Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
181/Pid.B/2024/PN Smp DEDDY ARIEF WICAKSONO, S.H. SYAMRIYATON Als ENCAK Binti MUPAHER Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 181/Pid.B/2024/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.1268/M.5.35/EOH.2/IX/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEDDY ARIEF WICAKSONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAMRIYATON Als ENCAK Binti MUPAHER[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

--------Bahwa terdakwa SYAMRIYATON Als ENCAK Binti MUPAHER, pada hari Minggu tanggal 18 Juni 2024 sekira pukul 09.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di rumah alamat Dsn. Lembek Rt 007 Rw 005, Ds. Angon-angon, Kec. Arjasa, Kab. Sumenep, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, telah membeli, menyewa, tukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas datang seseorang yang terdakwa SYAMRIYATON Als ENCAK tidak tau namanya yang merupakan orang dari Ds. Kalinganyar, Kec. Arjasa, Kab. Sumenep, dengan maksud untuk menggadaikan barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Techno warna Hitam kombinasi Putih tanpa dilengkapi dengan surat-surat yang sah berupa BPKB dan STNK, lalu terdakwa SYAMRIYATON Als ENCAK  menanyakan terkait kepemilikan sepeda tersebut dan orang tersebut mengakui sepeda motor itu miliknya sendiri, kemudian orang tersebut mengatakan mau menggadaikan sepeda motor tersebut sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) dengan batas waktu 10 hari, namun terdakwa SYAMRIYATON Als ENCAK mengatakan mau menerima gadai sepeda motor tersebut dengan harga sebesar RP. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah), sehingga terjadi kesepakatan harga sebesar Rp. 700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah) dalam batas waktu 7 hari dan apabila tidak dapat menebus sepeda motor tersebut dalam waktu tertentu sepeda motor tersebut akan menjadi milik terdakwa SYAMRIYATON Als ENCAK, setelah lewat batas waktu penebusan sepeda motor Honda Vario Techno warna Hitam kombinasi Putih tersebut oleh terdakwa SYAMRIYATON Als ENCAK digadaikan kepada SITTI alamat Dsn. Apal, Ds. Angkatan, Kec. Arjasa, Kab. Sumenep dengan harga sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 07.00 wib, dikarenakan pada saat itu terdakwa SYAMRIYATON Als ENCAK membutuhkan uang;
  • Bahwa seharusnya terdakwa SYAMRIYATON Als ENCAK menduga 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Techno warna Hitam kombinasi Putih tersebut diperoleh dari hasil kejahatan karena tidak dilengkapi surat-surat berupa STNK dan BPKB.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 480 ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya