Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
89/Pid.Sus/2025/PN Smp | NUR FAJJRIYAH, S.H. | RIYANTO Bin SUKRA | Pemberitahuan Permohonan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 89/Pid.Sus/2025/PN Smp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 19 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B.659/M.5.35/Enz.2/V/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | C. DAKWAAN : Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024, sekira pukul 10.00 Wib, pada saat terdakwa ada di tambak udang alamat Desa Lapataman Kec. Dungkek Kab. Sumenep terdakwa menghubungi melalui telpon kepada ZAINUDDIN (TO) dan mengatakan kapan mau ketimur ZAINUDDIN jawab “ mau di cari dulu “ terdakwa jawab “nunggu telpon aja” ZAINUDDIN jawab “ ini ada 10 gram”, kemudain pada hari Jum`at tanggal 27 Desember 2024, sekira pukul 08.00 Wib pada saat terdakwa ada di tambak udang lalu ZAINUDDIN menghubungi terdakwa dan mengatakan “ada dimana” terdakwa jawab “ada di tambak” lalu ZAINUDDIN datang kepada terdakwa di gubuk lahan tambak udang alamat Desa Lapataman Kec. Dungkek Kab. Sumenep, selanjutnya pada hari Jum`at tanggal 27 Desember 2024, sekira pukul 09.00 Wib terjadi transaksi di sebuah gubuk lahan tambak udang dengan posisi terdakwa pada saat itu sedang duduk di bambu mengahadap kearah timur, Sedangkan ZAINUUDIN posisi duduk di bambu menghadap kearah barat, kemudian ZAINUDDIN menyerahkan sebanyak 1 (satu) kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu berat 10 gram melalui tangan kanan dan di terima oleh terdakwa melalui tangan kanan setelah itu ZAINUDDIN pamit pulang, setelah terdakwa mendapatkan 1 (satu) poket kantong plstik kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu berat 10 gram dari ZAINUDIN tersebut lalu oleh terdakwa dijual kepada orang lainnya dan masih tersisa yang terdakwa simpan dalam kotak senter di luar gubuk di tempat tripung sampah, kemudian pada hari Senin tanggal 10 Pebruari 2025, sekira pukul 04.30 Wib, datang petugas Satreskoba Polres Sumenep mengamankan terdakwa pada saat terdakwa berada di dalam kamar rumah alamat Dsn. Nyabungan Desa Jenangger Kec. Batang-batang Kab. Sumenep setelah di lakukan penggeledahan diketemuan 2 (dua) unit HP dengan rincian : 1 (satu) unit HP merk OPPO warna hitam bersilikon dan 1 (satu) unit HP merk Realme warna Hijau bersilikon kemudian terdakwa di bawa gubuk lahan tambak udang yang beralamat Desa Lapataman Kec. Dungkek Kab. Sumenep setelah di lakukan penggeledahan oleh petugas di ketemukan Sabu berat kotor ± 1,31 gram, dengan rincian sbb: 4 (empat) poket/kantong plastik klip di antaranya: 1 (satu) poket/kantong plastik klip ukuran sedang berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,56 gram, 3 (tiga) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,33 gram, 0,23 gram, 0,19 gram milik terdakwa diketemukan oleh petugas didalam gubuk dan 1 (satu) buah kotak senter warna biru merk Matsugi, 1 (satu) unit timbangan elektrik merk senssun warna silver, 1 (satu) pack plastik klip, 3 (tiga) plastik klip ukuran sedang, 10 (sepuluh) buah potongan sedotan, 3 (tiga) buah sendok sabu terbuat dari potongan sedotan plastic, Uang tunai sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) hasil penjual diketemukan di oleh petugas yang terdakwa letakkan di tempat tripung sampah, setelah ditunjukkan barang bukti tersebut mengakui adalah milik terdakwa yang di dapat beli narkotika jenis sabu kepada ZAINUDDIN lalu terdakwa dan barang buktinya dibawa ke Kantor Satreskoba Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, Nomor Lab. 01349/NNF/2025, tanggal 17 Pebruari 2025, yang di periksa dan di tanda tangani oleh Imam Mukti S.Si,Apt, M.Si An. Kabid Labfor Polda Jatim dan benar barang bukti Nomor 0428 - 04031/2025/NNF berupa 1 ( satu ) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,129 gram, 0,092 gram, 0,063 gram, dan 0,014 gram tersebut dinyatakan mengandung Metamfetamena dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidiar : Bahwa ia terdakwa RIYANTO Bin SUKRA, pada hari Senin tanggal 10 Pebruari 2025 sekira pukul 04.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di dalam kamar rumah milik terdakwa di Dusun Nyabungan Desa Jenangger Kecamatan Batang – batang dan selanjutnya di Desa Lapataman Kecamatan Dungkek Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika saksi HARIYADI menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa RIYANTO Bin SUKRA sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, sehingga saksi HARIYADI bersama anggota Satresnarkoba lainnya melakukan lidik secara intensif kegiatan Terdakwa RIYANTO Bin SUKRA, kemudian saksi HARIYADI mendapat informasi dan positif bahwa Terdakwa RIYANTO Bin SUKRA saat berada di dalam kamar rumah Terdakwa RIYANTO Bin SUKRA alamat Dsn. Nyabungan Desa Jenangger Kec. Batang-batang Kab. Sumenep selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 Pebruari 2025 sekira pukul 04.30 Wib, saksi HARIYADI bersama anggota satreskoba lainnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa RIYANTO Bin SUKRA, dan saksi HARIYADI bersama anggota satreskoba lainnya langsung melakukan penggeledahan di ketemukan 2 (dua) unit HP dengan rincian : 1 (satu) unit HP merk OPPO warna hitam bersilikon dan 1 (satu) unit HP merk Realme warna Hijau bersilikon kemudian saksi HARIYADI bersama anggota Satreskoba lainnya dan Terdakwa RIYANTO Bin SUKRA di bawa kegubuk lahan tambak udang yang beralamat Desa Lapataman Kec. Dungkek Kab. Sumenep setelah di lakukan penggeledahan oleh saksi HARIYADI bersama anggota satreskoba lainnya di ketemukan Sabu berat kotor ± 1,31 gram, dengan rincian sbb: 4 (empat) poket/kantong plastik klip di antaranya: 1 (satu) poket/kantong plastik klip ukuran sedang berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,56 gram milik Terdakwa RIYANTO Bin SUKRA, diketemukan 1 (satu) buah kotak senter warna biru merk Matsugi di dalamnya berisi 3 (tiga) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,33 gram, 0,23 gram, 0,19 gram, 1 (satu) unit timbangan elektrik merk senssun warna silver, 1 (satu) pack plastik klip, 3 (tiga) plastik klip ukuran sedang, 10 (sapuluh) buah potongan sedotan, 3 (tiga) buah sendok sabu terbuat dari potongan sedotan plastic, Uang tunai sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) hasil penjual diketemukan oleh Terdakwa RIYANTO Bin SUKRA diletakkan di tempat tripung sampah, setelah ditunjukkan barang bukti tersebut mengakui adalah milik Terdakwa RIYANTO Bin SUKRA yang di dapat beli narkotika jenis sabu kepada ZAINUDDIN lalu Terdakwa RIYANTO Bin SUKRA dan barang buktinya dibawa ke Kantor Satreskoba Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, Nomor Lab. 01349/NNF/2025, tanggal 17 Pebruari 2025, yang di periksa dan di tanda tangani oleh Imam Mukti S.Si,Apt, M.Si An. Kabid Labfor Polda Jatim dan benar barang bukti Nomor 0428 - 04031/2025/NNF berupa 1 ( satu ) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,129 gram, 0,092 gram, 0,063 gram, dan 0,014 gram tersebut dinyatakan mengandung Metamfetamena dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |