Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
145/Pid.B/2024/PN Smp | SLAMET PUJIONO,S.H | SUDARSONO Bin MISNAWI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 12 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 145/Pid.B/2024/PN Smp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 09 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-986/M.5.35/EUH.2/VIII/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
KESATU : --------- Bahwa ia terdakwa SUDARSONO Bin MISNAWI pada hari dan tanggal yang tidak bias diingat kembali pada bulan April 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Dusun Padaringan Barat Rt 002 Rw 01 Desa Paberasan Kec. Kota Kab. Sumenep. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak suatu barang yang sama sekali atau sebagaiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan perbuatan sebagai berikut : Bermula sekitar bulan April 2021 terdakwa datang kerumahnya saksi H. Herman Dali Kusuma dengan maksud untuk bekerjasama dalam memelihara sapi dimana terdakwa bercerita kepada saksi pernah mengikuti pelatihan terkait peternakan dan terdakwa meminta kepaada saksi H. Herman Dali Kusuma untuk membelikan sapi untuk dipelihara sendiri sedangkan keuntungannya dari pemeliharaan sapi tersebut akan dibagi dua antara terdakwa dengan saksi H. Herman Dali Kusuma, setelah itu atas permintaan terdakwa tersebut maka saksi H. Herman Dali Kusuma membeli 16 (enam belas) ekor sapi secara bertahap antara lain :
Bahwa saksi membeli 16 (enam belas) ekor sapi tersebut dengan keuangan keseluruhan sebesar Rp. 74.300.000,- (tiga puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) ; Selanjutnya pada bulan April 2023 saksi H. Herman Dali Kusuma didatangi oleh terdakwa memberitahukan bahwa terdakwa telah menjual 8 (delapan) ekor sapi tersebut kepada pedagang sapi dengan harga Rp. 61.000.000,- (enam puluh satu juta) namun pedagang sapi tersebut hanya membayar uang muka sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta) rupiah sedangkan sisanya sebesar Rp. 51.000.000,- (lima puluh juta rupiah) akan dibayar setelah hari raya, akan tetapi setelah hari raya terdakwa selalu berlasan pedagang masih belum membayar, setelah itu saksi H. Herman Dali Kusuma mengecek sisa 8 (delapan) ekor sapi yanag masih berada di kandang milik terdakwa ternyata kandang sapi tersebut sudah kosong dan sapi-sapi tersebut dijual oleh terdakwa tanpa sepengetahuan saksi H. Herman Dali Kusuma, sedangkan hasil penjualan sapi-sapi tersebut oleh terdakwa digunakan untuk keperntingan pribadi dan digunakan untuk renovasi rumah terdakwa, sehingga atas perbuatan terdakwa tersebut saksi H. Herman Dali Kusuma mengalami kerugian sebesar Rp. 75.150.000,- (tujuh puluh lima juta seratus lima puluh ribu rupiah). ---------- Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan Pasal 372 KUHP.
ATAU KEDUA: --------- Bahwa ia terdakwa SUDARSONO Bin MISNAWI, pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan kesatu tersebut diatas. dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan suatu barang , membuat utang atau menghapuskan piutang, yang dilakukan terdakwa dengan perbuatan sebagai berikut : Bermula sekitar bulan April 2021 terdakwa datang kerumahnya saksi H. Herman Dali Kusuma dengan maksud untuk bekerjasama dalam memelihara sapi dimana terdakwa bercerita kepada saksi pernah mengikuti pelatihan terkait peternakan dan terdakwa meminta kepaada saksi H. Herman Dali Kusuma untuk membelikan sapi untuk dipelihara sendiri sedangkan keuntungannya dari pemeliharaan sapi tersebut akan dibagi dua antara terdakwa dengan saksi H. Herman Dali Kusuma, setelah itu atas permintaan terdakwa tersebut maka saksi H. Herman Dali Kusuma membeli 16 (enam belas) ekor sapi secara bertahap antara lain :
Bahwa saksi membeli 16 (enam belas) ekor sapi tersebut dengan keuangan keseluruhan sebesar Rp. 74.300.000,- (tiga puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah); Selanjutnya pada bulan April 2023 saksi H. Herman Dali Kusuma didatangi oleh terdakwa memberitahukan bahwa terdakwa telah menjual 8 (delapan) ekor sapi tersebut kepada pedagang sapi dengan harga Rp. 61.000.000,- (enam puluh satu juta) namun pedagang sapi tersebut hanya membayar uang muka sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta) rupiah sedangkan sisanya sebesar Rp. 51.000.000,- (lima puluh juta rupiah) akan dibayar setelah hari raya, akan tetapi setelah hari raya terdakwa selalu berlasan pedagang masih belum membayar, setelah itu saksi H. Herman Dali Kusuma mengecek sisa 8 (delapan) ekor sapi yanag masih berada di kandang milik terdakwa ternyata kandang sapi tersebut sudah kosong dan sapi-sapi tersebut dijual oleh terdakwa tanpa sepengetahuan saksi H. Herman Dali Kusuma, sedangkan hasil penjualan sapi-sapi tersebut oleh terdakwa digunakan untuk keperntingan pribadi dan digunakan untuk renovasi rumah terdakwa, sehingga atas perbuatan terdakwa tersebut saksi H. Herman Dali Kusuma mengalami kerugian sebesar Rp. 75.150.000,- (tujuh puluh lima juta seratus lima puluh ribu rupiah). ---------- Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan Pasal 378 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |