INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
236/Pid.B/2024/PN Smp | Karisma Bintang, S.H. | MASRI Bin MASSURI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 236/Pid.B/2024/PN Smp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 04 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B.1841/M.5.35/Eoh.2/XII/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
---------Bahwa Terdakwa MASRI Bin MASSURI pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar pukul 12.30 WIB atau pada waktu tertentu di Bulan Januari atau pada waktu tertentu di Tahun 2024 di Desa Billapora Rebba Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
------------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP ------------------------------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |