Dakwaan |
PRIMAIR :
--------------- Bahwa terdakwa MASRAWI Bin MAHUR, pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 05.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Arya Wiraraja alamat Desa Kolor Kec. Kota Kab. Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
-
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024, sekira pukul 08.30 Wib, pada saat terdakwa MASRAWI berada di tempat kos alamat Desa. Gunggung Kec. Batuan Kab. Sumenep, menelpon DEWOK (DPO) alamat Desa Marengan Laok Kec. Kalianget Kab. Sumenep (posisi masih di dalam Lapas Kab. Pamekasan) dengan maksud memesan 1 (satu) poket kantong plastic klip kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 0,70 gram seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa MASRAWI langsung mengirim uang sebesar Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) dalam hal pembelian sebanyak 1 (satu) poket kantong plastik klip berisi Narkotika jenis sabu-sabu sedangkan uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) untuk DEWOK membeli rokok yang dikirim ke nomor rekening atas nama IBNOE FAJAR hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 pukul 08.44 Wib;
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 04.30 Wib, DEWOK mengirim foto lokasi ke HP milik terdakwa MASRAWI melalui WhattsApp tempat diletakkan narkotika jenis sabu-sabu dengan system ranjau yang di letakkan di pingir jalan raya Arya Wiraraja Sumenep alamat Desa Kolor Kec. Kota Kab. Sumenep tersebut, kemudian sekira pukul 04.35 Wib, terdakwa MASRAWI bersama saksi SRI DEWI FATHONIA (istri siri terdakwa) berangkat menuju terminal Arya Wiraraja Sumenep untuk membeli bakso karena saksi SRI DEWI FATHONIA ngidam (hamil) dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam No.pol: M-4785-VX, sesampainya ditempat warung bakso lalu terdakwa MASRAWI menurunkan saksi SRI DEWI FATHONIA untuk menunggu dan terdakwa MASRAWI pamit untuk membeli bensin, kemudian terdakwa MASRAWI berangkat menuju lokasi untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu yang di letakkan di pingir jalan raya Arya Wiraraja Sumenep dengan system ranjau, selanjutnya sekira pukul 04.55 Wib, terdakwa MASRAWI menemukan bungkus plastik yang sesuai dengan foto yang dikirim oleh DEWOK, lalu terdakwa MASRAWI mengambil bungkus sobekan plastic merk beng-beng di dalamnya terdapat sobekan tisur warna putih yang di dalamnya terdapat bungkus plastic klip dan terdapat sobekan kertas aluminium foil di dalamnya terdapat 2 (dua) poket kantong plastik klip berisi Narkotika jenis sabu-sabu berat kotor masing-masing ± 0,70 gram dan ± 3,60 gram dengan menggunakan tangan kanan, kemudian sekira pukul 05.00 Wib, setelah terdakwa MASRAWI mengambil narkotika jenis sabu tersebut datang petugas Satreskoba Polres Sumenep melakukan penangkapan namun terdakwa MASRAWI melarikan diri dan membuang bungkus sobekan plastic merk beng-beng di dalamnya terdapat sobekan tisur warna putih yang di dalamnya terdapat bungkus plastic klip dan terdapat sobekan kertas aluminium foil di dalamnya terdapat 2 (dua) poket kantong plastik klip berisi Narkotika jenis sabu-sabu ke tanah, setelah terdakwa MASRAWI berhasil ditangkap dan ditunjukkan barang bukti tersebut mengakui adalah milik terdakwa MASRAWI yang didapat beli kepada DEWOK, selanjutnya terdakwa MASRAWI berikut barang bukti di bawa ke Kantor Satreskoba Polres Sumenep untuk di proses lebih lanjut ;
- Bahwa ketika terdakwa MASRAWI ditangkap tersebut bukan sebagai dokter atau petugas medis yang berhak untuk menjual atau menjadi perantara dan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya Nomor : LAB: 05106/NNF/2024, tanggal 9 Juli 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa Defa Jaumil, S.I.K, Titin Ernawati, S. Farm, Apt, Bernadeta Putri Irma Dalia, S,Si,. dan mengetahui an. Kabidlabfor Polda Jatim Imam Mukti, Apt, M.Si, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- 15922/2024/NNF;- 15923/2024/NNF;- berupa 2 (dua) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat masing-masing netto + 3,081 gram, netto + 0,443 gram adalah benar didapatkan Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
------------------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika . ----------------------------
SUBSIDAIR :
--------------- Bahwa terdakwa MASRAWI Bin MAHUR, pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 05.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Arya Wiraraja alamat Desa Kolor Kec. Kota Kab. Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
-
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 05.00 Wib, bertempat di pinggir jalan Arya Wiraraja alamat Desa Kolor Kec. Kota Kab. Sumenep setelah terdakwa MASRAWI mendapatkan bungkus sobekan plastic merk beng-beng di dalamnya terdapat sobekan tisur warna putih yang di dalamnya terdapat bungkus plastic klip dan terdapat sobekan kertas aluminium foil di dalamnya terdapat 2 (dua) poket kantong plastik klip berisi Narkotika jenis sabu-sabu berat kotor masing-masing ± 0,70 gram dan ± 3,60 gram yang dipegang menggunakan tangan kanan, kemudian datang petugas Satreskoba Polres Sumenep melakukan penangkapan namun terdakwa MASRAWI melarikan diri dan membuang bungkus sobekan plastic merk beng-beng di dalamnya terdapat sobekan tisur warna putih yang di dalamnya terdapat bungkus plastic klip dan terdapat sobekan kertas aluminium foil di dalamnya terdapat 2 (dua) poket kantong plastik klip berisi Narkotika jenis sabu-sabu ke tanah, setelah terdakwa MASRAWI berhasil ditangkap dan ditunjukkan barang bukti tersebut mengakui adalah milik terdakwa MASRAWI yang didapat beli kepada DEWOK, kemudian petugas melakukan penyitaan barang bukti lain berupa 1 (satu) unit Hp merk Vivo warna biru dengan nomor sim card : (087884730689) sebagai sarana komunikasi dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam No.pol: M-4785-VX sebagai sarana transportasi, selanjutnya terdakwa MASRAWI berikut barang bukti di bawa ke Kantor Satreskoba Polres Sumenep untuk di proses lebih lanjut ;
- Bahwa ketika terdakwa MASRAWI ditangkap tersebut bukan sebagai dokter atau petugas medis yang berhak untuk menjual atau menjadi perantara dan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya Nomor : LAB: 05106/NNF/2024, tanggal 9 Juli 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa Defa Jaumil, S.I.K, Titin Ernawati, S. Farm, Apt, Bernadeta Putri Irma Dalia, S,Si,. dan mengetahui an. Kabidlabfor Polda Jatim Imam Mukti, Apt, M.Si, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- 15922/2024/NNF;- 15923/2024/NNF;- berupa 2 (dua) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat masing-masing netto + 3,081 gram, netto + 0,443 gram adalah benar didapatkan Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
------------------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika . ---------------------------------- |