Dakwaan |
------Bahwa terdakwa FITRI selaku pemilik kapal KMN JAYA ANUGERAH bersama-sama dengan SUHARTONO (diajukan penuntutan secara terpisah) selaku Nahkoda kapal KMN JAYA ANUGERAH, pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025, bertempat di perairan Gili Raje, Sumenep pada koordinat 07° 140' 90’ 919’’ S - 113° 936' 44’ 638’’ E. tepatnya sebelah timur Pulau Tanjung atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Sumenep, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta serta melakukan perbuatan, dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, yaitu menggunakan Alat Penangkap Ikan (API) berupa jaring tarik jenis Cantrang, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira pukul 23.30 WIB di perairan Gili Raje, Sumenep pada koordinat 07° 140' 90’ 919’’ S - 113° 936' 44’ 638’’ E. tepatnya sebelah timur Pulau Tanjung, saksi HERIYANTO, S.H., saksi NANANG SUBIYANTORO, S.H., dan saksi HARMAWAN, yang merupakan Tim Intelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Jatim, melakukan pemeriksaan terhadap kapal KMN. JAYA ANUGERAH yang dinahkodai oleh saksi SUHARTONO dan menemukan alat penangkap ikan yang dilarang berupa 3 (tiga) set jaring - jenis Cantrang beserta ikan jenis campuran hasil tangkapan sebanyak kurang lebih 150 (seratus lima puluh) kg; Bahwa ukuran dan ciri-ciri alat penangkap ikan jenis jaring cantrang yang ditemukan diatas KMN. JAYA ANUGERAH yaitu memiliki tali sepanjang kurang lebih 300 meter, panjang jaring sekitar 15 meter, dan lebar jaring sekitar 10 meter, memiliki pelampung sebanyak 2 buah berbentuk bulat, kemudian terdapat 2 buah segitiga yang terbuat dari satinless steel dengan ukuran tinggi sekitar 50 cm dan lebar 30 cm dengan berat masing-masing 5 Kg. Memiliki mata jaring berbentuk ketupat dan memiliki lebar bagian sayap sekitar 7 inch, untuk bagian kantong ikan memiliki lebar jaring sekitar 2 inch; - - - - - - Bahwa kapal KMN. JAYA ANUGERAH dan alat penangkap ikan yang ditemukan di kapal tersebut berupa 3 (tiga) set jaring jenis Cantrang merupakan milik terdakwa FITRI. Terdakwa mendapatkan kapal KMN. JAYA ANUGERAH tersebut dengan cara membeli dalam kondisi bekas berasal dari Saudara H. AKI warga Pamekasan dengan harga Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sedangkan untuk dokumen kepemilikan berupa Pas besar, Pas kecil, surat ukur, dan Gross Akta sudah hilang disebabkan KMN. JAYA ANUGERAH pada tahun 2022 mengalami musibah kebakaran dan dokumen-dokumen kapal ikut terbakar didalamnya. Untuk panjang kapal adalah 14 meter, lebar 6 meter, memiliki kedalaman kapal 2 meter serta memiliki Gross Tonage 18 GT. Untuk mesin yang terdapat di atas KMN. JAYA ANUGERAH berjumlah 2 mesin antara lain merek 16D MITSUBISHI dimana mesin tersebut dipergunakan untuk pendorong kapal dan 1 mesin lagi dengan merek YANMA yang difungsikan untuk penarik tali jaring ikan. Sedangkan jaring jenis Cantrang terdakwa beli sejak dua bulan yang lalu dari nelayan Tuban dengan harga Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dalam kondisi bekas sebanyak 2 set; Bahwa terdakwa mempekerjakan Anak Buah Kapal (ABK) di kapal KMN. ANUGERAH sebanyak 12 orang beserta Nakhoda, diantaranya SUHARTONO (Nakhoda), ARDIANSYAH, DIDIK, RASYID, MANSUR, HENDRA, ROHIM, DANI, HASAN, HARIRI, ADIT, dan LAODE. Tugas dan tanggung jawab terdakwa selaku pemilik kapal adalah menyediakan BBM sesaat sebelum kapal berangkat berlayar, melakukan perawatan mesin kapal, dan menyediakan bahan baku untuk makanan ABK kapal; Bahwa setiap kali kapal KMN. JAYA ANUGERAH melaut untuk melakukan penangkapan ikan selalu membawa 3 set jaring cantrang, namun yang dipergunakan hanya 1 set, dan 2 set jaring lainnya hanya digunakan sebagai cadangan apabila ada kerusakan atau ada kendala pada saat melaut; Bahwa kapal KMN. JAYA ANUGERAH mulai berlayar pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekitar jam 20.00 WIB, berlayar dari pelabuhan Beranta kelas 3 A Pamekasan dan mulai menebar jaring pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 jam 07.00 WIB. Bahwa cara penggunaan jaring cantrang tersebut yaitu pertama kali diturunkan adalah tali tambangnya pada bagian kanan-kiri kapal, setelah tambang turun di air selanjutnya kapal berjalan memutari pelampung jaring setelah itu baru mata jaring diturunkan, setelah jaring berhasil diturunkan keseluruhan sekitar 20 menit jaring ditarik menggunakan mesin gardan yang berada di atas kapal. Dari kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan oleh saksi Suhartoyo lakukan menggunakan jaring Cantrang tersebut, terdakwa telah memperoleh ikan hasil tangkapan sebanyak 150 Kg (seratus lima puluh kilogram) dengan jenis ikan campuran; Bahwa terdakwa mengetahui jika jaring yang digunakan berupa jaring Cantrang tersebut jika digunakan dapat menganggu dan merusak ekosistem dilaut; Bahwa untuk Jaring yang digunakan oleh kapal KMN. Jaya Anugerah merupakan jaring jenis Cantrang yang dapat diketahui dari ciri-cirinya yaitu Alat Penangkap Ikan menggunakan mata jaring berbentuk ketupat (diamond mesh) pada seluruh bagian kantong. Bahwa penggunaan Alat Penangkap Ikan jaring tarik jenis Cantrang merupakan alat penangkapan ikan yang dilarang sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat sebagaimana pasal 8 ayat 3 huruf a nomor 3 yang menyebutkan bahwa alat penangkapan ikan yang dilarang diantaranya jaring tarik jenis Cantrang; - Bahwa jaring jenis Cantrang dikategorikan sebagai alat penangkapan ikan yang dilarang dikarenakan alat tangkap tersebut dapat merusak keberlanjutan sumberdaya ikan yaitu mengancam kepunahan biota dan/atau mengakibatkan kehancuran habitat, Jaring Cantrang pada bagian kantong berbentuk ketupat (diamond mesh) sehingga pada saat operasi/jaring ditarik maka akan menguncup sehingga semua jenis ikan akan tertangkap, untuk itu Cantrang tersebut dilarang.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 85 Undang Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo pasal 8 ayat (3) huruf a nomor 3 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------- |