Dakwaan |
---------- Bahwa terdakwa I SAEDI Bin ACH.SUNI bersama-sama dengan terdakwa II FAWAID Bin MATSULIH pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi secara pasti sekira pukul 23.00 Wib pada bulan April tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di ruangan sekolah SDN Pordapor I Desa Pordapor Kecamatan Guluk-guluk Kabupatan Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakai jabatan palsu, perbuatan mana oleh para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, yakni terdakwa FAWAID dan terdakwa SAEDI mengetahui bahwa SDN Pordapor 1 dalam keadaan sepi, selanjutnya terdakwa FAWAID dan SAEDI mencari jalan untuk masuk yaitu melewati jendela yang ada diatas dan Selanjutnya terdakwa SAEDI berdiri dengan menaiki badan terdakwa FAWAID, kemudian terdakwa SAEDI dengan menggunakan sebilah celurit membuka penjepit kaca tersebut yang terbuat dari alumunium hingga kaca dapat terlepas lalu kaca ditaruh dibawah;
- Bahwa selanjutnya giliran terdakwa FAWAID yang naik di bahu terdakwa SAEDI untuk masuk melewati jendela tersebut, setelah terdakwa FAWAID masuk kemudian membuka pintu ruangan dari dalam yang selanjutnya terdakwa SAEDI masuk kedalam ruangan tersebut dan mengambil 1 (satu) unit komputer dan CPU warna hitam, 1 (satu) unit keyboard merk logitech warna hitam, 2 (dua) unit printer merk Epson warna hitam, 1 (satu) unit Laptop merk Lenovo warna hitam, 1 (satu) unit proyektor merk BenQ warna putih dan setelah semua barang telah dikeluarkan lalu terdakwa FAWAID dan terdakwa SAEDI mengangkut semua barang tersebut dengan menggunakan sepeda motor ;
- Bahwa perbuatan terdakwa I SAEDI Bin ACH.SUNI bersama-sama dengan terdakwa II FAWAID Bin MATSULIH yang mengambil 1 (satu) unit komputer dan CPU warna hitam, 1 (satu) unit keyboard merk logitech warna hitam, 2 (dua) unit printer merk Epson warna hitam, 1 (satu) unit Laptop merk Lenovo warna hitam, 1 (satu) unit proyektor merk BenQ warna putih tersebut dilakukan tanpa seijin pemiliknya, sehingga akibat dari perbuatan para terdakwa, SDN Pordepor I mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).
----------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 dan Ke-5 KUHP . ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |