Dakwaan |
- Dakwaan :
--------- Bahwa Terdakwa ZAINI Bin JAMALI, pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekitar pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan September tahun 2024 atau setidak-tidak dalam suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Rumah Alm Ruhama Dusun Tarebung Desa Tarebung Kecamatan Gayam Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban MASMURA , perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, Terdakwa ZAINI Bin JAMALI datang kerumah Saksi MASMURA untuk meminta bantuan memperbaiki perahu milik Terdakwa ZAINI Bin JAMALI, namun Saksi MASMURA tidak menyanggupinya dikarenakan masih ada pekerjaan memperbaiki perahu milik H. AHWER yang sudah dikerjakan selama 5 hari akan tetapi masih belum selesai. Terdakwa ZAINI Bin JAMALI bersikeras meminta Saksi MASMURA untuk memperbaiki perahu miliknya kemudian meninggalkan uang sebesar Rp 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) yang ditaruh di atas meja lalu pergi meninggalkan rumah Saksi MASMURA.
- Pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekitar pukul 19.00 Wib Terdakwa ZAINI Bin JAMALI bertemu dengan Saksi MASMURA pada acara tahlilan di rumah Alm Ruhama Dusun Tarebung Desa Tarebung Kecamatan Gayam Kabupaten Sumenep, Terdakwa ZAINI Bin JAMALI terlihat begitu marah dari raut wajahnya kemudian langsung memukul Saksi MASMURA dengan menggunakan tangan kanan hingga Saksi MASMURA terjatuh.
- Bahwa akibat kejadian tersebut Saksi MASMURA berdasarkan hasil pemeriksaan dalam Surat Visum Et Repertum Nomor VER:445/524/435.102.125/2024 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Gayam pada tanggal 12 September 2024 dan ditandatangani oleh Dokter Puskesmas Gayam yaitu dr. Imam Muhlis melakukan pemeriksaan terhadap Masmura pada tanggal 12 September 2024 pukul 23.00 WIB dengan ringkasan hasil pemeriksaan terdapat luka robek dibawah kelopak mata di bagian kiri kurang lebih 2cm dan lebam kurang lebih 4 cm.
------------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (1) KUHP ------------------------------------------------------------------------------ |