Dakwaan |
- DAKWAAAN :
---------- Bahwa terdakwa YONO Bin SATRAYUN pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti sekira jam 00.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa Dusun Sema Desa Gapura Tengah Kecamatan Gapura Kabupatan Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, mengggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------
-
- Bahwa berawal pada hari tanggal lupa bulan Desember 2024 sekira pukul 00.30 Wib, terdakwa YONO Bin SATRAYUN dihubungi temannya yaitu saksi TAUFIQURRAHMAN dan bertanya “ADA DIMANA YO SAYA MAU KE RUMAHMU” terdakwa menjawab “SAYA ADA RUMAH PEK”. Selang beberapa menit saksi TAUFIQURRAHMAN datang ke rumah terdakwa YONO Bin SATRAYUN membawa sepeda motor merk honda beat berwarna pink yang diperoleh dari hasil mencuri ;
- Bahwa saksi TAUFIQURRAHMAN mengatakan kepada terdakwa YONO Bin SATRAYUN bahwa sepeda motor tersebut diperoleh dari hasil mencuri dan menyuruh terdakwa YONO Bin SATRAYUN untuk tidak mengatakannya/membocorkannya kepada siapapun;
- Bahwa kemudian saksi TAUFIQURRAHMAN menyuruh terdakwa YONO Bin SATRAYUN untuk mengganti bohlam lampu depan yang mati, dan oleh terdakwa langsung diganti bohlam sepeda motor beat hasil curian tersebut sehingga kembali hidup dan selanjutnya saksi TAUFIQURRAHMAN menyuruh terdakwa YONO Bin SATRAYUN untuk mengecat atau mengganti warna sepeda motor tersebut dari yang semula pink menjadi warna hitam, terdakwa mengatakan bahwa terdakwa tidak punya cat untuk mengganti warna sepeda motor tersebut;
- Bahwa karena terdakwa tidak punya cat, kemudian saksi TAUFIQURRAHMAN menitipkan sepeda motor tersebut di rumah/bengkel terdakwa YONO Bin SATRAYUN dan mengatakan bahwa besok akan membawakan stiker/skotlet warna hitam dan keesokan harinya habis dzuhur sekira jam 13.00 WIB, selanjutnya Saksi TAUFIQURRAHMAN dan saksi ONGKY SURYA ABDI datang membawa skotlet atau stiker berwarna hitam kemudian saksi TAUFIQURRAHMAN dan saksi ONGKY SURYA ABDI membongkar box/tebeng sepeda motor tersebut di bengkel/rumah terdakwa untuk memasang skotlet/stiker di sepeda motor hasil curian tersebut;
- Bahwa selesai memasang stiker/skotlet warna hitam saksi TAUFIQURRAHMAN dan saksi ONGKY SURYA ABDI kembali pulang dan menitipkan sepeda motor hasil curian tersebut di rumah/bengkel milik terdakwa YONO Bin SATRAYUN dan mengatakan akan mengambilnya nanti.
------------------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke-1 KUHP. -------------- |