Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2025/PN Smp SUHARTONO WAKID Bin ABSUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2025/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan -
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SUHARTONO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAKID Bin ABSUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

URAIAN SINGKAT KEJADIAN :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 22.00 Wib telah terjadi
penganiyaan ringan terhadap korban IZAH yang terjadi dihalaman rumah milik KURDI yang
berada di Dsn. Klampok Timur Ds. Rombiya Timur Kec. Ganding Kab. Sumenep.--------------------
----- Kejadian tersebut berawal pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 21.30
Wib korban IZAH berangkat dari rumahnya menuju kerumah saksi KURDI dengan maksud
untuk bekerja hasil panen tembakau sesampainya dirumah KURDI, korban IZAH langsung
menata daun tembakau dan tak lama kemudian sekira pukul 22.00 Wib tiba tiba datang
tersangka WAKID lalu menghampiri korban IZAH dan langsung melakukan pemukulan yang
mengenai pada bagian kepala setelah itu tersangka WAKID berkata “bilang apa kamu ke istriku”
lalu dijawab oleh korban IZAH “tidak bilang apa apa” dan terjadi cekcok mulut kemudian datang
saksi KURDI dan saksi RASIDA untuk melerainya setelah itu tersangka WAKID pergi
meninggalkan lokasi kejadian .--------------------------------------------------------------------------------------
-----Atas kejadian tersebut korban mengalami sakit pada bagian kepala dan luka gores bada
bagian dagu sebelah kiri.----------------------------------------------------------------------------------------------
-----Selanjutnya pelapor datang ke Polsek Ganding untuk melaporkan kejadian tersebut guna
proses hukum lebih lanjut dan dibawa petugas Polsek ke Puskesmas Ganding untuk dimintakan
VER , dengan perbuatannya tersebut tersangka di dakwa dengan pasal 352 KUH Pidana,
tentang tindak pidana penganiayaan ringan.

Pihak Dipublikasikan Ya