Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2025/PN Smp MOHAMMAD FAJAR SATRIA 1.PIMPINAN BANK JATIM KANTOR PUSAT
2.PIMPINAN BANK JATIM CABANG SUMENEP
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2025/PN Smp
Tanggal Surat Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MOHAMMAD FAJAR SATRIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nancy Dwi Fasluky TristoriaMOHAMMAD FAJAR SATRIA
Tergugat
NoNama
1PIMPINAN BANK JATIM KANTOR PUSAT
2PIMPINAN BANK JATIM CABANG SUMENEP
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan MengabulkanGugatanPenggugatuntukseluruhnya ;
  2. MenyatakanBesaran Nominal Sengketa yang sebesarRp. 23.582.386.000,00 (DuaPuluhTigaMiliar Lima RatusDelapanPuluhDua Juta TigaRatusDelapanPuluhEnamRibuRupiah)sebagaimana yang teruraidalamsubstansiLaporanPolisiNomor:LP/A/23/XI/2024/SPKT.SATRESKRIM/ POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 8 November 20242024 yang dilakukan oleh Para TergugatkepadaPenggugat di Kepolisian Resort Sumenep :
  3. Menyatakan, perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh Para TergugatkepadaPenggugatmelakukanPemblokiranRekeningdengan nominal yang jumlahnyasecarakeseluruhanadalahsebesarRp. 433.464.902,86 (empatratustigapuluhtigajutaempatratusenampuluhempatribusembilanratusdua rupiah komadelapanenam)kepadaPenggugat dan RekeningPenggugattercatatsecarakeseluruhanmenjadi minus (deficit/mines) adalahsebesar-Rp.18.808.835.097,14 (minus delapanbelasmiliardelapanratusdelapanjutadelapanratustigapuluh lima ribu Sembilan puluhtujuh rupiah komasatuempat) dankemudianberlanjutdenganmunculnyabesaran nominal fiktifsebesarRp. 23.582.386.000,00 (DuaPuluhTigaMiliar Lima RatusDelapanPuluhDua Juta TigaRatusDelapanPuluhEnamRibu Rupiah) yang akhirnyamenjadibesaran nominal sebagaimana yang teruraidalamsubstansiLaporanPolisiNomor: LaporanPolisiNomor : LP/A/23/XI/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 8 November 2024tersebutdiatas yang dilakukandengantanpaHak dan melawanhukum oleh Para TergugatkepadaPenggugat pada Besaran Nominal Sengketa, yang nyata-nyataadalahfiktifbelaka dan bertentangandengankenyataan yang sebenarnya yang dilakukan oleh Para TergugatkepadaPenggugatmakaperbuatanPara Tergugattersebutadalahmerupakan "PerbuatanMelawanHukum";
  4.  
  5. Menyatakanbahwaperbuatan-perbuatanhukum yang dilakukanantaraPenggugat dan Para Tergugatadalahbukanmerupakanperbuatanpidanamelainkanperbuatan-perbuatanhukumperdata ;

 

  1. MenghukumPara TergugatuntukmembayarkepadaPenggugatkerugianmateriil yang dialamiPenggugatsebesarRp. 1.693.464.902 (satumiliarenamratussembilahpuluhtigajutaempatratusenampuluhempatribusembilanratusdua rupiah)dan kerugianimmateriil yang dialami oleh Penggugatdibatasidengan nominal sebesarRp. 50.000.000.000,- (lima puluhmiliar rupiah);
  2. MenghukumPara Tergugatuntuktunduk pada putusanperkaraini;
  3. Menyatakanbahwaputusanperkarainidapatdilaksanakanterlebihdahulu, walaupunada banding, kasasimaupunverzet;
  4. MenghukumPara Tergugatmembayarbiayaperkara yang timbuldalamperkarain

 

 Dan atau :

      -  MohonPutusan yang seadil - adilnya yang dianggappatut.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak