Dakwaan |
PRIMAIR
----- Bahwa Terdakwa SHOLEHUDIN Bin SAIFUL AMIN bersama-sama dengan Saudara JONI ISKANDAR (DPO) pada hari Jum'at tanggal 25 Agustus 2023 setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di PT Pinus Merah Abadi Depo Sumenep Jl. Trunojoyo Nomor 292 Gedungan Timur, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, yang berwenang mengadili perkara ini, mereka yang melakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja dan dengan melawan hukum dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaaanya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau kerena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa bekerja di PT Pinus Merah Abadi Depo Sumenep sejak tahun 2017 kemudian diangkat sebagai bussines manager di PT Pinus Merah Abadi Depo Sumenep pada tahun 2022 hingga 31 Oktober 2023 dengan tugas pengawasan di seluruh area Madura dengan menerima gaji perbulan sebesar Rp 12.100.000,- (dua belas juta seratus ribu rupiah) sebagaimana Surat Keputusan Nomor : 025/HCD-TQN/SK-03/VII/2022 pada tanggal 12 Juli 2022 bersama-sama dengan Saudara JONI ISKANDAR (DPO) selaku sopir dan kepala gudang melakukan pinjam barang milik PT Pinus Merah Abadi Depo Sumenep yang mengakibatkan selisih antara barang yang ada di gudang dengan data yang ada di sistem;
- Bahwa pada bulan Juni tahun 2022 Terdakwa yang saat itu menjabat sebagai bussines manager menemukan adanya selisih antara barang yang ada di gudang dengan data yang ada di sistem dengan nominal kurang lebih Rp 327.000.000,- (tiga ratus dua puluh tujuh juta rupiah), namun terdakwa selaku bussines manager tidak mengajukan permohonan audit kepada kantor pusat, melainkan Terdakwa menutup selisih tersebut dengan meminta sumbangan kepada para pegawai PT Pinus Merah Abadi Depo Sumenep dan meminjam uang dari Saudara SAMSUL ARIFIN sebesar Rp110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) dan dari Saudara LELI sebesar Rp70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) selanjutnya Terdakwa SHOLIHUDDIN Bin SAIFUL AMIN membayarkan utang kepada Saudara SAMSUL ARIFIN dengan cara mengirimkan barang berupa wafer, nextar dan time break milik PT Pinus Merah Abadi tanpa faktur kepada toko arifin, serta membayar uatang kepada Saudara LELI secara bertahap dengan cara menjual barang milik PT Pinus Merah Abadi Depo Sumenep tanpa dibuatkan faktur kemudian hasil penjualannya digunakan untuk membayar hutang tersebut;
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 25 Agustus 2023 Saksi RUSWAN SURYADI selaku Regional Operation Manager PT Pinus Merah Abadi Depo Sumenep melakukan pengecekan acak stok opname barang di PT Pinus Merah Abadi Depo Sumenep dengan temuan terdapat selisih barang yang terdapat dalam gudang dengan jumlah barang dalam sistem dengan nominal kurang lebih Rp723.423.427,- (tujuh ratus dua puluh tiga juta empat ratus dua puluh tiga ribu empat ratus dua puluh tujuh rupiah), selanjutnya Saksi RUSWAN SURYADI melakukan pengecekan ulang secara keseluruhan dengan hasil temuan terdapat selisih barang yang terdapat dalam gudang dengan jumlah barang dalam sistem dengan nominal kurang lebih Rp919.366.783,- (sembilan ratus sembilan belas juta tiga ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh tiga rupiah);
- Bahwa pada tanggal 12 September 2023 dilakukan audit terhadap barang di gudang Depo Sumenep yang dilakukan oleh Saksi AMSAL dan Saksi HANUNG FEBRI selaku tim internal audit pusat PT Pinus Merah Abadi Depo Sumenep sebagaimana Berita Acara pemeriksaan PT Pinus Merah Abadi (PMA) Sumenep Nomor BA: 127/BA-IA/September/2023 yang dilakukan dengan cara menghitung barang yang ada di gudang PT Pinus Merah Abadi Depo Sumenep kemudian membandingkan dengan dengan yang tercatat dalam sistem aplikasi dengan hasil ditemukan selisih barang yang terdapat dalam gudang dengan jumlah barang dalam sistem dengan nominal kurang lebih Rp 915.966.139,- (sembilan ratus lima belas juta sembilan ratus enam puluh enam ribu seratus tiga puluh sembilan rupiah) dengan dugaan adanya selisih tersebut akibat dari adanya penjualan barang yang tidak dilengkapi dengan faktur resmi yang dilakukan oleh karyawan gudang depo sumenep yang dilakukan oleh Terdakwa SHOLEHUDIN, Saksi QURATUL UYUN, Saski NUR SIDIQ EVA RIZAL, Saksi ISBAR MUBARAK, Saksi JONI ISKANDAR, Saksi DANDI ROFIKI, Saksi IRFAN KAMARULLAH, Saksi ABD. BASIT, dengan Terdakwa dibebani ganti rugi sejumlah Rp 723.183.790,- (tujuh ratus dua puluh tiga juta serratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah);
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa selaku bussiness manajer memberikan istruksi kepada tim gudang dan sopir untuk mengirim barang ke toko-toko yang ditentukan oleh terdakwa tanpa disertai faktur resmi, membuat nota kwitasnsi sendiri, pembatalan faktur dan penggelapan uang penjualan, adanya pengiriman barang ke rumah Terdakwa, sehingga mengakibatkan PT Pinus Merah Abadi mengalami kerugian sebesar Rp 723.183.790,- (tujuh ratus dua puluh tiga juta seratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah);
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP . ------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
----- Bahwa Terdakwa SHOLEHUDIN Bin SAIFUL AMIN bersama-sama dengan Saudara JONI ISKANDAR (DPO) pada hari Jum'at tanggal 25 Agustus 2023 setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di PT Pinus Merah Abadi Depo Sumenep Jl. Trunojoyo Nomor 292 Gedungan Timur, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, yang berwenang mengadili perkara ini, mereka yang melakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------
- Bahwa Terdakwa bekerja di PT Pinus Merah Abadi Depo Sumenep sejak tahun 2017 hingga 31 Oktober 2023 bersama-sama dengan Saudara JONI ISKANDAR (DPO) selaku sopir dan kepala gudang melakukan pinjam barang milik PT Pinus Merah Abadi Depo Sumenep yang mengakibatkan selisih antara barang yang ada di gudang dengan data yang ada di sistem;
- Bahwa pada bulan Juni tahun 2022 Terdakwa yang saat itu menjabat sebagai bussines manager menemukan adanya selisih antara barang yang ada di gudang dengan data yang ada di sistem dengan nominal kurang lebih Rp 327.000.000,- (tiga ratus dua puluh tujuh juta rupiah), namun terdakwa selaku bussines manager tidak mengajukan permohonan audit kepada kantor pusat, melainkan Terdakwa menutup selisih tersebut dengan meminta sumbangan kepada para pegawai PT Pinus Merah Abadi Depo Sumenep dan meminjam uang dari Saudara SAMSUL ARIFIN sebesar Rp110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) dan dari Saudara LELI sebesar Rp70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) selanjutnya Terdakwa SHOLIHUDDIN Bin SAIFUL AMIN membayarkan utang kepada Saudara SAMSUL ARIFIN dengan cara mengirimkan barang berupa wafer, nextar dan time break milik PT Pinus Merah Abadi tanpa faktur kepada toko arifin, serta membayar uatang kepada Saudara LELI secara bertahap dengan cara menjual barang milik PT Pinus Merah Abadi Depo Sumenep tanpa dibuatkan faktur kemudian hasil penjualannya digunakan untuk membayar hutang tersebut;
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 25 Agustus 2023 Saksi RUSWAN SURYADI selaku Regional Operation Manager PT Pinus Merah Abadi Depo Sumenep melakukan pengecekan acak stok opname barang di PT Pinus Merah Abadi Depo Sumenep dengan temuan terdapat selisih barang yang terdapat dalam gudang dengan jumlah barang dalam sistem dengan nominal kurang lebih Rp723.423.427,- (tujuh ratus dua puluh tiga juta empat ratus dua puluh tiga ribu empat ratus dua puluh tujuh rupiah), selanjutnya Saksi RUSWAN SURYADI melakukan pengecekan ulang secara keseluruhan dengan hasil temuan terdapat selisih barang yang terdapat dalam gudang dengan jumlah barang dalam sistem dengan nominal kurang lebih Rp919.366.783,- (sembilan ratus sembilan belas juta tiga ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh tiga rupiah);
- Bahwa pada tanggal 12 September 2023 dilakukan audit terhadap barang di gudang Depo Sumenep yang dilakukan oleh Saksi AMSAL dan Saksi HANUNG FEBRI selaku tim internal audit pusat PT Pinus Merah Abadi Depo Sumenep sebagaimana Berita Acara pemeriksaan PT Pinus Merah Abadi (PMA) Sumenep Nomor BA: 127/BA-IA/September/2023 yang dilakukan dengan cara menghitung barang yang ada di gudang PT Pinus Merah Abadi Depo Sumenep kemudian membandingkan dengan dengan yang tercatat dalam sistem aplikasi dengan hasil ditemukan selisih barang yang terdapat dalam gudang dengan jumlah barang dalam sistem dengan nominal kurang lebih Rp 915.966.139,- (sembilan ratus lima belas juta sembilan ratus enam puluh enam ribu seratus tiga puluh sembilan rupiah) dengan dugaan adanya selisih tersebut akibat dari adanya penjualan barang yang tidak dilengkapi dengan faktur resmi yang dilakukan oleh karyawan gudang depo sumenep yang dilakukan oleh Terdakwa SHOLEHUDIN, Saksi QURATUL UYUN, Saski NUR SIDIQ EVA RIZAL, Saksi ISBAR MUBARAK, Saksi JONI ISKANDAR, Saksi DANDI ROFIKI, Saksi IRFAN KAMARULLAH, Saksi ABD. BASIT, dengan Terdakwa dibebani ganti rugi sejumlah Rp 723.183.790,- (tujuh ratus dua puluh tiga juta serratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah);
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa selaku bussiness manajer memberikan istruksi kepada tim gudang dan sopir untuk mengirim barang ke toko-toko yang ditentukan oleh terdakwa tanpa disertai faktur resmi, membuat nota kwitasnsi sendiri, pembatalan faktur dan penggelapan uang penjualan, adanya pengiriman barang ke rumah Terdakwa, sehingga mengakibatkan PT Pinus Merah Abadi mengalami kerugian sebesar Rp 723.183.790,- (tujuh ratus dua puluh tiga juta seratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah);
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP . ---------------------------- |