Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
153/Pid.B/2024/PN Smp NUR FAJJRIYAH, S.H. CICIK HARYADI Bin MOH. AMIRUDDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 153/Pid.B/2024/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.1026/M.5.35/EUH.2/VIII/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NUR FAJJRIYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CICIK HARYADI Bin MOH. AMIRUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

DAKWAAN :
PRIMAIR :
--------------Bahwa terdakwa CICIK HARYADI Bin MOH. AMIRUDDIN bersama dengan M. RAMLI (berkas terpisah),
SAHIRUDDIN (berkas terpisah) dan MUJIONO (DPO), pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 sekira pukul 01.00 wib, atau
setidak-tidak pada suatu waktu dalam bulan Juli 2023, atau setidak-tidak pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat
di kandang sapi milik saksi korban ACH. ZAYYADI yang terletak dibelakang rumah saksi korban ACH. ZAYYADI alamat
Dsn. Sumber Payung Ds. Bataal Barat Kec. Ganding Kab. Sumenep, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang
masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, Setiap orang tanpa hak atau melawan hokum
mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain pada waktu malam hari
dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada
dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak (yang punya) pada waktu malam dalam
sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui
atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang mana
perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
• Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 19 Juli 2023 sekira pukul 10.00 Wib MUJIONO (DPO) menghubungi
terdakwa CICIK HARYADI dengan maksud mengajak untuk mencuri sapi di Ds. Bataal Barat Kec. Ganding Kab.
Sumenep bersama M. RAMLI (berkas terpisah) dan SAHIRUDDIN (berkas terpisah), selanjutnya sekira pukul 23.00
Wib, terdakwa CICIK HARYADI dijemput oleh MUJIONO dan berkumpul dirumah RAMLI, kemudian sekira pukul
00.30 Wib terdakwa CICIK HARYADI bersama MUJI, RAMLI, dan SAHI berangkat menuju lokasi yang akan
dilakukan pencurian tepatnya di kandang sapi milik saksi korban ACH. ZAYYADI yang terletak dibelakang rumah
saksi korban ACH. ZAYYADI alamat Dsn. Sumber Payung Ds. Bataal Barat Kec. Ganding Kab. Sumenep dengan
mengendarai sepeda motor milik MUJI, sesampainya dipinggir jalan lalu sepeda motor milik MUJI disembunyikan di
dekat warung ditengah sawah, kemudian berangkat menuju kandang sapi yang akan dicuri tersebut lalu terdakwa
CICIK HARYADI dan RAMLI langsung masuk kedalam kandang sapi yang akan dicuri tersebut sedangkan SAHI dan
MUJI berada diluar kandang sapi mengawasi situasi, kemudian RAMLI melepas tali tampar sapi namun sapi tersebut
berontak dan tali tampar yang satunya terlepas sehingga ada orang yang mengetahui keberadaan terdakwa CICIK
HARYADI dan RAMLI di dalam kandang sapi lalu orang tersebut berteriak maling sehingga terdakwa CICIK
HARYADI dan RAMLI, SAHI, MUJI kabur melarikan diri ;
• Bahwa terdakwa CICIK HARYADI pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekira pukul 23.00 Wib ditangkap oleh
petugas Kepolisian di warung sepak alamat Ds. Gadu Barat Kec. Ganding Kab. Sumenep untuk dilakukan proses
lebih lanjut.
---------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP.

ATAU
SUBSIDAIR :

--------------Bahwa terdakwa CICIK HARYADI Bin MOH. AMIRUDDIN bersama dengan M. RAMLI (berkas terpisah),
SAHIRUDDIN (berkas terpisah) dan MUJIONO (DPO), pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 sekira pukul 01.00 wib, atau
setidak-tidak pada suatu waktu dalam bulan Juli 2023, atau setidak-tidak pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat
di kandang sapi milik saksi korban ACH. ZAYYADI yang terletak dibelakang rumah saksi korban ACH. ZAYYADI alamat
Dsn. Sumber Payung Ds. Bataal Barat Kec. Ganding Kab. Sumenep, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang
masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau
sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,pencurian ternak, pada waktu
malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu
tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,
yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
• Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 19 Juli 2023 sekira pukul 10.00 Wib MUJIONO (DPO) menghubungi
terdakwa CICIK HARYADI dengan maksud mengajak untuk mencuri sapi di Ds. Bataal Barat Kec. Ganding Kab.
Sumenep bersama M. RAMLI (berkas terpisah) dan SAHIRUDDIN (berkas terpisah), selanjutnya sekira pukul 23.00
Wib, terdakwa CICIK HARYADI dijemput oleh MUJIONO dan berkumpul dirumah RAMLI, kemudian sekira pukul
00.30 Wib terdakwa CICIK HARYADI bersama MUJI, RAMLI, dan SAHI berangkat menuju lokasi yang akan
dilakukan pencurian tepatnya di kandang sapi milik saksi korban ACH. ZAYYADI yang terletak dibelakang rumah
saksi korban ACH. ZAYYADI alamat Dsn. Sumber Payung Ds. Bataal Barat Kec. Ganding Kab. Sumenep dengan
mengendarai sepeda motor milik MUJI, sesampainya dipinggir jalan lalu sepeda motor milik MUJI disembunyikan di
dekat warung ditengah sawah, kemudian berangkat menuju kandang sapi yang akan dicuri tersebut lalu terdakwa
CICIK HARYADI dan RAMLI langsung masuk kedalam kandang sapi yang akan dicuri tersebut sedangkan SAHI dan
MUJI berada diluar kandang sapi mengawasi situasi, kemudian RAMLI melepas tali tampar sapi namun sapi tersebut
berontak dan tali tampar yang satunya terlepas sehingga ada orang yang mengetahui keberadaan terdakwa CICIK
HARYADI dan RAMLI di dalam kandang sapi lalu orang tersebut berteriak maling sehingga terdakwa CICIK
HARYADI dan RAMLI, SAHI, MUJI kabur melarikan diri ;
• Bahwa terdakwa CICIK HARYADI pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekira pukul 23.00 Wib ditangkap oleh
petugas Kepolisian di warung sepak alamat Ds. Gadu Barat Kec. Ganding Kab. Sumenep untuk dilakukan proses
lebih lanjut.
---------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-1, ke-3
dan ke-4 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya