Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
184/Pid.B/2024/PN Smp R TEDDY ROOMIUS, S.H. BUDI HARTONO Bin TASLIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 184/Pid.B/2024/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.1329/M.5.35/Eoh.2/IX/2024
Penuntut Umum
NoNama
1R TEDDY ROOMIUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDI HARTONO Bin TASLIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu .
Bahwa ia terdakwa BUDI HARTONO BIN TASLIM (Alm) selaku SALES MANAGER
PT.SEMESTANUSTRA DISTRINDO antara bulan Maret 2024 s/d bulan April 2024 atau setidak -tidaknya dalam
tahun 2024 di PT.SEMESTANUSTRA DISTRINDO Desa Lenteng Ti mur Kec. Lenteng Kab. Sumenep atau
setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri
Sumenep,dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya
atau sebagian adalah kepunyaannya orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannya, yang dilakukan oleh orang
yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja. Perbuatan terdakwa tersebut
dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :
Bermula ia terdakwa BUDI HARTONO BIN TASLIM (Alm) selaku SALES MANAGER
di PT.SEMESTANUSTRA DISTRINDO cabang lenteng Kab. Sumenep sesuai dengan Perjanjian kerja waktu
tertentu No.1044/PKWT/HR& ga/ix/2023 TANGGAL 26 September 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh
Mursyid Hadi selaku HR& GA Manager PT.SEMESTANUSTRA DISTRINDO, STANUSTRA DISTRINDO di
PT.SEMESTANUSTRA DISTRINDO cabang lenteng Kab. Sumenep yang bergerak dalam pemasaran / penjualan
produk krupok merk FUJI UDANG .
Selanjutnya pada bulan bulan Maret tahun 2024 hingga April 2024 terdakwa BUDI HARTONO
BIN TASLIM (Alm) meminta kepada saksi MUTMAINNATUL NASIHAH selaku sebagai Admin Sales digudang
PT. SEMESTANUSTRA DISTRINDO dengan mengirim pesan melalui whatsapp pada tanggal 12 Maret 2024
dan isinya memerintahkan kepada saksi MUTMAINNATUL NASIHAH untuk mencetak faktur yang di tujukan
kepada saksi ABD. RAHMAN pemilik toko ABD RAHMAN di Pasar Anom Kec. Kolor Kab. Sumenep dengan
jumlah barang atau produk Kerupuk merk FUJI UDANG sebanyak 230 karton dengan total Rp 76.912.000 (tujuh
puluh enam juta sembilan ratus dua belas ribu rupiah) dan pada tanggal 15 april 2024 mengirimkan pesan lagi
melalui Whatsapp untuk mencetak faktur yang di tujukan kepada saksi SUDIYA selaku pemilik toko
RIRIN/SUDIYA di Pasar Anom Kec. Kolor Kab. Sumenep dengan jumlah barang atau produk Kerupuk merk FUJI
UDANG sebanyak 270 karton dengan jumlah total Rp 90.288.000 (sembilan puluh juta dua ratus delapan puluh
delapan ribu rupiah)
Bahwa yang di tujukan kepada 2 (dua) toko di Pasar Anom dengan cara mencetak
PT.SEMESTANUSTRA DISTRINDO karton / produk Kerupuk merk FUJI UDANG dan mengirimkan dengan
jumlah tersebut padahal toko RIRIN/SUDIYO hanya memesan dan membayar secara lunas 30 (tiga puluh) karton
/ produk Kerupuk merk FUJI UDANG sedangkan sisanya berjumlah 240 (dua ratus empat puluh) produk Kerupuk
merk FUJI UDANG dititipkan sementara kepada pemilik toko tersebut kemudian langsung dibawa oleh terdakwa
BUDI HARTONO BIN TASLIM (Alm) tanpa seijin dari PT.SEMESTANUSTRA DISTRINDO dan dijual ketempat
atau toko lain sedangkan dari hasil penjualannya oleh terdakwa BUDI HARTONO BIN TASLIM (Alm) digunakan
untuk kebutuhan sehari-hari .
HASIL PEMERIKSAAN FAKTUR DAN KERUGIANNYA DARI
PT.SEMESTANUSTRA DISTRINDO
FAKTUR1
Setelah dilakukan audit investigasi kelapangan,dengan meminta keterangan Toko ABD.RAHMAN didapat
ipengakuan dan pernyataan dari TOKO ABDRAHMAN bahwa atasFaktur tersebut di atas,jumlah/quantity
pesanan/order atas produk kerupuk udang merk FUJI tidak sesuai dengan yang dipesan oleh Toko
ABD.Rahman, dengan rincian sebagai berikut:
TOTAL KERUGIAN PERUSAHAAN ATAS 2 FAKTUR
FAKTUR 1 FAKTUR 2 Jumlah
Rp 43,472,000 Rp 80,256,000 Rp 123,728,000
Jumlah
Seratus dua puluh tiga juta tujuh
ratus dua puluh delapan ribu
rupiahBERITA ACARA
PEMERIKSAAN FAKTUR
Cabang Sumenep
Nama Auditor : ARYO BISMOKO
Nama Auditor SAEFUL
Pada hari jumat, 26 April 2024 kami telah melakukan pemeriksaan atas Faktur Penjualan PT. Semestanustra Distrindo Cabang
Sumenep dan dihasilkan beberapa kondisi sebagai berikut :
A. Materi Audit
Dari hasil pemeriksaan audit Investigasi guna menindak lanjuti indikasi kejadian fraud pada PT. SEMESTANUSTRA
DISTRINDO kantor cabang Sumenep terbukti bahwa terdapat potensi kerugian perusahaan sesuai dengan outstanding
piutang per tanggal 26 April 2024 adalah sebesar Rp. 123.728.000,- (Seratus dua puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh
delapan ribu rupiah)
Potensi kerugian tersebut berasal dari sejumlah barang yang dijual kepada 2 customer, yaitu faktur kredit yang dicetak dan
barang yang dikirim tidak sesuai dengan permintaan atau order dari customer, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Budi
Hartono yang menjabat sebagai Area Sales Menager cabang Madura Sumenep, dengan total uang yang disalah gunakan
sebesar Rp. 123.728.000,- (Seratus dua puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah) dimana uang hasil
penjualan barang tersebut tidak disetorkan kepada Kasir Perusahaan PT. Semestanustra Distrindo Cabang Sumenep
Berikut data faktur yang dilakukan penggelapan oleh karyawan :
FAKTUR 1
Cust ID Customer Tgl Inv No. Invoice Tgl. JT Nilai faktur
B601055 ABD. RAHMAN 12-03-2024 FPB6T240300663 05-07-2024 Rp 76,912,000
Total Rp 76,912,000.00
Setelah dilakukan audit investigasi ke lapangan, dengan meminta keterangan Toko ABD. RAHMAN di dapati pengakuan dan
pernyataan dari TOKO ABD RAHMAN bahwa atas Faktur tersebut diatas, jumlah/quantity pesanan/order atas produk kerupuk
udang merk FUJI tidak sesuai dengan yang di pesan oleh Toko ABD. Rahman, dengan rincian sebagai berikut :
NO Barang yang dipesan
Toko ABD Rahman JML Satuan Harga Jumlah
1 KERUPUK UDANG MERK
"FUJI" 100 Karton Kerupuk
udang merk "FUJI" Rp 334,400 Rp 33,440,000
Total Rp 33,440,000
KERUGIAN PERUSAHAAN
NO Barang diambil dan dijual
oleh BUDI HARTONO JML Satuan Harga Jumlah
1 KERUPUK UDANG MERK
"FUJI" 130 Karton Kerupuk
udang merk "FUJI"
Rp 334,400 Rp 43,472,000
Total Rp 43,472,000
FAKTUR 2
Setelah dilakukan audit investigasi ke lapangan, dengan meminta keterangan Toko RIRIN di dapati pengakuan dan
pernyataan dari TOKO RIRIN bahwa atas Faktur tersebut diatas, jumlah/quantity pesanan/order atas produk kerupuk
udang merk FUJI tidak sesuai dengan yang di pesan oleh Toko RIRIN, dengan rincian sebagai berikut :
NO Barang yang dipesan
Toko RIRIN JML Satuan Harga Jumlah
1 KERUPUK UDANG MERK
"FUJI" 30 Karton Kerupuk
udang merk "FUJI" Rp 334,400 Rp 10,032,000
Total Rp 10,032,000
KERUGIAN PERUSAHAAN
NO Barang diambil dan dijual
oleh BUDI HARTONO JML Satuan Harga Jumlah
1 KERUPUK UDANG MERK
"FUJI" 240 Karton Kerupuk
udang merk "FUJI"
Rp 334,400 Rp 80,256,000
Total Rp 80,256,000
Cust ID Customer Tgl Inv No. Invoice Tgl. JT Nilai faktur
B300805 RIRIN 15-04-2024 FPB6T240400618 26-04-2024 Rp 90,288,000
Total Rp 90,288,000
C. Penyebab Permasalahan dan Dampaknya
Lemahnya Integritas dari pelaku yang dengan sengaja dan merencanakan serta telah memanfaatkan jabatannya untuk
kepentingan pribadi dimana hal tersebut merugikan PT. Semestanustra Distrindo
Dampak dari kejadian penggelapan ini perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 123.728.000,- (Seratus dua puluh tiga
juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah) dimana uang tersebut telah diambil dan digunakan untuk kepentingan pribadi
oleh Area Sales Manejer BUDI HARTONO
D. Rekomendasi
Atas Permasalahan yang terjadi tersebut, kami merekomendasikan hal hal berikut sebagai upaya tindakan perbaikan atas
permasalahan tersebut, yaitu :
1. Mendesak pelaku dan pihak keluarga untuk segera mengganti dana yang telah digunakan
2 Melakukan koordinasi untuk mempertimbangkan tindakan pelaku dilaporkan ke pihak kepolisian dengan tetap
memperhatikan efek jera
Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenar-benarnya sebagai control managemen PT. Semestanustra Distrindo.
Sumenep 26 April 2024
Dibuat oleh Diketahui,
Bahwa terdakwa BUDI HARTONO BIN TASLIM (Alm) menggunakan uang sebesar Rp.123.728.000, - (Seratus
Dua Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah) digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Akibat dari terjadinya penggelapan tersebut, PT. SEMESTA NUSTRA DISTRINDO mengalami kerugian sebesar
sebesar Rp.123.728.000,- (Seratus Dua Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah)
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP
 

Atau
Kedua

Bahwa ia terdakwa BUDI HARTONO BIN TASLIM (Alm) selaku SALES MANAGER
PT.SEMESTANUSTRA DISTRINDO antara bulan Maret 2024 s/d bulan April 2024 atau setidak -tidaknya dalam
tahun 2024 di PT.SEMESTANUSTRA DISTRINDO Desa Lenteng Ti mur Kec. Lenteng Kab. Sumenep atau
setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri
Sumenep,dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum , dengan
memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau serangkaian kebohongan ,menggerakkan
orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya,. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara
– cara sebagai berikut :
Bermula ia terdakwa BUDI HARTONO BIN TASLIM (Alm) selaku SALES MANAGER
di PT.SEMESTANUSTRA DISTRINDO cabang lenteng Kab. Sumenep sesuai dengan Perjanjian kerja waktu
tertentu No.1044/PKWT/HR& ga/ix/2023 TANGGAL 26 September 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh
Mursyid Hadi selaku HR& GA Manager PT.SEMESTANUSTRA DISTRINDO, STANUSTRA DISTRINDO di
ARYO BISMOKO SAIFUL
Auditor Auditor
MURSYID HADI
Manager HRD
PT.SEMESTANUSTRA DISTRINDO cabang lenteng Kab. Sumenep yang bergerak dalam pemasaran / penjualan
produk krupok merk FUJI UDANG .
Selanjutnya pada bulan Maret tahun 2024 sampai dengan bulan April 2024 terdakwa BUDI
HARTONO BIN TASLIM (Alm) meminta kepada saksi MUTMAINNATUL NASIHAH selaku sebagai Admin Sales
digudang PT. SEMESTANUSTRA DISTRINDO dengan mengirim pesan melalui whatsapp pada tanggal 12
Maret 2024 dan pura-pura isinya memerintahkan kepada saksi MUTMAINNATUL NASIHAH untuk mencetak
faktur yang di tujukan kepada saksi ABD. RAHMAN pemilik toko ABD RAHMAN di Pasar Anom Kec. Kolor Kab.
Sumenep dengan jumlah barang atau produk Kerupuk merk FUJI UDANG sebanyak 230 karton dengan total Rp
76.912.000 (tujuh puluh enam juta sembilan ratus dua belas ribu rupiah) dan pada tanggal 15 april 2024
mengirimkan pesan lagi melalui Whatsapp untuk mencetak faktur yang di tujukan kepada saksi SUDIYA selaku
pemilik toko RIRIN/SUDIYA di Pasar Anom Kec. Kolor Kab. Sumenep dengan jumlah barang atau produk
Kerupuk merk FUJI UDANG sebanyak 270 karton dengan jumlah total Rp 90.288.000 (sembilan puluh juta dua
ratus delapan puluh delapan ribu rupiah)
Bahwa yang di tujukan kepada 2 (dua) toko di Pasar Anom dengan cara mencetak
PT.SEMESTANUSTRA DISTRINDO karton / produk Kerupuk merk FUJI UDANG dan mengirimkan dengan
jumlah tersebut padahal toko RIRIN/SUDIYO hanya memesan dan membayar secara lunas 30 (tiga puluh) karton
/ produk Kerupuk merk FUJI UDANG sedangkan sisanya berjumlah 240 (dua ratus empat puluh) produk Kerupuk
merk FUJI UDANG dititipkan sementara kepada pemilik toko tersebut kemudian langsung dibawa oleh terdakwa
BUDI HARTONO BIN TASLIM (Alm) tanpa seijin dari PT.SEMESTANUSTRA DISTRINDO dan dijual ketempat
atau toko lain sedangkan dari hasil penjualannya oleh terdakwa BUDI HARTONO BIN TASLIM (Alm) digunakan
untuk kebutuhan sehari-hari .
HASIL PEMERIKSAAN FAKTUR DAN KERUGIANNYA DARI
PT.SEMESTANUSTRA DISTRINDO
FAKTUR1
Setelah dilakukan audit investigasi kelapangan,dengan meminta keterangan Toko ABD.RAHMAN didapat
ipengakuan dan pernyataan dari TOKO ABDRAHMAN bahwa atasFaktur tersebut di atas,jumlah/quantity
pesanan/order atas produk kerupuk udang merk FUJI tidak sesuai dengan yang dipesan oleh Toko
ABD.Rahman, dengan rincian sebagai berikut:
TOTAL KERUGIAN PERUSAHAAN ATAS 2 FAKTUR
FAKTUR 1 FAKTUR 2 Jumlah
Rp 43,472,000 Rp 80,256,000 Rp 123,728,000
Jumlah
Seratus dua puluh tiga juta tujuh
ratus dua puluh delapan ribu
rupiah
C. Penyebab Permasalahan dan DampaknyaBERITA ACARA
PEMERIKSAAN FAKTUR
Cabang Sumenep
Nama Auditor : ARYO BISMOKO
Nama Auditor SAEFUL
Pada hari jumat, 26 April 2024 kami telah melakukan pemeriksaan atas Faktur Penjualan PT. Semestanustra Distrindo Cabang
Sumenep dan dihasilkan beberapa kondisi sebagai berikut :
A. Materi Audit
Dari hasil pemeriksaan audit Investigasi guna menindak lanjuti indikasi kejadian fraud pada PT. SEMESTANUSTRA
DISTRINDO kantor cabang Sumenep terbukti bahwa terdapat potensi kerugian perusahaan sesuai dengan outstanding
piutang per tanggal 26 April 2024 adalah sebesar Rp. 123.728.000,- (Seratus dua puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh
delapan ribu rupiah)
Potensi kerugian tersebut berasal dari sejumlah barang yang dijual kepada 2 customer, yaitu faktur kredit yang dicetak dan
barang yang dikirim tidak sesuai dengan permintaan atau order dari customer, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Budi
Hartono yang menjabat sebagai Area Sales Menager cabang Madura Sumenep, dengan total uang yang disalah gunakan
sebesar Rp. 123.728.000,- (Seratus dua puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah) dimana uang hasil
penjualan barang tersebut tidak disetorkan kepada Kasir Perusahaan PT. Semestanustra Distrindo Cabang Sumenep
Berikut data faktur yang dilakukan penggelapan oleh karyawan :
FAKTUR 1
Cust ID Customer Tgl Inv No. Invoice Tgl. JT Nilai faktur
B601055 ABD. RAHMAN 12-03-2024 FPB6T240300663 05-07-2024 Rp 76,912,000
Total Rp 76,912,000.00
Setelah dilakukan audit investigasi ke lapangan, dengan meminta keterangan Toko ABD. RAHMAN di dapati pengakuan dan
pernyataan dari TOKO ABD RAHMAN bahwa atas Faktur tersebut diatas, jumlah/quantity pesanan/order atas produk kerupuk
udang merk FUJI tidak sesuai dengan yang di pesan oleh Toko ABD. Rahman, dengan rincian sebagai berikut :
NO Barang yang dipesan
Toko ABD Rahman JML Satuan Harga Jumlah
1 KERUPUK UDANG MERK
"FUJI" 100 Karton Kerupuk
udang merk "FUJI" Rp 334,400 Rp 33,440,000
Total Rp 33,440,000
KERUGIAN PERUSAHAAN
NO Barang diambil dan dijual
oleh BUDI HARTONO JML Satuan Harga Jumlah
1 KERUPUK UDANG MERK
"FUJI" 130 Karton Kerupuk
udang merk "FUJI"
Rp 334,400 Rp 43,472,000
Total Rp 43,472,000
FAKTUR 2
Setelah dilakukan audit investigasi ke lapangan, dengan meminta keterangan Toko RIRIN di dapati pengakuan dan
pernyataan dari TOKO RIRIN bahwa atas Faktur tersebut diatas, jumlah/quantity pesanan/order atas produk kerupuk
udang merk FUJI tidak sesuai dengan yang di pesan oleh Toko RIRIN, dengan rincian sebagai berikut :
NO Barang yang dipesan
Toko RIRIN JML Satuan Harga Jumlah
1 KERUPUK UDANG MERK
"FUJI" 30 Karton Kerupuk
udang merk "FUJI" Rp 334,400 Rp 10,032,000
Total Rp 10,032,000
KERUGIAN PERUSAHAAN
NO Barang diambil dan dijual
oleh BUDI HARTONO JML Satuan Harga Jumlah
1 KERUPUK UDANG MERK
"FUJI" 240 Karton Kerupuk
udang merk "FUJI"
Rp 334,400 Rp 80,256,000
Total Rp 80,256,000
Cust ID Customer Tgl Inv No. Invoice Tgl. JT Nilai faktur
B300805 RIRIN 15-04-2024 FPB6T240400618 26-04-2024 Rp 90,288,000
Total Rp 90,288,000
Lemahnya Integritas dari pelaku yang dengan sengaja dan merencanakan serta telah memanfaatkan jabatannya untuk
kepentingan pribadi dimana hal tersebut merugikan PT. Semestanustra Distrindo
Dampak dari kejadian penggelapan ini perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 123.728.000,- (Seratus dua puluh tiga
juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah) dimana uang tersebut telah diambil dan digunakan untuk kepentingan pribadi
oleh Area Sales Manejer BUDI HARTONO
D. Rekomendasi
Atas Permasalahan yang terjadi tersebut, kami merekomendasikan hal hal berikut sebagai upaya tindakan perbaikan atas
permasalahan tersebut, yaitu :
1. Mendesak pelaku dan pihak keluarga untuk segera mengganti dana yang telah digunakan
2 Melakukan koordinasi untuk mempertimbangkan tindakan pelaku dilaporkan ke pihak kepolisian dengan tetap
memperhatikan efek jera
Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenar-benarnya sebagai control managemen PT. Semestanustra Distrindo.
Sumenep 26 April 2024
Dibuat oleh Diketahui,
Bahwa terdakwa BUDI HARTONO BIN TASLIM (Alm) menggunakan uang sebesar Rp.123.728.000,- (Seratus
Dua Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah) digunakan untuk kepentingan pribadi.
Akibat dari terjadinya penggelapan tersebut, PT. SEMESTA NUSTRA DISTRINDO mengalami kerugian sebesar
sebesar Rp.123.728.000,- (Seratus Dua Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah)
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya