Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
225/Pid.Sus/2025/PN Smp R TEDDY ROOMIUS, S.H. ASIS Bin ASMUNI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 225/Pid.Sus/2025/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.1889/M.5.35/Enz.2/XII/2025
Penuntut Umum
NoNama
1R TEDDY ROOMIUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASIS Bin ASMUNI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SAIFUL BAHRI, SH.,Agus Suprayitno, SH.,Jakfar Faruk,SH.ASIS Bin ASMUNI
Anak Korban
Dakwaan

Primair

 

                Bahwa ia terdakwa ASIS Bin ASMUNI   pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025, sekira pukul 13.15 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober  2025  atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 di tanah tegal termasuk Desa Gadu Barat Kec Ganding Kab. Sumenep atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain  yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep , yang tanpa hak atau melawan hukum ,menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I  . Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :

 

                Berawal pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025, sekira pukul 11.00 wib, terdakwa ASIS Bin ASMUNI  sedang  berada dirumah alamat Desa Gadu Timur Kec Ganding Kab Sumenep,lalu sdr. YUBI menelpon dan menyuruh terdakwa ASIS Bin ASMUNI   untuk membeli narkotika jenis sabu dan terdakwa ASIS Bin ASMUNI  sanggup membelinya

Selanjutnya terdakwa ASIS Bin ASMUNI   menyuruh sdr. YUBI untuk mentransfer uang pembelian sabu tersebut ke aplikasi dana miliknya, selang 15 menit  uang untuk pembelian sabu tersebut sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) masuk ke aplikasi dana miliknya,lalu terdakwa ASIS Bin ASMUNI langsung berangkat menuju rumah  MUHAMMAD HABIBI (melarikan diri dan belum tertangkap ) untuk membeli narkotika jenis sabu dengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha Gear warna putih dengan Nomor Polisi M 4954 XB, namun ditengah perjalanan terdakwa ASIS Bin ASMUNI    mampir ke konter/jasa transfer untuk mengambil uang yang masuk ke aplikasi dana miliknya dan setelah mengambil uangnya, lalu terdakwa ASIS Bin ASMUNI    melanjutkan perjalanan menuju kerumah MUHAMMAD untuk membeli narkotika jenis sabu.

               Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sekitar pukul 12.00 wib terdakwa ASIS Bin ASMUNI sampai kerumah sdr. MUHAMMAD, terdakwa ASIS Bin ASMUNI bertemu dengan sdr. MUHAMMAD diteras rumahnya, lalu terdakwa ASIS Bin ASMUNI  langsung mengatakan kalau mau membeli sabu dan menyerahkan uang Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa ASIS Bin ASMUNIdisuruh menunggunya  Kemudian  sdr. MUHAMMAD masuk kedalam rumah dan keluar dari dalam rumahnya sambil menyerahkan sebanyak 1 (satu) poket narkotika jenis sabu, lalu terdakwa ASIS Bin ASMUNI pulang , padahal terdakwa ASIS Bin ASMUNI membeli Narkotika jenis sabu tidak ada ijin dari pihak Pemerintah.

                  Kemudian dalam perjalanan terdakwa ASIS Bin ASMUNI berhenti ditempat sepi berada dipinggir jalan Desa Bragung Kec Guluk-guluk Kab Sumenep, lalu terdakwa ASIS Bin ASMUNI mengambil/menyisihkan sebagian sabu yang dibeli dari sdr. MUHAMMAD, yaitu dengan cara terdakwa ASIS Bin ASMUNI mengambil sebagian sabu dan memasukkan kedalam plastik klip kecil yang lain sehingga sabu yang dibeli dari sdr. MUHAMMAD menjadi sebanyak 2 (dua) poket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, lalu  1 (satu) poket plastik kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,10 gram dimasukkan kedalam bungkus rokok Sampoerna Prima warna hitam , lalu  diletakkan di box depan sebelah kiri sepeda motor yang dikendarai, sedangkan 1 (satu) poket plastik kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,05 gram oleh terdakwa ASIS Bin ASMUNI disimpan dibelakang handphone yang kemudian  dimasukkan kedalam saku jaket sebelah kiri yang dikenakan, lalu terdakwa ASIS Bin ASMUNI  melanjutkan perjalanan menuju Desa Gadu Barat Kec Ganding Kab Sumenep hendak menemui sdr. YUBI untuk memberikan/menyerahkan sebanyak 1 (satu) poket plastik kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,10 gram tersebut.

   Kemudian pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025, sekira pukul 13.15 Wib, di tanah tegal termasuk Desa Gadu Barat Kec Ganding Kab. Sumenep ketika akan  menemui sdr. YUBI, terdakwa ASIS Bin ASMUNI  berhenti dan turun dari sepeda motor yang dikendarai, kemudian datang beberapa petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa ASIS Bin ASMUNI  , selanjutnya dilakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan 2 (dua) poket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dan setelah ditunjukkan mengakui diperoleh membeli kepada sdr. MUHAMMAD atas suruhan sdr. YUBI tersebut, selanjutnya terdakwa ASIS Bin ASMUNI  berikut barang bukti lainnya dibawah ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa dari Hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminallistik No.LAB. 09471/NNF/2025 tanggal 15 Oktober 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Handi Purwanto, ST ,dkk selaku Pemeriksa dari Labfor Polda Jawa Timur  dengan hasil kesimpulan :

 

  • Barang bukti : 29852/2025/NNF s/d 29853/2025/NNF : Seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor : urut 61 Lampiran I Undang-undang RI Nomor.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Bahwa dari Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika dari UPTD Labkesda Kab. Sumenep Nomor  Nomor : 812/0494/435.102.133/2025 4 Oktober  2025  atas nama : Azis Bin Asmuni  dari hasil tes urine : Positif ( Methamphetamine (sabu-sabu).

         

                Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor :35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

          Subsidair

 

                      Bahwa ia terdakwa ASIS Bin ASMUNI   pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025, sekira pukul 13.15 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober  2025  atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 di tanah tegal termasuk Desa Gadu Barat Kec Ganding Kab. Sumenep atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain  yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep  ,yang tanpa hak atau melawan hukum ,memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman . Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :

 

Berawal pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025, sekira pukul 11.00 wib, terdakwa ASIS Bin ASMUNI  sedang  berada dirumah alamat Desa Gadu Timur Kec Ganding Kab Sumenep,lalu sdr. YUBI menelpon dan menyuruh terdakwa ASIS Bin ASMUNI   untuk membeli narkotika jenis sabu

                Selanjutnya ASIS Bin ASMUNI untuk membeli narkotika jenis sabu dengan mengendarai  sepeda motor merk Yamaha Gear warna putih dengan Nomor Polisi M 4954 XB dan setelah membeli Narkotika jenis sabu, lalu terdakwa ASIS Bin ASMUNI pulang .

         Kemudian dalam perjalanan terdakwa ASIS Bin ASMUNI berhenti ditempat sepi berada dipinggir jalan Desa Bragung Kec Guluk-guluk Kab Sumenep, lalu terdakwa ASIS Bin ASMUNI mengambil/menyisihkan sebagian sabu yang dibeli dari sdr. MUHAMMAD, yaitu dengan cara terdakwa ASIS Bin ASMUNI mengambil sebagian sabu dan memasukkan kedalam plastik klip kecil yang lain sehingga sabu yang dibeli dari sdr. MUHAMMAD menjadi sebanyak 2 (dua) poket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, lalu  1 (satu) poket plastik kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,10 gram dimasukkan kedalam bungkus rokok Sampoerna Prima warna hitam , lalu  diletakkan di box depan sebelah kiri sepeda motor yang dikendarai, sedangkan 1 (satu) poket plastik kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,05 gram oleh terdakwa ASIS Bin ASMUNI disimpan dibelakang handphone yang kemudian  dimasukkan kedalam saku jaket sebelah kiri yang dikenakan, lalu terdakwa ASIS Bin ASMUNI  melanjutkan perjalanan menuju Desa Gadu Barat Kec Ganding Kab Sumenep hendak menemui sdr. YUBI untuk memberikan/menyerahkan sebanyak 1 (satu) poket plastik kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,10 gram tersebut padahal terdakwa ASIS Bin ASMUNI  ,memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu tidak ada ijin dari Pemerintah.

Kemudian pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025, sekira pukul 13.15 Wib, di tanah tegal termasuk Desa Gadu Barat Kec Ganding Kab. Sumenep ketika akan  menemui sdr. YUBI, terdakwa ASIS Bin ASMUNI  berhenti dan turun dari sepeda motor yang dikendarai, lalu datang beberapa petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa ASIS Bin ASMUNI  , selanjutnya dilakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan 2 (dua) poket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dan setelah ditunjukkan mengakui diperoleh membeli kepada sdr. MUHAMMAD atas suruhan sdr. YUBI tersebut, selanjutnya terdakwa ASIS Bin ASMUNI  berikut barang bukti lainnya dibawah ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa dari Hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminallistik No.LAB. 09471/NNF/2025 tanggal 15 Oktober 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Handi Purwanto, ST ,dkk selaku Pemeriksa dari Labfor Polda Jawa Timur  dengan hasil kesimpulan :

 

  • Barang bukti : 29852/2025/NNF s/d 29853/2025/NNF : Seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor : urut 61 Lampiran I Undang-undang RI Nomor.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Bahwa dari Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika dari UPTD Labkesda Kab. Sumenep Nomor  Nomor : 812/0494/435.102.133/2025 4 Oktober  2025  atas nama : Azis Bin Asmuni  dari hasil tes urine : Positif ( Methamphetamine (sabu-sabu).

         

                Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor :35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya