Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2025/PN Smp PT. BPR JATIM (PERSERODA) 1.R. Iskandar, SH., M.Kn.
2.Poejiatie
3.Resti Ayu Iskandar
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2025/PN Smp
Tanggal Surat Kamis, 18 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR JATIM (PERSERODA)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ARIEF SYAFRILLAH, S.H.PT. BPR JATIM (PERSERODA)
Tergugat
NoNama
1R. Iskandar, SH., M.Kn.
2Poejiatie
3Resti Ayu Iskandar
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 168.988.919,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II merupakan Wanprestasi kepada Penggugat;

3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II  untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 153.626.290,- (seratus lima puluh tiga juta enam ratus dua puluh enam ribu dua ratus Sembilan puluh rupiah) berikut ditambah denda/penalty 10% sebesar Rp. 15.362.629,- (lima belas juta tiga ratus enam puluh dua enam ratus dua puluh Sembilan rupiah) hingga total keseluruhan kerugian yang di derita oleh Pengguat yaitu sebesar Rp. 168.988.919,- (seratus enam puluh delapan juta Sembilan ratus delapan puluh delapan Sembilan ratus Sembilan belas rupiah);

4. menghukum Tergugat I dan Tergugat II jika tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap :

1. sebidang tanah kosong untuk perumahan dengan bukti kepemilikan berupa  Buku Tanah Hak Milik No.1366 atas nama : Resti Ayu Iskandar (in casu Tergugat III), yang terletak di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep. Dengan Luas 36 m2 yang diuraikan dalam gambar situasi tanggal 26-05-1995, Nomor : 495/1995, dengan nama jalan/persil : 12.15.10.05.06946.

2. berupa sebidang tanah kosong untuk perumahan dengan bukti kepemilikan berupa  Buku Tanah Hak Milik No.1367 atas nama : Resti Ayu Iskandar (in casu Tergugat III), yang terletak di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep. Dengan Luas 72 m2 yang diuraikan dalam gambar situasi tanggal 26-05-1995, Nomor : 496/1995, dengan nama jalan/persil : 12.15.10.05.06913. untuk dijual dibawah tangan maupun dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I kepada Penggugat;

5. menghukum Tergugat III untuk memberikan secara sukarela terhadap :

1. sebidang tanah kosong untuk perumahan dengan bukti kepemilikan berupa  Buku Tanah Hak Milik No.1366 atas nama : Resti Ayu Iskandar (in casu Tergugat III), yang terletak di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep. Dengan Luas 36 m2 yang diuraikan dalam gambar situasi tanggal 26-05-1995, Nomor : 495/1995, dengan nama jalan/persil : 12.15.10.05.06946.

2. sebidang tanah kosong untuk perumahan dengan bukti kepemilikan berupa  Buku Tanah Hak Milik No.1367 atas nama : Resti Ayu Iskandar (in casu Tergugat III), yang terletak di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep. Dengan Luas 72 m2 yang diuraikan dalam gambar situasi tanggal 26-05-1995, Nomor : 496/1995, dengan nama jalan/persil : 12.15.10.05.06913.

apabila agunan tersebut dijual dibawah tangan maupun dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I kepada Penggugat;

6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap :

1. sebidang tanah kosong untuk perumahan dengan bukti kepemilikan berupa  Buku Tanah Hak Milik No.1366 atas nama : Resti Ayu Iskandar (in casu Tergugat III), yang terletak di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep. Dengan Luas 36 m2 yang diuraikan dalam gambar situasi tanggal 26-05-1995, Nomor : 495/1995, dengan nama jalan/persil : 12.15.10.05.06946.

2. sebidang tanah kosong untuk perumahan dengan bukti kepemilikan berupa  Buku Tanah Hak Milik No.1367 atas nama : Resti Ayu Iskandar (in casu Tergugat III), yang terletak di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep. Dengan Luas 72 m2 yang diuraikan dalam gambar situasi tanggal 26-05-1995, Nomor : 496/1995, dengan nama jalan/persil : 12.15.10.05.06913;

7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Sumenep C.q. hakim yang memeriksa, menangani dan memutus perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak