Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2023/PN Smp R Boby Tri Arganata Mantri PT BRI Tbk Unit Gapura 1.Matmuni
2.Atnawia
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2023/PN Smp
Tanggal Surat Selasa, 31 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1R Boby Tri Arganata Mantri PT BRI Tbk Unit Gapura
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Matmuni
2Atnawia
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1R. Aj. Hawiyah Karim, SH, A. BUzairi, SH.,Deki Irawan SH.Matmuni
2R. Aj. Hawiyah Karim, SH, A. BUzairi, SH.,Deki Irawan SH.Atnawia
3DEKI IRAWANMatmuni
4DEKI IRAWANAtnawia
5A.BUZAIRI, S.H., R. AJ. HAWIYAH KARIM, S.H., MARTO, S.H.I.Matmuni
6A.BUZAIRI, S.H., R. AJ. HAWIYAH KARIM, S.H., MARTO, S.H.I.Atnawia
Nilai Sengketa(Rp) 61.386.830,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan II; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 61.386.830, (Enam Puluh Satu Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh),  yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 39.027.700, (Tiga Puluh Sembilan Juta Dua Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus) ditambah bunga sebesar 22.359.130, (Dua Puluh Dua Juta Tiga Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Seratus Tiga Puluh), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak