Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2024/PN Smp A Adrimin K Satriya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2024/PN Smp
Tanggal Surat Selasa, 17 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1A Adrimin K
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUS SUPRAYITNO, SH.A Adrimin K
Tergugat
NoNama
1Satriya
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1BUDIYONO, SH. MMSatriya
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa Penjualan yang dilakukan oleh Penggugat dan Tergugat atas Tanah dan bangunan    yang  terletak di desa gedungan Kecamatan Batuan dengan alas Hak Berbentuk Letter C  Persil 34 d Kohir 8 Kelas II dengan Luas  90 Meter dengan Nama wajib Pajak Angriti B. Sahari sebagaimana Peta  Bidang dari Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumenep dengan Nomor : 75/2019  adalah Sah dan Mengikat secara hukum bagi Para pihak ;

3. Menyatakan Perbuatan Tergugat   dengan memasuki , merusak , membongkar dan menempati tanah dan bangunan secara terus menerus hingga saat ini serta menguasai OBYEK SENGKETA atas Tanah dan bangunan    yang  terletak  di desa gedungan Kecamatan Batuan dengan alas Hak Berbentuk Letter C  Persil 34 d Kohir 8 Kelas II dengan Luas  90 Meter dengan Nama wajib Pajak Angriti B. Sahari  sebagaimana Peta  Bidang dari Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumenep dengan Nomor : 75/2019   adalah  PERBUATAN MELAWAN HUKUM :

4. Menetapkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Tanah dan bangunan    yang  terletak  Tanah  dan Bangunan yang terletak di desa gedungan Kecamatan Batuan dengan alas Hak Berbentuk Letter C  Persil 34 d Kohir 8 Kelas II dengan Luas  90 Meter dengan Nama wajib Pajak Angriti B. Sahari  sebagaimana Peta  Bidang dari Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumenep dengan Nomor : 75/2019   ;

5. Menghukum  tergugat  serta Siapapun yang menguasai obyek sengketa Untuk Mengembalikan Objek Sengketa kepada  Penggugat seperti pada awalnya (dalam keadaan kosong) ;

6. Menghukum  tergugat untuk membayar Ganti Rugi sekaligus dan tunai seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde)  adalah sebesar Rp. 68.000.000,- (Enam  Puluh  Delapan   Juta Rupiah  ) dengan Rincian sebagai berikut :

  1. Kerugian Materiil :                                                                                                                                              Apabila diperhitungkan adalah sebagai berikut :
    1. PENGRUSAKAN Rumah dengan kerugian Rp. 35.000.000,. ( tiga Puluh Lima Juta Rupiah )
    2.  Penguasaan tanah dan bangunan yang dilakukan oleh  Tergugat sejak Desember 2023 Hingga Sekarang Apabila Penggugat menyewakan tanah dan Bangunan tersebut kepada orang untuk setiap Bulannya  sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah), dapat diperhitungkan untuk kerugian Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- X 8 Bulan  adalah sebesar Rp. 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah);
  2.  Kerugian Immateriel / Moril :                                                                                                                                 Berupa keresahan didalam keluarga dan tekanan bathin yang mengakibatkan Penggugat tidak konsentrasi dalam beraktifitas  apabila diperhitungkan sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Puluh Juta Rupiah).

 

7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, sekalipun ada verset, banding, kasasi dan upaya hukum lainnya;

Subsider

Apabila Pengadilan Negeri Sumenep berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya . ( Ex Aequo Et Bono )

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak