Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
244/Pid.B/2025/PN Smp DEDDY ARIEF WICAKSONO, S.H. HENDRA WIJAYA SUGAMA PUTRA Bin EDI SUHARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 244/Pid.B/2025/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.2009/M.5.35/EOH.2/XII/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEDDY ARIEF WICAKSONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA WIJAYA SUGAMA PUTRA Bin EDI SUHARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa HENDRA WIJAYA SUGAMA Bin EDI SUHARTO pada kurun waktu bulan Mei Tahun 2024  atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan Mei tahun 2024, bertempat di Perumnas Giling Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain. atau supaya membuat

hutang atau menghapuskan piutang, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa berawal pada tanggal 22 Mei 2024 sekitar pukul 12.00 WIB, Saksi JUHAIRIYAH Alias WIWIK menelpon Saksi MOH SURIYANTO untuk menyampaikan sesuatu terkait Saksi JUHAIRIYAH Alias WIWIK telah diberitakan oleh media Kompas One terkait penipuan, Saksi JUHAIRIYAH Alias WIWIK kemudian mengirimkan link berita online yang dimaksud kepada Saksi MOH SURIYANTO (dengan judul berita LC Cantik Berbodi Seksi Asal Desa Sogian Kecamatan Ambunten Terancam Atas Dugaan Penipuan). Di dalam berita tersebut terlihat wartawan yang menulisnya yaitu Terdakwa HENDRA WIJAYA SUGAMA Bin EDI SUHARTO.
  • Bahwa setelah Saksi MOH SURIYANTO bertanya kepada temantemannya terkait informasi mengenai Terdakwa HENDRA WIJAYA SUGAMA Bin EDI SUHARTO Saksi MOH SURIYANTO mendapatkan identitas maupun nomor handphone dari Terdakwa HENDRA WIJAYA SUGAMA Bin EDI SUHARTO. Setelah itu Saksi MOH SURIYANTO lalu menelpon Terdakwa HENDRA WIJAYA SUGAMA Bin EDI SUHARTO dan melakukan kesepakatan untuk saling bertemu dan disepakati bertemu di rumah Terdakwa HENDRA WIJAYA SUGAMA Bin EDI SUHARTO yang berada di Perumnas Giling Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep. Dalam pertemuan tanggal 22 Mei 2024 tersebut Saksi MOH SURIYANTO meminta kepada Terdakwa HENDRA WIJAYA SUGAMA Bin EDI SUHARTO  untuk menghapus berita yang telah ditulisnya tersebut. Kemudian pada tanggal 23 Mei 2024 Terdakwa HENDRA WIJAYA SUGAMA Bin EDI SUHARTO mengirimkan pesan kepada Saksi MOH SURIYANTO yang pada intinya mengatakan terkait rembukkan yang kemarin dinyatakan batal atau tidak sepakat. Setelah itu di hari yang sama Terdakwa HENDRA WIJAYA SUGAMA Bin EDI SUHARTO menelpon Saksi MOH SURIYANTO untuk meminta uang dan meminta sejumlah uang untuk segera ditransfer kepada Terdakwa HENDRA WIJAYA SUGAMA Bin EDI SUHARTO. Dengan cara memaksa Terdakwa HENDRA WIJAYA SUGAMA Bin EDI SUHARTO meminta sejumlah uang untuk segera ditransfer ke rekening miliknya dengan nomor rekening 1400020082716 Bank Mandiri atas nama Hendra Wijaya  Sugama.
  • Bahwa dikarenakan Saksi MOH SURIYANTO yang tidak kunjung melakukan transfer sejumlah uang yang diminta oleh Terdakwa HENDRA WIJAYA SUGAMA Bin EDI SUHARTO membuat Terdakwa marah dan kembali merilis berita kedua yang berjudul “Wiwik Gepo Mengabaikan Surat Pernyataan Pengembalian Uang 35.000.000, Terancam Jeruji Besi” berita yang dirilis pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024. Saksi MOH SURIYANTO kembali menghubungi Terdakwa HENDRA WIJAYA SUGAMA Bin EDI SUHARTO mengatakan kalo baru memiliki untuk ditransfer ke rekening Terdakwa HENDRA WIJAYA SUGAMA Bin EDI SUHARTO .
  • Bahwa pada tanggal 24 Mei 2024 sekitar pukul 23.42 WIB telah ditransfer uang dengan jumlah sebesar Rp 3.000.000 dari rekening BCA milik Saksi MOH SURIYANTO kepada rekening bank mandiri nomor : 1400020082716 atas nama Hendra Wijaya Sugama. Setelah itu Terdakwa HENDRA WIJAYA SUGAMA Bin EDI SUHARTO membuat 1 lembar surat kwitansi nomor 16 telah diterima dari Sdr Yayan untuk membayaran kerjasama untuk 2X pemberitaan terkait LC Lady Compani tanggal 25 Mei 2024 ditandatangani Hendra Wijaya berstempel Kompas One senilai Rp 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah).
  • Bahwa Saksi MOH SURIYANTO mengirimkan uang sebesar Rp 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dikarenakan dalam Pemberitaan Kedua yang berjudul “Wiwik Gepo Mengabaikan Surat Pernyataan Pengembalian Uang 35.000.000, Terancam Jeruji Besi” terdapat tulisan The Next episode Patr 3, sehingga Saksi MOH SURIYANTO dan Saksi JUHAIRIYAH Alias WIWIK takut aka nada pemberitaan lagi yang ketiga mengenai Saksi JUHAIRIYAH Alias WIWIK.
  • Bahwa di dalam pemberitaan online yang ditulis oleh Terdakwa HENDRA WIJAYA SUGAMA Bin EDI SUHARTO menyebutkan WIWIK GEPO yang mana nama WIWIK GEPO merupakan nama panggilan dari Saksi JUHAIRIYAH Alias WIWIK yang dikenal oleh temanteman dan orang-orang yang mengenal baik Saksi JUHAIRIYAH Alias WIWIK.
  • Bahwa akibat dikeluarkan berita online yang ditulis oleh Terdakwa HENDRA WIJAYA SUGAMA Bin EDI SUHARTO yang berjudul “LC Cantik Berbodi Seksi Asal Desa Sogian Kecamatan Ambuten Terancam dilaporkan Atas Dugaan Penipuan dan Wiwik Gepo Mengabaikan Surat Pernyataan Pengembalian Uang 35.000.000 Terancam Jeruji Besi” Saksi  JUHAIRIYAH Alias WIWIK mulai tidak dipercaya oleh banyak temantemannya, kehormatan Saksi  JUHAIRIYAH Alias WIWIK tercoreng dan nama baik Saksi  JUHAIRIYAH Alias WIWIK tercemar karena keburukan di kalangan keluarga calon suami dari Saksi  JUHAIRIYAH Alias WIWIK.

 

------------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 369 KUHP----------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya