Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
105/Pid.B/2025/PN Smp DEDDY ARIEF WICAKSONO, S.H. MOH. MAKHTUM Bin MUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 105/Pid.B/2025/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.799/M.5.35/Eoh.2/VI/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEDDY ARIEF WICAKSONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. MAKHTUM Bin MUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa terdakwa MOH. MAKHTUM Bin MUDIN, pada Senin tanggal 7 April 2025 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di pinggir jalan raya Dsn. Tabata Ds. Campaka Kec. Pasongsongan Kab. Sumenep, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, telah membeli, menyewa, tukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
•    Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 7 April 2025 sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa MOH. MAKHTUM ditelepon oleh MUHLIS alamat Desa Minomi Kec. Guluk-guluk Kab. Sumenep agar terdakwa MOH. MAKHTUM menjemput 1 ( satu ) unit sepeda motor merk Yamaha N MAX warna merah tanpa nopol dengan maksud meminta terdakwa MOH. MAKHTUM untuk menjualkan sepeda motor tersebut, akan tetapi sebelum sepeda motor tersebut dijual terdakwa MOH. MAKHTUM menawarkan kepada MUHLIS untuk mengecat terlebih dahulu, setelah sepeda motor terebut dicat menjadi warna hitam kemudian pada hari Sabtu tanggal 11 April 2025 sekira pukul 15.00 Wib, terdakwa MOH. MAKHTUM menukar tambah sepeda motor tersebut dengan sepeda motor yamaha Aerox milik IIS alamat Desa Jaddung Kec. Pragaan, Kab. Sumenep dengan kesepakatan IIS menambah uang sebesar Rp. 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) akan tetapi pada saat itu IIS hanya menyerahkan uang sebesar Rp. 1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah) dimana IIS masih mau mencoba sepeda motor NMAX tersebut sehingga sepeda motor tersebut berada di IIS sedangkan sepeda Aerox milik IIS belum diserahkan kepada terdakwa MOH. MAKHTUM, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 15 April 2025, terdakwa MOH. MAKHTUM ditangkap oleh petugas kepolisian dan dibawa ke kantor Polres Sumenep untuk diproses lebih lanjut ;
•    Bahwa seharusnya terdakwa MOH. MAKHTUM menduga 1 ( satu ) sepeda motor merk Yamaha N MAX warna merah hitam dengan NOKA : MH3SG3190KK802537 NOSIN : G3E4E1761905 tersebut diperoleh dari hasil kejahatan karena tidak dilengkapi surat-surat berupa STNK dan BPKB.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 480 ke-1 KUHP 
 

Pihak Dipublikasikan Ya