Dakwaan |
c. DAKWAAN :
KESATU
-------Bahwa Terdakwa Ongky Surya Abdi Bin Karno, pada waktu pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira-kiranya pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Rumah milik Terdakwa Ongky Surya Abdi Dusun Guwa RT 003 RW 004 Desa Jadung Kecamatan Dungkek Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------
? Berawal dari Terdakwa Ongky Surya Abdi Bin Karno membeli narkotika jenis sabu-sabu ke Sansuri Bin Dawi pada hari rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 10.00 Wib di jalan Raya Jadung – Sumenep yang kemudian di konsumsi sendirian dan sisanya dimasukkan kedalam bungkus rokok surya 12 yang kemudian ditemukan oleh Petugas Polsek Dungkek saat dilakukan penangkapan.
? Bahwa sejak dua bulan yang lalu yang lalu Terdakwa mengenal Narkotika dan mengkonsumsi Narkotika jenis sabu sabu, bahwa Terdakwa menggunakan atau mengkonsumsi Narkotika jenis sabu sebanyak 2 kali bersama dengan Saksi V Habibullah Bin Ansori dan Saksi IV Samsuri Bin Dawi dirumah Saksi V dan sekali dirumah Terdakwa sebelum tertangkap, Terdakwa pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 pukul 10.00 Wib membeli Narkotika jenis sabu ke Saksi IV Samsuri Bin Dawi sebesar Rp. 340.000,- dan pada pukul 12.00 Wib Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis sabu sabu sendirian dirumahnya, kemudian sisa dari sabu sabu tersebut dimasukkan kedalam Rokok surya 12 dan saat penangkapan di hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 tersebut ditemukan oleh Petugas Polsek Dungkek. Setelah dilakukan penggeledahan rumah atau ruang tertutup lainya ditemukan barang bukti berupa. 1 ( satu ) Klip plastik kecil berisikan sabu sabu dengan berat bersih 0.30 Gr yang dimasukkan dalam bungkus Rokok surya 12 isi 6 batang, 2 ( Dua ) buah Pipet kaca, 1 ( satu ) botol kaca sebagai Bong,4 ( empat ) buah Korek gas Warna merah, kuning, dan 2 warna putih bening.
? Bahwa Terdakwa Ongky Surya Abdi mengaku sebagai pemakai narkotika jenis sabu-sabu baru 2 ( dua ) bulan yang lalu.
? Bahwa telah menggunakan Narkotika jenis sabu-sabuVbersama Saksi IV Samsuri Bin Dawi maupun Saksi V Habibullah Bin Ansori dengan rincian dirumah Saksi V Habibullah Bin Ansori sebanyak 2 ( dua ) kali dan dirumah Terdakwa sendiri sebanyak 1 ( satu ) Kali.
? Bahwa Terdakwa menggunakan Narkotika jenis sabu sabu adalah untuk menambah stamina kuat tidak tidur karena live Tiktok dimalam hari
? Bahwa Terdakwa Ongky Surya Abdi Bin Karno bukan dari suatu badan atau lembaga yang mempunyai ijin dari pemerintah untuk penggunaan dan peredaran Narkotika
? Bahwa Terdakwa Ongky Surya Abdi Bin Karno membenarkan semua keterangannya tanpa tekanan atau paksaan dari siapapun.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT Pengadaian Nomor : 03/61030.00/2025 tanggal 17 Januari 2024 diperoleh hasil penimbangan sebagai berikut : satu poket plastik klip kecil diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,30 gram dan berat bersih 0,30 gram.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 01656/NNF/2025 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik disimpulkan sebagai berikut : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti barang dengan nomor : 04668/2025/NNF: seperti disebutkan dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------ATAU---------------------------------------------
KEDUA
-------Bahwa Terdakwa Ongky Surya Abdi Bin Karno, pada waktu pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira-kiranya pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Rumah milik Terdakwa Ongky Surya Abdi Dusun Guwa RT 003 RW 004 Desa Jadung Kecamatan Dungkek Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------
? Berawal dari Terdakwa Ongky Surya Abdi Bin Karno membeli narkotika jenis sabu-sabu ke Sansuri Bin Dawi pada hari rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 10.00 Wib di jalan Raya Jadung – Sumenep yang kemudian di konsumsi sendirian dan sisanya dimasukkan kedalam bungkus rokok surya 12 yang kemudian ditemukan oleh Petugas Polsek Dungkek saat dilakukan penangkapan.
? Bahwa sejak dua bulan yang lalu yang lalu Terdakwa mengenal Narkotika dan mengkonsumsi Narkotika jenis sabu sabu, bahwa Terdakwa menggunakan atau mengkonsumsi Narkotika jenis sabu sebanyak 2 kali bersama dengan Saksi V Habibullah Bin Ansori dan Saksi IV Samsuri Bin Dawi dirumah Saksi V dan sekali dirumah Terdakwa sebelum tertangkap, Terdakwa pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 pukul 10.00 Wib membeli Narkotika jenis sabu ke Saksi IV Samsuri Bin Dawi sebesar Rp. 340.000,- dan pada pukul 12.00 Wib Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis sabu sabu sendirian dirumahnya, kemudian sisa dari sabu sabu tersebut dimasukkan kedalam Rokok surya 12 dan saat penangkapan di hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 tersebut ditemukan oleh Petugas Polsek Dungkek. Setelah dilakukan penggeledahan rumah atau ruang tertutup lainya ditemukan barang bukti berupa. 1 ( satu ) Klip plastik kecil berisikan sabu sabu dengan berat bersih 0.30 Gr yang dimasukkan dalam bungkus Rokok surya 12 isi 6 batang, 2 ( Dua ) buah Pipet kaca, 1 ( satu ) botol kaca sebagai Bong,4 ( empat ) buah Korek gas Warna merah, kuning, dan 2 warna putih bening.
? Bahwa Terdakwa Ongky Surya Abdi mengaku sebagai pemakai narkotika jenis sabu-sabu baru 2 ( dua ) bulan yang lalu.
? Bahwa telah menggunakan Narkotika jenis sabu-sabuVbersama Saksi IV Samsuri Bin Dawi maupun Saksi V Habibullah Bin Ansori dengan rincian dirumah Saksi V Habibullah Bin Ansori sebanyak 2 ( dua ) kali dan dirumah Terdakwa sendiri sebanyak 1 ( satu ) Kali.
? Bahwa Terdakwa Ongky Surya Abdi Bin Karno bukan dari suatu badan atau lembaga yang mempunyai ijin dari pemerintah untuk penggunaan dan peredaran Narkotika
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT Pengadaian Nomor : 03/61030.00/2025 tanggal 17 Januari 2024 diperoleh hasil penimbangan sebagai berikut : satu poket plastik klip kecil diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,30 gram dan berat bersih 0,30 gram.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 01656/NNF/2025 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik disimpulkan sebagai berikut : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti barang dengan nomor : 04668/2025/NNF: seperti disebutkan dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-
|