Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
231/Pid.Sus/2025/PN Smp HANIS ARISTYA HERMAWAN, S.H., M.H 1.ALI/P. SUGIK Bin ARBIDIN
2.SAIFUL RAHMAN Bin SUHRAWI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 231/Pid.Sus/2025/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.1887/M.5.35/Enz.2/XII/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HANIS ARISTYA HERMAWAN, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALI/P. SUGIK Bin ARBIDIN[Penahanan]
2SAIFUL RAHMAN Bin SUHRAWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------Bahwa Terdakwa I Ali/P. Sugik Bin Arbidin dan Terdakwa II Saiful Rahman Bin Surahwi, pada waktu pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekira-kiranya pukul 03.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di dalam gubuk alamat Dusun Rabe Desa Angkatan Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam - jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------- Berawal pada hari Senin tanggal 29 September 2025, sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa I Ali P. Sugik Bin Arbidin menyuruh Terdakwa II Saiful Rahman Bin Surahwi membeli 1 (satu) poket kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) di ruang tamu sdr. Dede alamat Desa Kalikatak Kec. Arjasa Kab. Sumenep, dengan posisi Terdakwa I Ali P. Sugik Bin Arbidin sama-sama berdiri menghadap kearah timur dan Terdakwa II Saiful Rahman Bin Surahwi menghadap kearah selatan sedangkan sdr. Dede menghadap kearah selatan, selanjutnya Terdakwa I menyerahkan uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa II melalui tangan kanan dan di terima oleh Terdakwa II. Setelah Terdakwa II Saiful Rahman Bin Surahwi menerima uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) tersebut Terdakwa II menelpon seseorang yang bernama Sdr. Ajik alamat Dusun Pacenan Desa Kalikatak Kec. Arjasa Kab. Sumenep untuk membeli sebanyak 1 (satu) poket kantong plastic klip kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Kemudian Sdr. Ajik mengantar sendiri 1 (satu) poket kantong plastiK klip kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu ke rumah Sdr. Dede. Saat sampai di rumah Sdr. Dede posisi Sdr. Ajik yaitu berdiri saling berhadapan dengan Terdakwa II Saiful Rahman Bin Surahwi di dekat pintu ruang tamu, kemudian Terdakwa II menyerahkan uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dengan tangan kanan dan diterima oleh Sdr. Ajik dengan tangan kanan juga, setelah itu Sdr. Ajik menyerahkan Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa II dengan menggunakan tangan kanan dan diterima dengan tangan kanan juga oleh Terdakwa II, selanjutnya Terdakwa II bersama Sdr. Ajik ke ruang tamu dan menyerahkan sabu tersebut kepada Terdakwa I Ali P. Sugik Bin Arbidin dan Terdakwa I memberikan upah kepada Sdr. Ajik sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setelah itu Sdr. Ajik pulang; - - - Selanjutnya, Terdakwa I Ali P. Sugik Bin Arbidin bersama Terdakwa II Saiful Rahman Bin Surahwi, Sdr. Dede dan Sdr.Matrakip menggunakan narkotika bersama dengan cara Terdakwa I mengambil sebanyak 1 (satu) poket kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dan seperangkat alat hisap yang sebelumnya sudah disediakan lalu butiran kristal diambil di dalam plastik oleh Terdakwa II yang di masukkan kedalam pipet kaca lalu Terdakwa I hisap kemudian giliran Terdakwa II menggunakan, lalu giliran Sdr. Dede menggunakan, dan giliran Sdr.Matrakip menggunakan secara bergantian masing-masing menghisap sebanyak 3 kali hisapan, kemudian sisa dipilah menjadi 2 poket plastic tersebut Terdakwa Terdakwa I selipkan di songkok warna hitam lalu Terdakwa I pulang ke tempat gubuk alamat di Dsn. Rabe Desa Angkatan Kec. Arjasa Kab. Sumenep dan pada hari Selasa tanggal 30 September 2025, sekira pukul 03.15 Wib ditangkap oleh petugas Satreskoba Polres Sumenep sedangkan Terdakwa II di tangkap oleh Anggota Satresnarkoba Polres Sumenep pada hari Selasa, tanggal 30 September 2025, sekira Pukul 04.00 Wib, tepatnya di dalam kamar rumah milik Terdakwa II sendiri alamat di Dusun Pacenan Desa Kalikatak Kec. Arjasa Kab. Sumenepp ; Adapun maksud dan tujuan Terdakwa I hanya menyuruh belikan Narkotika jenis sabu-sabu untuk digunakan/konsumsi bersama. Bahwa Terdakwa II Saiful Rahman Bin Surahwi beli narkotika jenis sabu-sabu kepada seorang bernama Sdr. Ajik sebanyak ± 20 kali. Terdakwa II Saiful Rahman Bin Surahwi mengenal Narkotika jenis sabu-sabu sekitar 3 tahun yang lalu, dan tidak rutin menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu - Bahwa Para Terdakwa bukan merupakan bagian suatu badan atau lembaga yang mempunyai ijin dari pemerintah untuk penggunaan Narkotika serta tidak pernah mengedarkan Narkotika, karena hal tersebut dilarang. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT Pengadaian Nomor : 183/60978/X/2025 tanggal 02 Oktober 2025 diperoleh hasil penimbangan sebagai berikut : Satu pocket klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu milik Ali P. Sugik Bin Arbidin dengan total berat bersih 0,58 gram. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT Pengadaian Nomor : 182/60978/X/2025 tanggal 02 Oktober 2025 diperoleh hasil penimbangan sebagai berikut : Satu pocket klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu milik Saiful Rahman Bin Surahwi dengan total berat bersih 0,02 gram - Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika UPTD LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH Kab Sumenep, Nomor : 812/0476/435.102.133/2025 Tanggal 30 September 2025, Hasil Tes Urine disimpulkan : bahwa yang diperiksa Ali P. Sugik Bin Arbidin tersebut Positif Methamphetamine dan terindikasi mengkonsumsi Narkotika. - Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika UPTD LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH Kab Sumenep, Nomor : 812/0476/435.102.133/2025 Tanggal 30 September 2025, Hasil Tes Urine disimpulkan : bahwa yang diperiksa Saiful Rahman Bin Surahwi tersebut Positif Methamphetamine dan terindikasi mengkonsumsi Narkotika. - Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, NO. LAB: 09390/NNF/2025 tanggal 16 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM WAKA yaitu Imam Mukti S.Si, Apt., M.Si. diperoleh Hasil Pemeriksaan : Barang bukti milik Ali P. Sugik Bin Arbidin Nomor: 29747/2025/NNF s.d 29749/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35. Tahun 2009 tentang Narkotika. - Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, NO. LAB: 09389/NNF/2025 tanggal 13 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM WAKA yaitu Imam Mukti S.Si, Apt., M.Si. diperoleh Hasil Pemeriksaan : Barang bukti milik Saiful Rahman Bin Surahwi Nomor: 29746/2025/NNF berupa 1 (satu) Kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,016 gram adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35. Tahun 2009 tentang Narkotika.
---Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

-------Bahwa Terdakwa I Ali/P. Sugik Bin Arbidin dan Terdakwa II Saiful Rahman Bin Surahwi, pada waktu pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekira-kiranya pukul 03.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di dalam gubuk alamat Dusun Rabe Desa Angkatan Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :---- - - Berawal pada hari Senin tanggal 29 September 2025, sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa I Ali P. Sugik Bin Arbidin menyuruh Terdakwa II Saiful Rahman Bin Surahwi membeli 1 (satu) poket kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) di ruang tamu sdr. Dede alamat Desa Kalikatak Kec. Arjasa Kab. Sumenep, dengan posisi Terdakwa I Ali P. Sugik Bin Arbidin sama-sama berdiri menghadap kearah timur dan Terdakwa II Saiful Rahman Bin Surahwi menghadap kearah selatan sedangkan sdr. Dede menghadap kearah selatan, selanjutnya Terdakwa I menyerahkan uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa II melalui tangan kanan dan di terima oleh Terdakwa II. Setelah Terdakwa II Saiful Rahman Bin Surahwi menerima uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) tersebut Terdakwa II menelpon seseorang yang bernama Sdr. Ajik alamat Dusun Pacenan Desa Kalikatak Kec. Arjasa Kab. Sumenep untuk membeli sebanyak 1 (satu) poket kantong plastic klip kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Kemudian Sdr. Ajik mengantar sendiri 1 (satu) poket kantong plastiK klip kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu ke rumah Sdr. Dede. Saat sampai di rumah Sdr. Dede posisi Sdr. Ajik yaitu berdiri saling berhadapan dengan Terdakwa II Saiful Rahman Bin Surahwi di dekat pintu ruang tamu, kemudian Terdakwa II menyerahkan uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dengan tangan kanan dan diterima oleh Sdr. Ajik dengan tangan kanan juga, setelah itu Sdr. Ajik menyerahkan Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa II dengan menggunakan tangan kanan dan diterima dengan tangan kanan juga oleh Terdakwa II, selanjutnya Terdakwa II bersama Sdr. Ajik ke ruang tamu dan menyerahkan sabu tersebut kepada Terdakwa I Ali P. Sugik Bin Arbidin dan Terdakwa I memberikan upah kepada Sdr. Ajik sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setelah itu Sdr. Ajik pulang; Selanjutnya, Terdakwa I Ali P. Sugik Bin Arbidin bersama Terdakwa II Saiful Rahman Bin Surahwi, Sdr. Dede dan Sdr.Matrakip menggunakan narkotika bersama dengan cara Terdakwa I mengambil sebanyak 1 (satu) poket kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dan seperangkat alat hisap yang sebelumnya sudah disediakan lalu butiran kristal diambil di dalam plastik oleh Terdakwa II yang di masukkan kedalam pipet kaca lalu Terdakwa I hisap kemudian giliran Terdakwa II menggunakan, lalu giliran Sdr. Dede menggunakan, dan giliran Sdr.Matrakip menggunakan secara bergantian masing-masing menghisap sebanyak 3 kali hisapan, kemudian sisa dipilah menjadi 2 poket plastic tersebut Terdakwa Terdakwa I selipkan di songkok warna hitam lalu Terdakwa I pulang ke tempat gubuk alamat di Dsn. Rabe Desa Angkatan Kec. Arjasa Kab. Sumenep dan pada hari Selasa tanggal 30 September 2025, sekira pukul 03.15 Wib ditangkap oleh petugas Satreskoba Polres Sumenep sedangkan Terdakwa II di tangkap oleh Anggota Satresnarkoba Polres Sumenep pada hari Selasa, tanggal 30 September 2025, sekira Pukul 04.00 Wib, tepatnya di dalam kamar rumah milik Terdakwa II sendiri alamat di Dusun Pacenan Desa Kalikatak Kec. Arjasa Kab. Sumenepp ; - - Adapun maksud dan tujuan Terdakwa I hanya menyuruh belikan Narkotika jenis sabu-sabu untuk digunakan/konsumsi bersama. Bahwa Terdakwa II Saiful Rahman Bin Surahwi beli narkotika jenis sabu-sabu kepada seorang bernama Sdr. Ajik sebanyak ± 20 kali. Terdakwa II Saiful Rahman Bin Surahwi mengenal Narkotika jenis sabu-sabu sekitar 3 tahun yang lalu, dan tidak rutin menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu - Bahwa Para Terdakwa bukan merupakan bagian suatu badan atau lembaga yang mempunyai ijin dari pemerintah untuk penggunaan Narkotika serta tidak pernah mengedarkan Narkotika, karena hal tersebut dilarang. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT Pengadaian Nomor : 183/60978/X/2025 tanggal 02 Oktober 2025 diperoleh hasil penimbangan sebagai berikut : Satu pocket klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu milik Ali P. Sugik Bin Arbidin dengan total berat bersih 0,58 gram. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT Pengadaian Nomor : 182/60978/X/2025 tanggal 02 Oktober 2025 diperoleh hasil penimbangan sebagai berikut : Satu pocket klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu milik Saiful Rahman Bin Surahwi dengan total berat bersih 0,02 gram - Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika UPTD LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH Kab Sumenep, Nomor : 812/0476/435.102.133/2025 Tanggal 30 September 2025, Hasil Tes Urine disimpulkan : bahwa yang diperiksa Ali P. Sugik Bin Arbidin tersebut Positif Methamphetamine dan terindikasi mengkonsumsi Narkotika. - Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika UPTD LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH Kab Sumenep, Nomor : 812/0476/435.102.133/2025 Tanggal 30 September 2025, Hasil Tes Urine disimpulkan : bahwa yang diperiksa Saiful Rahman Bin Surahwi tersebut Positif Methamphetamine dan terindikasi mengkonsumsi Narkotika. - Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, NO. LAB: 09390/NNF/2025 tanggal 16 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM WAKA yaitu Imam Mukti S.Si, Apt., M.Si. diperoleh Hasil Pemeriksaan : Barang bukti milik Ali P. Sugik Bin Arbidin Nomor: 29747/2025/NNF s.d 29749/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35. Tahun 2009 tentang Narkotika. - Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, NO. LAB: 09389/NNF/2025 tanggal 13 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM WAKA yaitu Imam Mukti S.Si, Apt., M.Si. diperoleh Hasil Pemeriksaan : Barang bukti milik Saiful Rahman Bin Surahwi Nomor: 29746/2025/NNF berupa 1 (satu) Kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,016 gram adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35. Tahun 2009 tentang Narkotika.
--Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

ATAU

 KETIGA

-------Bahwa Bahwa Terdakwa I Ali/P. Sugik Bin Arbidin dan Terdakwa II Saiful Rahman Bin Surahwi, pada waktu pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekira-kiranya pukul 03.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di dalam gubuk alamat Dusun Rabe Desa Angkatan Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------- - Berawal pada hari Senin tanggal 29 September 2025, sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa I Ali P. Sugik Bin Arbidin menyuruh Terdakwa II Saiful Rahman Bin Surahwi membeli 1 (satu) poket kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) di ruang tamu sdr. Dede alamat Desa Kalikatak Kec. Arjasa Kab. Sumenep, dengan posisi Terdakwa I Ali P. Sugik Bin Arbidin sama-sama berdiri menghadap kearah timur dan Terdakwa II Saiful Rahman Bin Surahwi menghadap kearah selatan sedangkan sdr. Dede menghadap kearah selatan, selanjutnya Terdakwa I menyerahkan uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa II melalui tangan kanan dan di terima oleh Terdakwa II. Setelah Terdakwa II Saiful Rahman Bin Surahwi menerima uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) tersebut Terdakwa II menelpon seseorang yang bernama Sdr. Ajik alamat Dusun Pacenan Desa Kalikatak Kec. Arjasa Kab. Sumenep untuk membeli sebanyak 1 (satu) poket kantong plastic klip kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Kemudian Sdr. Ajik mengantar sendiri 1 (satu) poket kantong plastiK klip kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu ke rumah Sdr. Dede. Saat sampai di rumah Sdr. Dede posisi Sdr. Ajik yaitu berdiri saling berhadapan dengan Terdakwa II Saiful Rahman Bin Surahwi di dekat pintu ruang tamu, kemudian Terdakwa II menyerahkan uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dengan tangan kanan dan diterima oleh Sdr. Ajik dengan tangan kanan juga, setelah itu Sdr. Ajik menyerahkan Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa II dengan menggunakan tangan kanan dan diterima dengan tangan kanan juga oleh Terdakwa II, selanjutnya Terdakwa II bersama Sdr. Ajik ke ruang tamu dan menyerahkan sabu tersebut kepada Terdakwa I Ali P. Sugik Bin Arbidin dan Terdakwa I memberikan upah kepada Sdr. Ajik sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setelah itu Sdr. Ajik pulang; - - - Selanjutnya, Terdakwa I Ali P. Sugik Bin Arbidin bersama Terdakwa II Saiful Rahman Bin Surahwi, Sdr. Dede dan Sdr.Matrakip menggunakan narkotika bersama dengan cara Terdakwa I mengambil sebanyak 1 (satu) poket kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dan seperangkat alat hisap yang sebelumnya sudah disediakan lalu butiran kristal diambil di dalam plastik oleh Terdakwa II yang di masukkan kedalam pipet kaca lalu Terdakwa I hisap kemudian giliran Terdakwa II menggunakan, lalu giliran Sdr. Dede menggunakan, dan giliran Sdr.Matrakip menggunakan secara bergantian masing-masing menghisap sebanyak 3 kali hisapan, kemudian sisa dipilah menjadi 2 poket plastic tersebut Terdakwa Terdakwa I selipkan di songkok warna hitam lalu Terdakwa I pulang ke tempat gubuk alamat di Dsn. Rabe Desa Angkatan Kec. Arjasa Kab. Sumenep dan pada hari Selasa tanggal 30 September 2025, sekira pukul 03.15 Wib ditangkap oleh petugas Satreskoba Polres Sumenep sedangkan Terdakwa II di tangkap oleh Anggota Satresnarkoba Polres Sumenep pada hari Selasa, tanggal 30 September 2025, sekira Pukul 04.00 Wib, tepatnya di dalam kamar rumah milik Terdakwa II sendiri alamat di Dusun Pacenan Desa Kalikatak Kec. Arjasa Kab. Sumenepp ; Adapun maksud dan tujuan Terdakwa I hanya menyuruh belikan Narkotika jenis sabu-sabu untuk digunakan/konsumsi bersama. Bahwa Terdakwa II Saiful Rahman Bin Surahwi beli narkotika jenis sabu-sabu kepada seorang bernama Sdr. Ajik sebanyak ± 20 kali. Terdakwa II Saiful Rahman Bin Surahwi mengenal Narkotika jenis sabu-sabu sekitar 3 tahun yang lalu, dan tidak rutin menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu - Bahwa Para Terdakwa bukan merupakan bagian suatu badan atau lembaga yang mempunyai ijin dari pemerintah untuk penggunaan Narkotika serta tidak pernah mengedarkan Narkotika, karena hal tersebut dilarang. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT Pengadaian Nomor : 183/60978/X/2025 tanggal 02 Oktober 2025 diperoleh hasil penimbangan sebagai berikut : Satu pocket klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu milik Ali P. Sugik Bin Arbidin dengan total berat bersih 0,58 gram. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT Pengadaian Nomor : 182/60978/X/2025 tanggal 02 Oktober 2025 diperoleh hasil penimbangan sebagai berikut : Satu pocket klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu milik Saiful Rahman Bin Surahwi dengan total berat bersih 0,02 gram - Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika UPTD LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH Kab Sumenep, Nomor : 812/0476/435.102.133/2025 Tanggal 30 September 2025, Hasil Tes Urine disimpulkan : bahwa yang diperiksa Ali P. Sugik Bin Arbidin tersebut Positif Methamphetamine dan terindikasi mengkonsumsi Narkotika. - Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika UPTD LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH Kab Sumenep, Nomor : 812/0476/435.102.133/2025 Tanggal 30 September 2025, Hasil Tes Urine disimpulkan : bahwa yang diperiksa Saiful Rahman Bin Surahwi tersebut Positif Methamphetamine dan terindikasi mengkonsumsi Narkotika. - Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, NO. LAB: 09390/NNF/2025 tanggal 16 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM WAKA yaitu Imam Mukti S.Si, Apt., M.Si. diperoleh Hasil Pemeriksaan : Barang bukti milik Ali P. Sugik Bin Arbidin Nomor: 29747/2025/NNF s.d 29749/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35. Tahun 2009 tentang Narkotika. - Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, NO. LAB: 09389/NNF/2025 tanggal 13 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM WAKA yaitu Imam Mukti S.Si, Apt., M.Si. diperoleh Hasil Pemeriksaan : Barang bukti milik Saiful Rahman Bin Surahwi Nomor: 29746/2025/NNF berupa 1 (satu) Kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,016 gram adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35. Tahun 2009 tentang Narkotika.
--Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya