Dakwaan |
DAKWAAN :
PERTAMA :
---------Bahwa Terdakwa Safaat Bin Subai, pada waktu hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira-kiranya pukul 00.05 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di halaman rumah alamat Dusun Ares Laok Desa Totosan Kecamatan Batang-batang Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa Safaat Bin Subai melakukan perjudian bersama Saksi III Faisur Rifki Bin Nahyu, Saksi IV Dahwi Bin Sumer, Saksi V Santoso Bin Merun, Saksi VI Misnayu Bin Moderes, Saksi VII Adi Sanjaya Bin Moh. Aries pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira pukul 00.05 Wib di halaman rumah yang beralamat di Ds. Totosan Kec. BatangBatang Kab. Sumenep;
- Bahwa perjudian dilakukan dengan jenis kartu BINGO tersebut menggunakan alat uang sebagai taruhan, kartu BINGO, kancing yang terdapat nomor/angka, potongan kertas kecil
- Perjudian tersebut dilakukan dengan cara para pemain yang akan ikut dalam perjudian tersebut duduk melingkar lalu memasang uang taruhan yang telah ditentukan sebelumnya yaitu sebesar Rp. 2.000, dikumpulkan ditengah, selanjutnya para pemain mengambil kartu BINGO (kartu yang berisi nomor) dan meletakkan didepan pemain. Selanjutnya bandar mengambil beberapa kancing secara acak yang terdapat nomor dikantong warna merah. Setelah itu bandar menyebutkan satu persatu nomor yang diambil, terhadap para pemain jika ada nomor yang keluar sesuai yang disebutkan oleh bandar maka pemain menutup nomor dengan potongan kertas yang ada pada kartu BINGO tersebut sesuai dengan yang telah disebutkan bandar. Selanjutnya pemain dinyatakan menang jika nomor yang disebutkan oleh bandar sesuai dengan kartu BINGO yang dimiliki pemain dengan ketentuan nomor dalam kartu BINGO tersebut harus berjejer lima (misal keatas, kesamping atau menyilang). Terhadap pemain yang telah dinyatakan menang sesuai dengan ketentuan tersebut selanjutnya berhak mendapatkan uang yang dikumpulkan ditengah yang sebelumnya telah dipasang sebagai taruhan oleh para pemain. Kemudian terhadap pemain yang menang tersebut harus memberi bandar uang sejumlah Rp. 2.000,-. Yang kemudian permainan tersebut dimulai kembali;
- Bahwa Terdakwa Safaat Bin Subai dalam perjudian tersebut berperan sebagai bandar
- Bahwa berdasarkan kejadian tersebut berhasil diamankan barang bukti kartu BINGO, uang senilai Rp. 240.000 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) yang digunakan sebagai taruhan, kancing yang terdapat nomor/angka, potongan kertas kecil;
- Bahwa uang taruhannya minimal Rp.2.000, (dua ribu rupiah) dan maksimal Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah);
- Dalam perjudian yang dilakukan oleh Terdakwa tidak ada cara khusus untuk menang karena tetap berdasar pada untunguntungan saja
- Berdasarkan keterangan Terdakwa Safaat Bin Subai keuntungan dari pemain yang menang sebanyak Rp. 2.000, (dua ribu rupiah)
- Bahwa modal perjudian yang dilakukan Terdakwa yakni bermodal uang sebanyak Rp. 30.000,; (tiga puluh ribu rupiah)
- Terdakwa Safaat Bin Subai dalam melakukan perjudian tersebut tidak pernah mendapat ijin dari pihak berwajib;
- Bahwa maksud dan tujun Terdakwa melakukan perjudian tersebut yaitu untuk mendapat keuntungan yang nantinya akan di pakai untuk keperluan sendiri seperti membeli rokok
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat 1 ke-2 KUHP. ------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------ATAU-----------------------------------------
KEDUA :
---------Bahwa Terdakwa Safaat Bin Subai, pada waktu hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira-kiranya pukul 00.05 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di halaman rumah alamat Dusun Ares Laok Desa Totosan Kecamatan Batang-batang Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, tiap-tiap permainan yang mendasarkan pengharapan buat menang pada umumnya bergantung kepada untung-untungan saja, dan juga kalau pengharapan itu bertambah besar karena kepintaran dari kebiasaan pemain, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa Safaat Bin Subai melakukan perjudian bersama Saksi III Faisur Rifki Bin Nahyu, Saksi IV Dahwi Bin Sumer, Saksi V Santoso Bin Merun, Saksi VI Misnayu Bin Moderes, Saksi VII Adi Sanjaya Bin Moh. Aries pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira pukul 00.05 Wib di halaman rumah yang beralamat di Ds. Totosan Kec. BatangBatang Kab. Sumenep;
- Bahwa perjudian dilakukan dengan jenis kartu BINGO tersebut menggunakan alat uang sebagai taruhan, kartu BINGO, kancing yang terdapat nomor/angka, potongan kertas kecil
- Perjudian tersebut dilakukan dengan cara para pemain yang akan ikut dalam perjudian tersebut duduk melingkar lalu memasang uang taruhan yang telah ditentukan sebelumnya yaitu sebesar Rp. 2.000, dikumpulkan ditengah, selanjutnya para pemain mengambil kartu BINGO (kartu yang berisi nomor) dan meletakkan didepan pemain. Selanjutnya bandar mengambil beberapa kancing secara acak yang terdapat nomor dikantong warna merah. Setelah itu bandar menyebutkan satu persatu nomor yang diambil, terhadap para pemain jika ada nomor yang keluar sesuai yang disebutkan oleh bandar maka pemain menutup nomor dengan potongan kertas yang ada pada kartu BINGO tersebut sesuai dengan yang telah disebutkan bandar. Selanjutnya pemain dinyatakan menang jika nomor yang disebutkan oleh bandar sesuai dengan kartu BINGO yang dimiliki pemain dengan ketentuan nomor dalam kartu BINGO tersebut harus berjejer lima (misal keatas, kesamping atau menyilang). Terhadap pemain yang telah dinyatakan menang sesuai dengan ketentuan tersebut selanjutnya berhak mendapatkan uang yang dikumpulkan ditengah yang sebelumnya telah dipasang sebagai taruhan oleh para pemain. Kemudian terhadap pemain yang menang tersebut harus memberi bandar uang sejumlah Rp. 2.000,-. Yang kemudian permainan tersebut dimulai kembali;
- Bahwa Terdakwa Safaat Bin Subai dalam perjudian tersebut berperan sebagai bandar
- Bahwa berdasarkan kejadian tersebut berhasil diamankan barang bukti kartu BINGO, uang senilai Rp. 240.000 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) yang digunakan sebagai taruhan, kancing yang terdapat nomor/angka, potongan kertas kecil;
- Bahwa uang taruhannya minimal Rp.2.000, (dua ribu rupiah) dan maksimal Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah);
- Dalam perjudian yang dilakukan oleh Terdakwa tidak ada cara khusus untuk menang karena tetap berdasar pada untunguntungan saja
- Berdasarkan keterangan Terdakwa Safaat Bin Subai keuntungan dari pemain yang menang sebanyak Rp. 2.000, (dua ribu rupiah)
- Bahwa modal perjudian yang dilakukan Terdakwa yakni bermodal uang sebanyak Rp. 30.000,; (tiga puluh ribu rupiah)
- Terdakwa Safaat Bin Subai dalam melakukan perjudian tersebut tidak pernah mendapat ijin dari pihak berwajib;
- Bahwa maksud dan tujun Terdakwa melakukan perjudian tersebut yaitu untuk mendapat keuntungan yang nantinya akan di pakai untuk keperluan sendiri seperti membeli rokok
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat 3 KUHP. ------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------ATAU-----------------------------------------
KETIGA :
--------- Bahwa Terdakwa Safaat Bin Subai, pada waktu hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira-kiranya pukul 00.05 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di halaman rumah alamat Dusun Ares Laok Desa Totosan Kecamatan Batang-batang Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, ikut serta main judi dijalan umum atau dipinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa Safaat Bin Subai melakukan perjudian bersama Saksi III Faisur Rifki Bin Nahyu, Saksi IV Dahwi Bin Sumer, Saksi V Santoso Bin Merun, Saksi VI Misnayu Bin Moderes, Saksi VII Adi Sanjaya Bin Moh. Aries pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira pukul 00.05 Wib di halaman rumah yang beralamat di Ds. Totosan Kec. BatangBatang Kab. Sumenep;
- Bahwa perjudian dilakukan dengan jenis kartu BINGO tersebut menggunakan alat uang sebagai taruhan, kartu BINGO, kancing yang terdapat nomor/angka, potongan kertas kecil
- Perjudian tersebut dilakukan dengan cara para pemain yang akan ikut dalam perjudian tersebut duduk melingkar lalu memasang uang taruhan yang telah ditentukan sebelumnya yaitu sebesar Rp. 2.000, dikumpulkan ditengah, selanjutnya para pemain mengambil kartu BINGO (kartu yang berisi nomor) dan meletakkan didepan pemain. Selanjutnya bandar mengambil beberapa kancing secara acak yang terdapat nomor dikantong warna merah. Setelah itu bandar menyebutkan satu persatu nomor yang diambil, terhadap para pemain jika ada nomor yang keluar sesuai yang disebutkan oleh bandar maka pemain menutup nomor dengan potongan kertas yang ada pada kartu BINGO tersebut sesuai dengan yang telah disebutkan bandar. Selanjutnya pemain dinyatakan menang jika nomor yang disebutkan oleh bandar sesuai dengan kartu BINGO yang dimiliki pemain dengan ketentuan nomor dalam kartu BINGO tersebut harus berjejer lima (misal keatas, kesamping atau menyilang). Terhadap pemain yang telah dinyatakan menang sesuai dengan ketentuan tersebut selanjutnya berhak mendapatkan uang yang dikumpulkan ditengah yang sebelumnya telah dipasang sebagai taruhan oleh para pemain. Kemudian terhadap pemain yang menang tersebut harus memberi bandar uang sejumlah Rp. 2.000,-. Yang kemudian permainan tersebut dimulai kembali;
- Bahwa Terdakwa Safaat Bin Subai dalam perjudian tersebut berperan sebagai bandar
- Bahwa berdasarkan kejadian tersebut berhasil diamankan barang bukti kartu BINGO, uang senilai Rp. 240.000 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) yang digunakan sebagai taruhan, kancing yang terdapat nomor/angka, potongan kertas kecil;
- Bahwa uang taruhannya minimal Rp.2.000, (dua ribu rupiah) dan maksimal Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah);
- Dalam perjudian yang dilakukan oleh Terdakwa tidak ada cara khusus untuk menang karena tetap berdasar pada untunguntungan saja
- Berdasarkan keterangan Terdakwa Safaat Bin Subai keuntungan dari pemain yang menang sebanyak Rp. 2.000, (dua ribu rupiah)
- Bahwa modal perjudian yang dilakukan Terdakwa yakni bermodal uang sebanyak Rp. 30.000,; (tiga puluh ribu rupiah)
- Terdakwa Safaat Bin Subai dalam melakukan perjudian tersebut tidak pernah mendapat ijin dari pihak berwajib;
- Bahwa maksud dan tujun Terdakwa melakukan perjudian tersebut yaitu untuk mendapat keuntungan yang nantinya akan di pakai untuk keperluan sendiri seperti membeli rokok
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis ayat 1 ke-2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ----------------------------------- |