Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
18/Pdt.G.S/2024/PN Smp | Wongso Adi Laksono Kepala PT Bank Rakyat Indonesia BRI Sumenep Abdullah Azzam Mantri PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Unit Kota BRI Cabang Sumenep | 1.Juhairiyah 2.Moh. Alfani |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 18/Pdt.G.S/2024/PN Smp | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 10 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 179.307.189,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada 3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar : Tunggakan pokok : Rp. 162.466500,- Tunggakan Bunga : Rp. 16.840.689,- Denda/penalty : Rp. 0,- Total Kewajiban : Rp. 179.307.189 (Seratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Tujuh Ribu Seratus Delapan Puluh Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + 4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan {Conservatoir Beslag) terhadap obyek 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |