Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 05 Des. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Jual Beli Tanah |
Nomor Perkara |
32/Pdt.G/2024/PN Smp |
Tanggal Surat |
Senin, 02 Des. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Syarifatul Mukarramah |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | AGUS SUPRAYITNO, SH. | Syarifatul Mukarramah |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Enny Norharini, SP |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Jual Beli dibawah Tangan antara Penggugat dan Tergugat yang dibuat tertanggal 05 Bulan Juli Tahun 2022 atas tanah dan bangunan terletak di desa Lalangon Kec. Manding Kab. Sumenep dengan alas Hak berbentuk Sertifikat Hak Milik ( SHM ) Nomor : 967 dengan luas 328 M2 atas nama SYD Abd Rahman Dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dibatalkan ;
- Menyatakan Perjanjian Jual Beli dibawah Tangan antara Penggugat dan Tergugat yang dibuat tertanggal 05 Bulan Juli Tahun 2022 atas tanah dan bangunan terletak di desa Lalangon Kec. Manding Kab. Sumenep dengan alas Hak berbentuk Sertifikat Hak Milik ( SHM ) Nomor : 967 dengan luas 328 M2 atas nama SYD Abd Rahman tidak mengikat secara hokum kepada Para Pihak :
- Menghukum Penggugat untuk mengembalikan Uang Muka ( DP ) kepada Tergugat sebesar Rp. 60.000.000 ( enam puluh juta Rupiah )
- Menghukum Tergugat untuk menerima pengembalian uang muka ( DP ) sebesar Rp. 60.000.000 ( enam puluh juta Rupiah ) dari Penggugat :
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) Nomor : 967 dengan luas 328 M2 atas nama SYD Abd Rahman kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan Surat Perjanjian Jual beli antara Syd Abd Rahman dan Syarifatul Mukarramah yang dibuat pada Tanggal 10 bulan agustus Tahun 2020 yang diketahui oleh Kepada desa Lalangon kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sumenep cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan memberikan Putusan yang seadil adilnya (Ex Aquo Et Bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |