Dakwaan |
Berawal pada hari Jumat tanggal 18 Maret 2022 sekira pukul 06.15. Wib pelapor (Ismiatun) mendatangi rumah terlapor Ayid Riady yang posisinya berada di depan rumah pelapor. Melihat Ayid Riady sedang duduk di teras rumahnya, pelapor mengatakan dengan kalimat ’Jeriya talangnga aing alle ka laok, polana mon ojen banjir engkok tak bisa men tamenan”( bahasa madura, artinya : itu talang air dipindah ke selatan karena kalau hujan banjir, saya tidak bisa bercocok tanam. Pelapor mengatakan hal tersebut karena saat hujan turun, aliran air dari genteng milik Ayid Riady mengalir ke halaman rumah milik pelapor, sehingga halaman pelapor banjir,. Mendengar hal tersebut Ayid Riady mengambil HP miliknya dan merekam pelapor, lalu pelapor menghampiri Ayid Riady yang saat itu berada halaman rumahnya sambil mengatakan ”yak vidio tak arapa”(bahasa madura, artinya : Ini vidio tidak apa-apa). Saat pelapor berada di depan Ayid Riady dengan jarak sekitar 1 meter, tiba-tiba Ayid Riady menempeleng pelapor satu kali yang mengenai pada bagian wajah sebelah kiri dari pelapor. Selanjutnya pelapor pergi dari tempat tersebut dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Manding.
Akibat dari kejadian tersebut pelapor menderita lebam kemerahan di pipi sebelah kiri, dan luka pada bibir atas dan bawah sebelah kiri.
Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 352 ayat (1) KUHP.
|