| Dakwaan |
--------------- Bahwa terdakwa TAUFIQURRAHMAN Als OPEK Bin FATHOLLA, pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekira 03.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di dalam kamar DANI yang beralamat di Dsn. Pesisir Rt/003 Rw/001 Ds. Prenduan Kec. Pragaan Kab. Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tanpa diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari, tanggal tidak diingat lagi oleh terdakwa TAUFIQURRAHMAN Als OPEK pada bulan April tahun 2025 pada saat terdakwa TAUFIQURRAHMAN Als OPEK bersama dengan saksi FURQON dimana pada saat itu saksi FURQON bercerita kepada terdakwa TAUFIQURRAHMAN Als OPEK bahwa saksi FANI mempunyai hutang uang kepada saksi FURQON, lalu saksi FURQON meminta bantu terdakwa TAUFIQURRAHMAN Als OPEK untuk menagih kepada saksi FANI akan tetapi terdakwa TAUFIQURRAHMAN Als OPEK tidak mau karena terdakwa TAUFIQURRAHMAN Als OPEK tidak punya hak untuk memintanya ;
- Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 20 April 2025, pada saat terdakwa TAUFIQURRAHMAN Als OPEK berada dirumah melihat DANI (keponakan terdakwa) sedang bersama saksi korban M. ULAM FARAS (keponakan FANI), dimana pada saat itu saksi korban M. ULAM FARAS sedang tidur dirumah DANI yang tidak jauh dari rumah terdakwa TAUFIQURRAHMAN Als OPEK, kemudian sekira pukul 03.00 Wib, terdakwa TAUFIQURRAHMAN Als OPEK langsung masuk kedalam kamar DANI yang pada saat itu pintu kamar terbuka dan tidak dalam keadaan terkunci, lalu terdakwa TAUFIQURRAHMAN Als OPEK mengambil 1 (satu) unit handphone merk C55 warna hijau milik saksi korban M. ULAM FARAS tersebut yang di cas di dalam kamar DANI ;
- Bahwa terdakwa TAUFIQURRAHMAN Als OPEK mengambil 1 (satu) unit handphone merk C55 warna hijau Imei 1 : 863218066193594 Imei 2 : 863218066193586 tersebut tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi korban M. ULAM FARAS, sehingga saksi korban M. ULAM FARAS mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 2.600.000,- ( dua juta enam ratus ribu rupiah ).
-------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP. |