| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan O B Y E K S E N G K E T A : bangunan pagar yang didirikan oleh Tergugat adalah tanah sisa milik Penggugat yang dijadikan sebagai akses jalan warga setempat (Warga Kebunan) yang diklaim milik Tergugat sebagaimana yang terurai dalam Laporan Polisi nomor: LP/B/69/III/2026/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 08 Maret 2026 yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat di Kepolisian Resort Sumenep :
Adalah merupakan O B Y E K S E N G K E T A yang Kabur, serta Premature dan Merupakan bentuk Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan perbuatan-perbuatan hukum yang terjadi antara Penggugat terhadap Tergugat berkaitan dengan O B Y E K S E N G K E T A : bangunan pagar yang didirikan oleh Tergugat adalah tanah sisa milik Penggugat yang dijadikan sebagai akses jalan warga setempat (Warga Kebunan) yang diklaim milik Tergugat sebagaimana yang terurai dalam Laporan Polisi nomor: LP/B/69/III/2026/SPKT/ POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 08 Maret 2026 yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat di Kepolisian Resort Sumenep sebenarnya adalah bukan merupakan perbuatan pidana melainkan perbuatan-perbuatan hukum perdata;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kerugian materiil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan kerugian immateriil yang dialami oleh Penggugat dibatasi dengan nominal sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk tunduk pada putusan perkara ini ;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada banding, kasasi maupun verzet ;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
|