Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
213/Pid.Sus/2024/PN Smp SURYA RIZAL HERTADY, S.H. ERSAN Bin HASANULLAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 213/Pid.Sus/2024/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.1688/M.5.35/Enz.2/XI/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SURYA RIZAL HERTADY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERSAN Bin HASANULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PRIMAIR

--------Bahwa terdakwa ERSAN Bin HASANULLAH, pada hari Sabtu, tanggal 31 Agustus 2024, sekira Pukul 00.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Gardu Pinggir Jalan tepatnya di Jalan Desa Bilis-Bilis, Kec. Arjasa, Kab. Sumenep, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika  Gol. I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 Wib, EDI YANTO (DPO) datang kerumah terdakwa ERSAN dengan maksud untuk memesan Narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) poket namun pada saat itu terdakwa ERSAN belum memiliki narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa ERSAN menelpon DEKING ILONG LAL dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) poket seharga Rp. 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara di transfer melalui aplikasi Dana kepada DEKING ILONG LALA, kemudian DEKING ILONG LALA menyuruh terdakwa ERSAN untuk mengambil Narkotika jenis sabu yang diletakkan dibawah tiang listrik yang dibungkus rokok surya, selanjutnya terdakwa ERSAN berangkat ke tempat yang diberitahu DEKING ILONG LALA dan mengambil barang tersebut dan disimpan pada gulungan sarung yang terdakwa ERSAN pakai, kemudian terdakwa ERSAN memilah narkotika jenis sabut tersebut menjadi 3 (tiga) poket klip plastik, lalu terdakwa ERSAN mengambil sedikit untuk dimasukkan ke dalam klip plastik kecil sebanyak 2 (dua) poket, kemudian terdakwa ERSAN menelpon EDI YANTO dengan maksud untuk mengambil narkotika jenis sabu yang berjanjian bertemu di rumah EDI YANTO, selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 31 Agustus 2024, sekira Pukul 00.30 Wib, pada saat terdakwa ERSAN berada di depan rumah EDI YANTO menelpon EDI YANTO namun EDI YANTO masih ada di jalan, lalu terdakwa ERSAN menyruh untuk ketemuan di Gardu Pinggir Jalan tepatnya di Jalan Desa Bilis-Bilis, Kec. Arjasa, Kab. Sumenep, setelah terdakwa ERSAN bertemu dengan EDI YANTO terjadi traksaksi jual beli narkotika jenis sabu namun pada saat transaksi datang petugas kepolisisan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ERSAN ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang di simpan pada lipatan songkok yang dipakai terdakwa ERSAN dan menemukan 2 (dua) poket plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu yang dibawah tanah tidak jauh dari lokasi terdakwa ERSAN ditangkap dimana barang tersebut sebelumnya dipegang EDI YANTO yang berhasil melarikan diri, lalu dilakukan penggeledahan di bawah kandang ayam ditemukan barang bukti berupa seperangkat alat hisap/bong, korek api dan beberapa klip plastik kecil, selanjutnya terdakwa ERSAN berikut barang bukti dibawa ke kantor Polsek Kangean untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwajib;
  • Bahwa hasil pengujian dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Krimininalistik dengan N0.LAB : 07019/NNF/2024, tertanggal 9 September 2024 yang di tandatangani oleh Pemeriksa Deva Jaumil, S.I.K, dkk, serta diketahui oleh Kabidlabfor Polda Jatim, dengan kesimpulan:
  • 21035/2024/NNF;- s/d 21039/2024/NNF;- berupa 5 (lima) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto masing-masing + 0,455 gram, + 0,327 gram, + 0,063 gram, + 0,092 gram, + 0,049 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan (I)  urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDAIR

--------Bahwa terdakwa ERSAN Bin HASANULLAH, pada hari Sabtu, tanggal 31 Agustus 2024, sekira Pukul 00.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Gardu Pinggir Jalan tepatnya di Jalan Desa Bilis-Bilis, Kec. Arjasa, Kab. Sumenep, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika  Gol. I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 Wib, EDI YANTO (DPO) datang kerumah terdakwa ERSAN dengan maksud untuk memesan Narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) poket namun pada saat itu terdakwa ERSAN belum memiliki narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa ERSAN menelpon DEKING ILONG LAL dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) poket seharga Rp. 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara di transfer melalui aplikasi Dana kepada DEKING ILONG LALA, kemudian DEKING ILONG LALA menyuruh terdakwa ERSAN untuk mengambil Narkotika jenis sabu yang diletakkan dibawah tiang listrik yang dibungkus rokok surya, selanjutnya terdakwa ERSAN berangkat ke tempat yang diberitahu DEKING ILONG LALA dan mengambil barang tersebut dan disimpan pada gulungan sarung yang terdakwa ERSAN pakai, kemudian terdakwa ERSAN memilah narkotika jenis sabut tersebut menjadi 3 (tiga) poket klip plastik, lalu terdakwa ERSAN mengambil sedikit untuk dimasukkan ke dalam klip plastik kecil sebanyak 2 (dua) poket, kemudian terdakwa ERSAN menelpon EDI YANTO dengan maksud untuk mengambil narkotika jenis sabu yang berjanjian bertemu di rumah EDI YANTO, selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 31 Agustus 2024, sekira Pukul 00.30 Wib, pada saat terdakwa ERSAN berada di depan rumah EDI YANTO menelpon EDI YANTO namun EDI YANTO masih ada di jalan, lalu terdakwa ERSAN menyruh untuk ketemuan di Gardu Pinggir Jalan tepatnya di Jalan Desa Bilis-Bilis, Kec. Arjasa, Kab. Sumenep, setelah terdakwa ERSAN bertemu dengan EDI YANTO terjadi traksaksi jual beli narkotika jenis sabu namun pada saat transaksi datang petugas kepolisisan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ERSAN ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang di simpan pada lipatan songkok yang dipakai terdakwa ERSAN dan menemukan 2 (dua) poket plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu yang dibawah tanah tidak jauh dari lokasi terdakwa ERSAN ditangkap dimana barang tersebut sebelumnya dipegang EDI YANTO yang berhasil melarikan diri, lalu dilakukan penggeledahan di bawah kandang ayam ditemukan barang bukti berupa seperangkat alat hisap/bong, korek api dan beberapa klip plastik kecil, selanjutnya terdakwa ERSAN berikut barang bukti dibawa ke kantor Polsek Kangean untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwajib;
  • Bahwa hasil pengujian dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Krimininalistik dengan N0.LAB : 07019/NNF/2024, tertanggal 9 September 2024 yang di tandatangani oleh Pemeriksa Deva Jaumil, S.I.K, dkk, serta diketahui oleh Kabidlabfor Polda Jatim, dengan kesimpulan:
  • 21035/2024/NNF;- s/d 21039/2024/NNF;- berupa 5 (lima) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto masing-masing + 0,455 gram, + 0,327 gram, + 0,063 gram, + 0,092 gram, + 0,049 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan (I)  urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya