Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
194/Pid.Sus/2024/PN Smp R TEDDY ROOMIUS, S.H. ABU SUFYAN Bin. NAWAWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 194/Pid.Sus/2024/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.1519/M.5.35/Enz.2/X/2024
Penuntut Umum
NoNama
1R TEDDY ROOMIUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABU SUFYAN Bin. NAWAWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1AGUS SUPRAYITNO, S.H., JAKFAR FARUK, S.H., JAKFAR SADIK, S.H., SYAIFUL BAHRI, S.H., M. RIZKI, S.H., IRWAN, S.H., dan ANDI SUBAHRI, S.HABU SUFYAN Bin. NAWAWI
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan.

         

-------------- Bahwa terdakwa  ABU SUFYAN BIN NAWAWI   pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024, sekira pukul : 14.30  wib    atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan  Juni   2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, diruang tamu rumah kontrakan Jl. Pahlawan Desa Pamolokan Kec. Kota Sumenep Kabupaten Sumenep  atau  tidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep , dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimanadimaksud Pasal 106 Ayat (l)  . Perbuatan mana oleh  terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Berawal pada hari Jum’at tanggal 23 Agustus 2024 sekira Jam : 21.00 Wib  saksi FERYANSYAH BIN SURIH bertemu dengan terdakwa  ABU SUFYAN BIN NAWAWI, lalu  saksi FERYANSYAH BIN SURIH menanyakan barang pil Y karena mau membeli, lalu terdakwa  ABU SUFYAN BIN NAWAWI menyerahkan 10 butir seharga Rp.50.0000 (lima puluh ribu rupiah) namun saksi FERYANSYAH BIN SURIH akan membayar besok.

Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekira Jam : 14.30 Wib  diruang tamu rumah kontrakan Jl. Pahlawan Desa Pamolokan Kec. Kota Sumenep Kabupaten Sumenep  didatangi oleh saksi FERYANSYAH BIN SURIH membeli 5 butir pil Y seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah ) dan sekaligus membayar hutang yang kemarin membelinya  sehingga keseluruhnya berjumlah Rp. 70.000,- (tujuhpuluh ribu rupiah ) dan saat saksi FERYANSYAH BIN SURIH perjalanan pulang tepatnya didepan Ayam brewok Jl. Pahlawan diamankan oleh petugas dari Polres Sumenep dan saksi FERYANSYAH BIN SURIH memberitahu kepada petugas tersebut kalau membeli pil berlogo Y dari terdakwa  ABU SUFYAN BIN NAWAWI.

Akhirnya terdakwa  ABU SUFYAN BIN NAWAWI ditangkap oleh petugas dari Polres Sumenep beserta barang buktinya.

 

                 Bahwa hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Carang Surabaya. 

 

         Nomor : LAB:  06884/N0F/2024, tanggal 3 September  2024 yang ditandatangani oleh Imam Mukti S.Si,Apt. M.Si, dkk dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

 

         = 20801/2024/N0F  : Seperti tersebut  dalam (I) adalah benar  tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkison , tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi masuk obat keras . 

 

                      Akhirnya terdakwa tersebut ditangkap beserta barang buktinya

              

                ------------------ Perbuatan terdakwa tersebut  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435     Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan .   

Pihak Dipublikasikan Ya