Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G/2025/PN Smp 1.Komariyah Bin P.Mohala Sahe
2.Siti Djuhairiyah binti K. Ripa'i
3.Ach.Subairi Bin H. Baidawi
4.Alwiyah Binti H. Baidawi
5.Moh. Rafi’i Bin Fathorrahman
6.Syamsul Arifin Bin Moh. Dahlan
7.Chairul Anwar Bin Mohni
8.Fitriyatul Fajri binti Mohni
9.Farida Binti Mohni
10.Ach. Misbah Bin Mohni
11.Heri Firdaus Bin Ajiburrohman
12.Endang Kustinggal Wati Binti Ajiburrohman
13.Rudi Sjaifullah Bin Ajiburrohman
13.Watjie Setiawati Kosasih
14.Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Sumenep
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2025/PN Smp
Tanggal Surat Kamis, 30 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Komariyah Bin P.Mohala Sahe
2Siti Djuhairiyah binti K. Ripa'i
3Ach.Subairi Bin H. Baidawi
4Alwiyah Binti H. Baidawi
5Moh. Rafi’i Bin Fathorrahman
6Syamsul Arifin Bin Moh. Dahlan
7Chairul Anwar Bin Mohni
8Fitriyatul Fajri binti Mohni
9Farida Binti Mohni
10Ach. Misbah Bin Mohni
11Heri Firdaus Bin Ajiburrohman
12Endang Kustinggal Wati Binti Ajiburrohman
13Rudi Sjaifullah Bin Ajiburrohman
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUS SUPRAYITNO, S.H., M.HKomariyah Bin P.Mohala Sahe
2AGUS SUPRAYITNO, S.H., M.HRudi Sjaifullah Bin Ajiburrohman
3AGUS SUPRAYITNO, S.H., M.HEndang Kustinggal Wati Binti Ajiburrohman
4AGUS SUPRAYITNO, S.H., M.HHeri Firdaus Bin Ajiburrohman
5AGUS SUPRAYITNO, S.H., M.HAch. Misbah Bin Mohni
6AGUS SUPRAYITNO, S.H., M.HFarida Binti Mohni
7AGUS SUPRAYITNO, S.H., M.HFitriyatul Fajri binti Mohni
8AGUS SUPRAYITNO, S.H., M.HChairul Anwar Bin Mohni
9AGUS SUPRAYITNO, S.H., M.HSyamsul Arifin Bin Moh. Dahlan
10AGUS SUPRAYITNO, S.H., M.HMoh. Rafi’i Bin Fathorrahman
11AGUS SUPRAYITNO, S.H., M.HAlwiyah Binti H. Baidawi
12AGUS SUPRAYITNO, S.H., M.HAch.Subairi Bin H. Baidawi
13AGUS SUPRAYITNO, S.H., M.HSiti Djuhairiyah binti K. Ripa'i
Tergugat
NoNama
1Watjie Setiawati Kosasih
2Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Sumenep
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan para PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dan menetapkan Tanah Letter C dengan Kohir Nomor Urut NOP  :   0147  Nomor Blok      011 Duwak Labuh dengan luas 3725 M2 atas nama P. Mohala Sahe   terletak di dusun duwak labuh desa Ketawang Daleman Kec. Ganding Kab. Sumenep dengan batas batas sebagai berikut :

 

  • Sebelah selatan                  :  Tanah Mohala Sahe / Persil 22
  • Sebelah Utara                    :  Tanah H. Fausi .
  • Sebelah Barat                    :  Tanah H. Hasan 
  • Sebelah Timur                   :   Jalan Desa

adalah merupakan milik secara syah dari  Para Penggugat

  1. Menghukum  tergugat I atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa Untuk Mengembalikan Objek Sengketa kepada Para Penggugat seperti pada awalnya (dalam keadaan kosong )
  2. Menyatakan Perbuatan Tergugat I  tanpa Hak  menguasai , memungut dan mengambil keuntungan atas tanah obyek sengketa  yang bukan menjadi Haknya adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM
  3. Menyatakan Perbuatan Tergugat II dengan sengaja dan tidak berikhtikaat baik melakukan  kesalahan Prosedural yakni  melakukan  kesalahan dalam menetukan Subjek Hak dan   Adanya kekeliruan mengenai siapa subjek hak (pemilik) yang dicantumkan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor ; 53   serta mengakibatkan  Para  Penggugat telah kehilangan hak untuk bertindak atas tanah tersebut adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM :
  4. Menyatakan dan Menetapkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 53  atas nama Watjie Setiawati adalah Tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat :

 

 

 

 

 

 

  1. Menghukum  tergugat I dan Tergugat II secara Tanggung Renteng   untuk membayar Ganti Rugi berupa    :

 

  1. Kerugian Materiil :
  • Merupakan kerugian nyata yang diderita oleh Para Penggugat atas penguasaan tanah secara melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat, terkait kerugian atas manfaat yang  akan diterima oleh Para Penggugat atau kerugian dari kehilangan keuntungan yang diterima oleh Penggugat adalah Rp. 50.000.000 ( Lima Puluh   Juta Rupiah )

 

  1. Kerugian Immateriel / Moril :

 

  • Berupa keresahan didalam keluarga dan tekanan bathin yang mengakibatkan Para Penggugat menderita terganggu konsentrasi kerja  apabila diperhitungkan sebesar Rp. 50.000.000,- ( Lima   Puluh Juta Rupiah).

 

Secara Keseluruhan  kerugian yang ditanggung oleh Para  Penggugat adalah sebesar Rp. 100.000.000,. ( Seratus Juta Rupiah )  yang harus dibayarkan oleh  Tergugat I dan Tergugat II secara Tanggng Renteng  sekaligus dan tunai seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, sekalipun ada verset, banding, kasasi dan upaya hukum lainnya;
  2. Menghukum tergugat untuk membayar semua biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

 

 

 

 

 

 

 

 

ATAU

Apabila Pengadilan Negeri Sumenep berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya .      ( Ex Aequo Et Bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak