Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.B/2025/PN Smp NUR FAJJRIYAH, S.H. MOH. HOSNAN Als SIDUN Bin MAHAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 108/Pid.B/2025/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.803/M.5.35/Eoh.2/VI/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NUR FAJJRIYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. HOSNAN Als SIDUN Bin MAHAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa MOH. HOSNAN Als SIDUN Bin MAHAT, pada hari dan tanggal yang tidak dapat di ingat lagi pada bulan Desember tahun 2023, sekira Pukul 02.00 Wib, atau setidaknya pada tanggal dan jam yang masih termasuk dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di dalam Gudang yang terletak di pinggir jalan raya sebelah selatan simpang tiga panggung alamat Dusun Galis Desa Pakamban Laok Kecamatan Pragaam Kab. Sumenep, atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, telah mengambil sesuatu barang berupa 1 ( satu ) set pompa air warna merah, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni milik saksi Abd. Rahman,  dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang di ambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu adapun uraian  peristiwanya sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari dan tanggal yang tidak dapat di ingat lagi terdakwa berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Supra X warna hitam miliknya, kemudian terdakwa berhenti di sebuah Gudang milik saksi Abd. Rahman yang terletak di pinggir jalan raya sebelah selatan simpang tiga panggung Dusun Galis Desa Pakamban Laok Kecamatan Pakamban Kabupaten Sumenep, kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil sesuatu barang berupa 1 ( satu ) set pompa air warna merah dengan cara terdakwa untuk sampai pada barang yang di ambil dilakukan dengan merusak gembok Gudang menggunakan obeng lalu meurttus selang mesin menggunakan pisau kemudian terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya saksi Abd. Rahman  mengambil 1 ( satu ) set pompa air warna merah dengan cara di naikkan ke sepeda motor milik terdakwa kemudian terdakwa pergi dan menaruh mesin pompa air tersebut di tengah sawah dekat rumah saksi Madsuran, akibat perbuatan terdakwa, saksi Abd. Rahman mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah )
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUHP.
 

Pihak Dipublikasikan Ya