Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2026/PN Smp JUMAD IBNU HAJAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2026/PN Smp
Tanggal Surat Selasa, 21 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JUMAD
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NANCY DWI FASLUKY TRISTORIA, S.H., DkkJUMAD
Tergugat
NoNama
1IBNU HAJAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN SUMENEP
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Hendri Kusmaryanto, S,STKEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN SUMENEP
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan  Penggugat untuk seluruhnya ; 

2. Menyatakan sebidang tanah dan segalanya yang ada diatasnya menjadi bagian yang tak terpisahkan yang terletak di  Dsn. Longgara RT.001 RW.003, Desa Kebunan, Kecamatam Kota, Kabupaten Sumenep. Seluas : 10.945 M2; berdasarkan Letter C  Kohir nomor : 466 atas nama JUMAD (Penggugat). yang berbatasan dengan tanah diantaranya :

 

Sebelah Utara         

 

: Asep Dodi

Sebelah Timur

: 1. Nova Sutrisno

 

  2. Devi Agustina

Sebelah Selatan

: 1. Waki’ah

 

  2. Eko

Sebelah Barat

: Abdurrahman

 

Adalah Hak Milik Penggugat yang sah ;

 

3. Menyatakan sah dan berharga Letter C  Kohir nomor : 466 atas nama JUMAD (Penggugat). yang berbatasan dengan tanah diantaranya :

 

Sebelah Utara         

: Asep Dodi

Sebelah Timur

: 1. Nova Sutrisno

 

  2. Devi Agustina

Sebelah Selatan

: 1. Waki’ah

 

  2. Eko

Sebelah Barat

: Abdurrahman

 

Sebagai bukti penguasaan dan/atau Hak Milik Penggugat yang sah;

4. Menyatakan sah dan berharga Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Nomor NOP.35.29.070.019.007-0002.0 atas nama JUMAD (Penggugat) sebagai bukti penguasaan dan/atau Hak Milik Penggugat yang sah;

5. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang mengklaim dan menghalangi Penggugat dalam mengurus kepemilikan hak atas tanah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);

6. Menghukum Tergugat untuk menghentikan segala bentuk tindakan yang menghalangi Penggugat dalam mengurus dan/atau memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan hak atas tanah, termasuk dalam proses sertifikasi;

7. Menghukum Tergugat untuk memberikan akses dan tidak menghalangi proses pengukuran, pemeriksaan, dan/atau tindakan administrasi pertanahan yang dilakukan oleh instansi berwenang;

8. Menyatakan perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat melakukan klaim sepihak terhadap sebidang tanah milik Penggugat dan menghalang-halangi Penggugat untuk melakukan permohonan penerbitan hak atas tanah milik Penggugat dan Melaporkan Penggugat kepada Kepolisian Resort Sumenep sebagaimana yang terurai dalam substansi Laporan Polisi nomor: LP/B/510/IX/2025/SPKT/ POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 23 November 2025 yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat (JUMAD) di Kepolisian Resort Sumenep adalah Perbuatan Melawan Hukum;

9. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat, yang berupa klaim sepihak dari pihak Tergugat sebagaimana yang terurai dalam substansi Laporan Polisi nomor: LP/B/510/IX/2025/SPKT/ POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 23 November 2025;

10. Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian kepada Penggugat :

Kerugian Materiil sebesar : Rp. 4.500.000.000 (empat miliar lima ratus juta rupiah)

Kerugian Immateriil sebesar : Rp. Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

11. Menyatakan bahwa perbuatan hukum yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana yang terurai dalam substansi Laporan Polisi nomor: LP/B/510/IX/2025/SPKT/ POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 23 November 2025 adalah bukan merupakan perbuatan-perbuatan pidana melainkan perbuatan-perbuatan hukum perdata yang harus di uji terlebih dahulu secara keperdataan di Peradilan Umum;

12.Menghukum  Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan perkara ini;

13. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada banding, kasasi maupun verzet ;

14. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;

Dan atau :

Mohon putusan yang seadil-adilnya dan dianggap patut.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak