeda motornya kepada sepeda motor yang dikendarai oleh BAKIR, kemudian FAUZAN Als. ASEN Als. SEN Bin SIYAH (DPO) langsung loncat dari sepeda motor dan melakukan pembacokan terhadap korban Bakir ;
- Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban Bakir mengalami Luka memar di mata kiri dan luka robek di dahi kiri dengan panjang kurang lebih 10 cm dan lebar + 3 cm, hal ini sesuai dengan Hasil Visum Et Repertum, nomor : 440/160/435.102.113/2024 tanggal 30 Juni 2024 dari Puskesmas Gulukguluk Kabupaten Sumenep dengan kesimpulan lukaluka tersebut akibat pukulan benda tumpul dan benda tajam.
------------------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 56 ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------ |