| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1/Pdt.G/2025/PN Smp | MARBUA | 1.ASIK 2.ANDI MATRA’I 3.ARDA’ 4.MASTIYE |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Jan. 2025 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2025/PN Smp | ||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 10 Jan. 2025 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | <!--[endif]-->
1) Sebidang tanah sebagaimana dikenal dan terurai di Kohir /Petok No. 659 persil 15 klas II.d Luas ± 4.700 m2 (Blok Batu Penyu) yang terletak di Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, yang batas-batasnya :
Utara : Jalan Desa / Kampung Timur : Tanah milik Markimin Selatan : Jalan Desa / Kampung Barat : Tanah milik Li Ahmad
2) Sebidang tanah sebagaimana dikenal dan terurai di Kohir /Petok No. 659 persil 222 klas III.d Luas ± 14.008 m2 (Blok Sabe Ra’as) yang terletak di Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, yang batas-batasnya :
Utara : Tanah milik Adam Timur : Tanah milik Asik Selatan : Tanah milik Musahwan Barat : Tanah milik Nin
3) Sebidang tanah sebagaimana dikenal dan terurai di Kohir /Petok No. 659 persil 226 klas III.d Luas ± 7.350 m2 (Blok Tanah Merah) yang terletak di Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, yang batas-batasnya :
Utara : Tanah milik Januddin, Patlan, Suadnan Timur : Tanah milik Ari Selatan : Tanah milik Sahidin Halim Barat : Tanah milik Pak Muhra
Adalah harta peninggalan Almarhum SAHID Alias P. MARDIYA (PAK MARDIYA), yang belum dibagi waris dan harus jatuh waris kepada Para Ahli Warisnya;
- Kerugian materiil berupa uang sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah); - Kerugian inmateriil sebesar Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah);
Dan atau : - Mohon putusan yang seadil-adilnya dan dianggap patut. |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
