Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
12/Pid.C/2023/PN Smp | NURUL HUDA, SN, S.H. | 1.AINUL IKSAN 2.JUSUP 3.SALEMAN 4.KUSNANTO 5.BUSATI 6.ASMUNI 7.SINAWAR 8.MUNAWAR 9.HAFID 10.BUNADIN 11.BUHARI 12.MASTIYO 13.SUWARNI 14.SANTONO |
Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Nov. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan | ||||
Nomor Perkara | 12/Pid.C/2023/PN Smp | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 09 Nov. 2023 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/122/XI/2023/Satreskrim | ||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | URAIAN SINGKAT YANG DILAPORKAN PT. Garam memiliki sebidang tanah yang terletak di Ds. Pinggirpapas Kec. Kalianget Kab. Sumenep, sesuai dengan bukti kepemilikan yaitu Sertifikat Hak Pakai No. 6 tahun 1986 dengan luas 87.680 M2, sertifikat hak pakai no 7 tahun 1986 dengan luas 82.560 m2, sertifikat hak pakai no 21 tahun 1987 dengan luas 14.220 dan sertifikat hak pakai no 35 tahun 1987 dengan luas 5.220 m2. Bentuk fisik bidang tanah tersebut berupa tanah kosong yang dipergunakan untuk tambak garam. Pada tanggal 20 Maret 2023 pihak bagian aset mendapat informasi dari tim keamanan bahwa terdapat 14 orang yang telah memakai sebidang tanah milik PT. Garam tanpa ijin antara lain BUSATI, JUSUF, SANTONO, BUNADIN, BUHARI, AINUL IKSAN, SALEMAN, ASMUNI, SINABAR, KUSNANTO, HAFID, MASTIYO, SUWARNI dan MUNAWAR. Pihak PT. Garam telah mengirimkan surat teguran / somasi kepada BUSATI, JUSUF, SANTONO, BUNADIN, BUHARI, AINUL IKSAN, SALEMAN, ASMUNI, SINABAR, KUSNANTO, HAFID, MASTIYO, SUWARNI dan MUNAWAR agar berhenti menggarap lahan garam, namun tidak diindahkan dan tidak dilaksanakan oleh BUSATI, JUSUF, SANTONO, BUNADIN, BUHARI, AINUL IKSAN, SALEMAN, ASMUNI, SINABAR, KUSNANTO, HAFID, MASTIYO, SUWARNI dan MUNAWAR. mereka memakai sebidang tanah milik PT. Garam dengan cara menggarap lahan garam di atas sebidang tanah milik PT. Garam tersebut tanpa ijin. Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 6 Ayat (1) a Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |