Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Smp MOCHAMAD SOLIHIN 1.Kepala kepolisian Sumenep
2.Kejaksaan Negeri Sumenep
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Smp
Tanggal Surat Rabu, 03 Mei 2023
Nomor Surat B/166/vii/2022/spkt/POLRES SUMNEP
Pemohon
NoNama
1MOCHAMAD SOLIHIN
Termohon
NoNama
1Kepala kepolisian Sumenep
2Kejaksaan Negeri Sumenep
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;-------------------
  2. Menyatakan tidak sah penyidikan yang diakukan oleh Termohon-1 dalam Perkara Laporan Polisi Nomor: LP-B/166/VII/2022/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 11 Juli 2022, atas nama Pelapor R.A. ERINA ADINISA; -----------
  3. Menyatakan tidak sah penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Termohon-1 kepada atas nama Mochamad Solihin; -------------------------
  4. Menyatakan tidak sah surat yang dikeluarkan Termohon-2, berupa SuratKepala Kejaksaan Negeri Sumenep Nomor: B/32/M.5.35/EUH.1/III/2023, tanggal 31 Maret 2023 tentang Pemberitahuan Hasil Penyidikan atas nama MOCHAMAD SOLIHIN Bin SUMO Lengkap (P-21); -----------------------------------------------------------------
  5. Memerintahkan PARA TERMOHONsecara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Pemohon, baik materiil dan immateriil yang totalnya adalah sebesar Rp. 50.000.000,- (lima juta rupiah), serta merehabilitasi nama baik PEMOHONyang isinya berupa permintaan ma’af kepada Pemohon di sekurang-kurangnya pada 10 media televisi nasional, 10 media cetak nasional, 4 harian media cetak lokal, 6 Tabloid Mingguan Nasional, 6 Majalah Nasional, 1 Radio Nasional dan 4 Radio lokal; ----------------------------------------------------------
  6. Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku; ----------------
Pihak Dipublikasikan Ya