Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | R. Aj. Hawiyah Karim, SH, A. BUzairi, SH.,Deki Irawan SH. | Matmuni | 2 | R. Aj. Hawiyah Karim, SH, A. BUzairi, SH.,Deki Irawan SH. | Atnawia | 3 | DEKI IRAWAN | Matmuni | 4 | DEKI IRAWAN | Atnawia | 5 | A.BUZAIRI, S.H., R. AJ. HAWIYAH KARIM, S.H., MARTO, S.H.I. | Matmuni | 6 | A.BUZAIRI, S.H., R. AJ. HAWIYAH KARIM, S.H., MARTO, S.H.I. | Atnawia |
|
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan II; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 61.386.830, (Enam Puluh Satu Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 39.027.700, (Tiga Puluh Sembilan Juta Dua Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus) ditambah bunga sebesar 22.359.130, (Dua Puluh Dua Juta Tiga Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Seratus Tiga Puluh), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|