Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
183/Pid.Sus/2024/PN Smp BOBY ARDIRIZKA WIDODO, S.H., M.Hum. HERUL Bin SANIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 183/Pid.Sus/2024/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.1327/M.5.35/Enz.2/IX/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BOBY ARDIRIZKA WIDODO, S.H., M.Hum.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERUL Bin SANIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Agus Suprayitno,SHHERUL Bin SANIMAN
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

 

PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa HERUL Bin SANIMAN pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Campor, Desa Campor Barat, Kecamatan Ambuten, Kabupaten Sumenep, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, yang berwenang mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari Terdakwa mendapat pesanan dari Seseorang yang tidak diketahui identitasnya (DPO) untuk mencarikan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan menyerahkan uang sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Campor, Desa Campor Barat, Kecamatan Ambuten, Kabupaten Sumenep. Kemudian pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. DULLA (DPO) dengan maksud untuk membeli 1 (satu) poket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu  dengan berat 2 (dua) gram dengan harga Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), kemudian pada pukul 11.45 WIB Terdakwa dari rumahnya menuju agen pembayaran untuk membayar pesanan Narkotika jenis sabu-sabu dengan cara ditransfer sebesar Rp1.500.00,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) melalui rekening bank BCA an. ABDULLAH, kemudian sekira pukul 12.10 WIB Terdakwa mengambil 1 (satu) poket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut yang telah diranjau di jembatan pinggir jalan raya Desa Tamberu, Kecamatan Tamberu, Kabupaten Sumenep yang dibungkus dengan tissue warna putih kemudian diambil oleh Terdakwa dengan cara menjepitkan tissue berisi 1 (satu) poket Narkotika tersebut ke jari kaki kiri Terdakwa sembari Terdakwa menaiki sepeda motor lalu memasukkan 1 (satu) poket Narkotika tersebut ke dalam sandal selop lalu Terdakwa langsung pulang menuju rumah Terdakwa;

Bahwa pada pukul 14.50 WIB sesampainya Terdakwa di rumah yang beralamat di Dusun Campor, Desa Campor Barat, Kecamatan Ambuten, Kabupaten Sumenep Terdakwa menelfon Seseorang yang tidak diketahui identitasnya (DPO) untuk mengambil 1 (satu) poket Narkotika tersebut yang telah dipesan. Beberapa saat kemudian Seseorang yang tidak diketahui identitasnya tersebut (DPO) sampai di rumah Terdakwa dan bersama-sama dengan Terdakwa menuju dapur rumah Terdakwa untuk menyerahkan 1 (satu) poket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat 2 (dua) gram yang dibungkus tissue warna putih kepada Seseorang yang tidak diketahui identitasnya (DPO) dan langsung menimbang 1 (satu) poket Narkotika lalu membaginya menjadi 4 (empat) kantong plastik klip dengan berat masing-masing ± 1.24 (satu koma dua puluh empat) gram, ±0,41 (nol koma empat puluh satu) gram, ±0,16 (nol koma enam belas) gram, dan ±0,16 (nol koma enam belas) gram dengan total keseluruhan ±1,97 (satu koma sembilan puluh tujuh) gram dan sisanya digunakan bersama-sama antara Terdakwa dan Seseorang yang tidak diketahui identitasnya (DPO), kemudian Seseorang yang tidak diketahui identitasnya (DPO) menyerahkan uang sejumlah Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk kekurangan membeli narkotika dan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebagai upah untuk Terdakwa;

Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 15.00 WIB di Dusun Campor, Desa Campor Barat, Kecamatan Ambuten, Kabupaten Sumenep, Terdakwa ditangkap oleh Saksi HARYADI, S.H., Saksi NUR FAISAL, dan Saksi TIK YANDI yang kesemuanya selaku penyidik pada tim resnarkoba pada Polres Sumenep, selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang dikuasai oleh Terdakwa berupa 4 (empat) bungkus plastik berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu sesuai dengan pemeriksaan yang tercantum dalam surat Hasil Timbangan Barang Bukti Nomor: 88.R/61029.00/VII/2024 tanggal 26 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Ganis Prasetyo Oetomo selaku Pemimpin Cabang Syariah Pamolokan disimpulkan telah dilakukan penimbangan barang bukti sejumlah 4 poket/kantong plastic klip sedang yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan hasil 1 (satu) kantong plastik kecil diduga berisi sabu berat kotor ±1,24 (satu koma dua puluh empat) gram dengan berat bersih ±1,02 (satu koma nol dua), 1 (satu) kantong plastik kecil diduga berisi sabu berat kotor ±0,41 (nol koma empat puluh satu) gram dengan berat bersih ±0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram, 1 (satu) kantong plastik kecil diduga berisi sabu berat kotor ±0,16 (nol koma enam belas) gram dengan berat bersih ±0,08 (nol koma nol delapan) gram, 1 (satu) kantong plastik kecil diduga berisi sabu berat kotor ±0,16 (nol koma enam belas) gram dengan berat bersih ±0,08 (nol koma nol delapan) gram;

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 05855/NNF/2024 pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Defa Jaumil, S.I.K., Titin Ernawati, S. Farm, Apt., Filantari Cahyani, Amd., selaku pemeriksa Forensik cabang Surabaya disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari HERUL Bin SANIMAN Nomor: 18025/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±1,001 (satu koma nol nol satu) gram dengan sisa labfor Nomor: 18025/2024/NNF dikembalikan berat netto ±0,981 (nol koma sembilan ratus delapan puluh satu) gram, Nomor: 18026/2024/NNF 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,299 (nol koma dua ratus sembilan puluh sembilan) gram dengan sisa labfor Nomor: 18026/2024/NNF dikembalikan berat netto ±0,279 (nol koma dua ratus tujuh puluh sembilan) gram, Nomor: 18027/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,053 (nol koma nol lima puluh tiga) gram dengan sisa labfor Nomor: 18027/2024/NNF dikembalikan berat netto ±0,034 (nol koma nol tiga puluh empat) gram, Nomor: 18028/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,041 (nol koma nol empat puluh satu) gram dengan sisa labfor Nomor: 18028/2024/NNF dikembalikan tanpa isi, positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I tidak disertai izin untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dari Menteri kesehatan RI atau instansi yang berwenang lainnya;

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------

ATAU

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa HERUL Bin SANIMAN pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Campor, Desa Campor Barat, Kecamatan Ambuten, Kabupaten Sumenep, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, yang berwenang mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari Terdakwa pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 11.45 WIB Terdakwa mendapatkan 1 (satu) poket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dari Sdr. DULLA (DPO) dengan berat 2 (dua) gram dengan harga Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) namun masih dibayar oleh Terdakwa sejumlah Rp1.500.00,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) melalui transfer ke Bank BCA an. ABDULLAH, kemudian sekira pukul 12.10 WIB Terdakwa mengambil 1 (satu) poket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut yang telah diranjau di jembatan pinggir jalan raya Desa Tamberu, Kecamatan Tamberu, Kabupaten Sumenep yang dibungkus dengan tissue warna putih kemudian diambil oleh Terdakwa dengan cara menjepitkan tissue berisi 1 (satu) poket Narkotika tersebut ke jari kaki kiri Terdakwa sembari Terdakwa menaiki sepeda motor lalu memasukkan 1 (satu) poket Narkotika tersebut ke dalam sandal selop lalu Terdakwa langsung pulang menuju rumah Terdakwa;

Bahwa pada pukul 14.50 WIB sesampainya Terdakwa di rumah yang beralamat di Dusun Campor, Desa Campor Barat, Kecamatan Ambuten, Kabupaten Sumenep Terdakwa bersama Seseorang yang tidak diketahui identitasnya (DPO) bersama-sama menuju dapur rumah Terdakwa untuk menyerahkan 1 (satu) poket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat 2 (dua) gram yang dibungkus tissue warna putih kepada Seseorang yang tidak diketahui identitasnya (DPO) dan langsung menimbang 1 (satu) poket Narkotika lalu membaginya menjadi 4 (empat) kantong plastik klip dengan berat masing-masing ± 1.24 (satu koma dua puluh empat) gram, ±0,41 (nol koma empat puluh satu) gram, ±0,16 (nol koma enam belas) gram, dan ±0,16 (nol koma enam belas) gram dengan total keseluruhan ±1,97 (satu koma sembilan puluh tujuh) gram dan sisanya digunakan bersama-sama antara Terdakwa dan Seseorang yang tidak diketahui identitasnya (DPO);

Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 15.00 WIB di Dusun Campor, Desa Campor Barat, Kecamatan Ambuten, Kabupaten Sumenep, Terdakwa ditangkap oleh Saksi HARYADI, S.H., Saksi NUR FAISAL, dan Saksi TIK YANDI yang kesemuanya selaku penyidik pada tim resnarkoba pada Polres Sumenep, selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang dikuasai oleh Terdakwa berupa 4 (empat) bungkus plastik berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan ±1,97 (satu koma sembilan puluh tujuh) gram sesuai dengan pemeriksaan yang tercantum dalam surat Hasil Timbangan Barang Bukti Nomor: 88.R/61029.00/VII/2024 tanggal 26 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Ganis Prasetyo Oetomo selaku Pemimpin Cabang Syariah Pamolokan disimpulkan telah dilakukan penimbangan barang bukti sejumlah 4 poket/kantong plastic klip sedang yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan hasil 1 (satu) kantong plastik kecil diduga berisi sabu berat kotor ±1,24 (satu koma dua puluh empat) gram dengan berat bersih ±1,02 (satu koma nol dua), 1 (satu) kantong plastik kecil diduga berisi sabu berat kotor ±0,41 (nol koma empat puluh satu) gram dengan berat bersih ±0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram, 1 (satu) kantong plastik kecil diduga berisi sabu berat kotor ±0,16 (nol koma enam belas) gram dengan berat bersih ±0,08 (nol koma nol delapan) gram, 1 (satu) kantong plastik kecil diduga berisi sabu berat kotor ±0,16 (nol koma enam belas) gram dengan berat bersih ±0,08 (nol koma nol delapan) gram;

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 05855/NNF/2024 pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Defa Jaumil, S.I.K., Titin Ernawati, S. Farm, Apt., Filantari Cahyani, Amd., selaku pemeriksa Forensik cabang Surabaya disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari HERUL Bin SANIMAN Nomor: 18025/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±1,001 (satu koma nol nol satu) gram dengan sisa labfor Nomor: 18025/2024/NNF dikembalikan berat netto ±0,981 (nol koma sembilan ratus delapan puluh satu) gram, Nomor: 18026/2024/NNF 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,299 (nol koma dua ratus sembilan puluh sembilan) gram dengan sisa labfor Nomor: 18026/2024/NNF dikembalikan berat netto ±0,279 (nol koma dua ratus tujuh puluh sembilan) gram, Nomor: 18027/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,053 (nol koma nol lima puluh tiga) gram dengan sisa labfor Nomor: 18027/2024/NNF dikembalikan berat netto ±0,034 (nol koma nol tiga puluh empat) gram, Nomor: 18028/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,041 (nol koma nol empat puluh satu) gram dengan sisa labfor Nomor: 18028/2024/NNF dikembalikan tanpa isi, positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tidak disertai izin untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dari Menteri kesehatan RI atau instansi yang berwenang lainnya;

 
   


-----Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya