Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2024/PN Smp MOH. EFENDI IRAWAN 1.ANGGA SARIANG PUTRA MAULIDIE
2.Hj. NURHAYATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2024/PN Smp
Tanggal Surat Jumat, 25 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MOH. EFENDI IRAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SOFARI S.HMOH. EFENDI IRAWAN
Tergugat
NoNama
1ANGGA SARIANG PUTRA MAULIDIE
2Hj. NURHAYATI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1IQBAL SHAVIRUL BHARQI, S.H. M.H.ANGGA SARIANG PUTRA MAULIDIE
2IQBAL SHAVIRUL BHARQI, S.H. M.H.Hj. NURHAYATI
Turut Tergugat
NoNama
1Notaris/PPAT RB. Moh. Farid Zahid SH., M.M., M.Kn.
2Badan Pertanahan Nasional Cq Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur, Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MOHAMMAD NURUL HIDAYATNotaris/PPAT RB. Moh. Farid Zahid SH., M.M., M.Kn.
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sebagai hukum perbuatan Tergugat-1 atau yang secara semua adalah Tergugat-2, yang mengalihkan kepemilikan tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik No. 417/Pangarangan, seluas 620 M2, Gambar Situasi tanggal 15-3-1988, Nomor: 413, atas nama MARDI KUSDANI, yang terletak di Dusun Sawah Barat Rt/Rw: 11/04 Desa Pangarangan Kec. Kota Sumenep Kab. Sumenep, yang diajukan jaminan hutang kepada Hj. Nurhayati pada hari Rabu, 21 Februari 2023, yang kemudian diregister oleh Notaris RB. MOH. FARID ZAHID, SH., M.M., M.Kn, Notaris yang berkantor di Podak, Pabian, Kec. Kota Sumenep Kab. Sumenep, tanggal 06 Maret 2023, kepada Tergugat-2 Hj. Nurhayati, adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan sebagai hukum Akta Jual Beli No. …/2023 tentang jual beli tanah sebidang tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik No. 417/Pangarangan, seluas 620 M2, Gambar Situasi tanggal 15-3-1988, Nomor: 413, atas nama MARDI KUSDANI, yang terletak di Dusun Sawah Barat Rt/Rw: 11/04 Desa Pangarangan Kec. Kota Sumenep Kab. Sumenep, yang dibuat oleh Notaris/PPAT RB. MOH. FARID ZAHID, SH., M.M., M.Kn, Notaris yang berkantor di Podak, Pabian, Kec. Kota Sumenep Kab. Sumenep, tanggal …. …… 2023, antara Mardi Kusdani selaku Penjual dengan Tergugat-2 Hj. Nurhayati selaku Pembeli, adalah akta yang cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan sebagai hukum Sertifikat Hak Milik No. 417/Pangarangan, seluas 620 M2, Gambar Situasi tanggal 15-3-1988, Nomor: 413, semula atas nama MARDI KUSDANI, kemudian berubah kepada a.n. Hj. Nurhayati (Tergugat-2), yang terletak di Dusun Sawah Barat Rt/Rw: 11/04 Desa Pangarangan Kec. Kota Sumenep Kab. Sumenep seluas 620 M2, Gambar Situasi tanggal 15-3-1988, Nomor: 413, atas nama MARDI KUSDAN,  adalah adalah sertifikat yang cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  5. Menyatakan sah Sita Jaminan (Revindicatoir Beslag) berupa tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik No. 417/Pangarangan, seluas 620 M2, Gambar Situasi tanggal 15-3-1988, Nomor: 413, atas nama MARDI KUSDANI, yang terletak di Desa Pangarangan Kec. Kota Sumenep Kab. Sumenep;
  6. Menghukum dan memerintah Tergugat-2 Hj. Nurhayati untuk menyerahkan tanpa syarat sebidang tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik No. 417/Pangarangan, seluas 620 M2, Gambar Situasi tanggal 15-3-1988, Nomor: 413, atas nama MARDI KUSDANI, yang terletak di Dusun Sawah Barat Rt/Rw: 11/04 Desa Pangarangan Kec. Kota Sumenep Kab. Sumenep, kepada Penggugat, paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan ini dibacakan dalam persidangan;
  7. Menghukum dan memerintahkan Tergugat-1 dan Tergugat-2 secara tanggung renteng untuk membayar kerugian kepada Penggugat, baik kerugian materiil dan materiil, sebesar Rp. 2.000.0000.0000,-, (Dua Milyar Rupiah) yang harus dibayar tunai dan sekaligus selambat-lambatnya 7 (Tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan di hadapan persidangan, dengan rincian kerugian yang akan disusulkan kemudian; 
  8. Menghukum dan Memerintahkan Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) perhari apabila lalai dalam menjalankan putusan ini;
  9. Menyatakan dan Menetapkan sebagai hukum putusan ini dapat dijalankan terlebih dulu walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi dari Para Tergugat (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
  10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;

Atau,

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak