Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pid.Pra/2020/PN Smp MOH. DJUFRI Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur cq Kepala Kepolisian Resort Sumenep cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2020/PN Smp
Tanggal Surat Rabu, 09 Sep. 2020
Nomor Surat 7/
Pemohon
NoNama
1MOH. DJUFRI
Termohon
NoNama
1Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur cq Kepala Kepolisian Resort Sumenep cq Kepala Satuan Reserse Kriminal
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon berdasar Surat Panggilan              No. SPG/386/VIII/2020/Satreskrim, tanggal 31 Agustus 2020,  Jo Surat Ketetapan No. S.Tap/78/VIII/2020/Satreskrim tanggal 31 Agustus 2020, tidak sah;
  3. Memerintahkan Termohon untuk memulihkan harkat dan martabat Pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Termohon.
Pihak Dipublikasikan Ya