Dakwaan |
- Dakwaan :
--------------Bahwa terdakwa EDY SUPITRO Bin SULIMIN bersama dengan HAIRIL ANDIKA PRTAMA Als. DIKA (berkas terpisah), pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober 2024, atau setidak-tidak pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di toko milik saksi korban ZAENAB yang beralamat Jl. Yosudarso Rt.01 Rw.01 Ds. Pabian Kec. Kota Sumenep Kab. Sumenep, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekitar pukul 07.00 Wib terdakwa EDY SUPITRO mengajak HAIRIL ANDIKA PRTAMA (berkas terpisah) untuk melakukan puncurian tabung gas LPG, kemudian terdakwa EDY SUPITRO bersama HAIRIL ANDIKA PRTAMA langsung berangkat dari Ds. Karanganyar Kec. Kalianget Kab. Sumenep dengan mengendarai satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam untuk mencari sasaran yang mana saat itu terdakwa EDY SUPITRO yang menyetir sedangkan HAIRIL ANDIKA PRTAMA Als. DIKA membonceng, kemudian pada saat terdakwa EDY SUPITRO berada di Jl. Yosudarso Ds. Pabian Kec. Kota Sumenep Kab. Sumenep melihat toko yang sedang terbuka dan di toko tersebut terdapat tabung gas LPG dimana pada saat itu toko tersebut tidak ada yang menjaga, kemudian terdakwa EDY SUPITRO berhenti di depan toko tersebut dan turun dari sepeda motor untuk mengambil 2 tabung gas LPG 3 Kg, sedangkan HAIRIL ANDIKA PRTAMA menunggu diatas sepeda motor, setelah terdakwa EDY SUPITRO berhasil mengambil tabung gas tersebut langsung kembali naik ke atas sepeda motor pergi ke arah barat ;
- Bahwa terdakwa EDY SUPITRO menjual 2 tabung gas hasil curian tersebut ke toko yang terletak di sebelah barat terminal arya wiraraja dengan harga Rp. 260.000,-, lalu dari hasil penjualan tabung gas tersebut dibagi yang mana terdakwa EDY SUPITRO mendapat Rp. 160.000,- dan HAIRIL ANDIKA PRTAMA Als. DIKA mendapat Rp.100.000,-
- Bahwa terdakwa EDY SUPITRO sebelumnya juga pernah melakukan pencurian tabung gas elpiji 3kg sebanyak 10 kali di tahun 2024, yang dilakukan sendiri diantaranya melakukan Pencurian tabung gas elpiji 3 Kg warna hijau di toko sembako yang terletak di perumahan arya wiraraja 2 kali berjumlah 2 buah tabung gas elpiji, melakukan Pencurian tabung gas elpiji 3 Kg warna hijau di toko sembako yang terletak di Pinggir jalan Ds. Kolor Kota Sumenep 1 kali berjumlah 1 buah tabung gas elpiji, melakukan Pencurian tabung gas elpiji 3 Kg warna hijau di toko sembako yang terletak di depan sekola MI alamat Ds. Kolor Kota Sumenep 1 kali berjumlah 1 buah tabung gas elpiji, melakukan Pencurian tabung gas elpiji 3 Kg warna hijau di toko sembako yang terletak di Jln. Adirasa Kota Sumenep, 1 kali berjumlah 1 buah tabung gas elpiji, melakukan Pencurian tabung gas elpiji 3 Kg warna hijau di toko sembako yang terletak di perumahan Jln. Aquarius Satelit Kota Sumenep, 1 kali berjumlah 2 buah tabung gas elpiji, melakukan Pencurian tabung gas elpiji 3 Kg warna hijau di halaman rumah yang terletak di pinggir jalanJln. Yos Sudarso Ds. Pabian Kota Sumenep , 1 kali berjumlah 2 buah tabung gas elpiji, melakukan Pencurian tabung gas elpiji 3 Kg warna hijau di toko sembako yang terletak di perumahan Jln. Gili Raja Bangkal Kota Sumenep, 2 kali berjumlah 2 buah tabung gas elpiji, melakukan Pencurian tabung gas elpiji 3 Kg warna hijau di halaman rumah yang terletak di Ds.Kolor Kota Sumenep. 1 kali berjumlah 2 buah tabung gas elpiji, melakukan Pencurian tabung gas elpiji 3 Kg warna hijau di halaman rumah yang terletak di Ds.Kolor Kota Sumenep. 1 kali berjumlah 2 buah tabung gas elpiji, melakukan pencurian di toko sembako yang terletak di pinggir jalan alamat Jln. Yos Sudarso Ds. Pabian Kec. Kota Kab. Sumenep, 1 kali berjumlah 2 buah tabung gas elpiji
- Bahwa terdakwa mengambil 2 tabung gas LPG 3 Kg tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi korban ZAENAB, sehingga akibat dari perbuatan terdakwa saksi korban ZAENAB mengalami kerugian materi dengan tafsir + Rp. 380.000,-(tiga ratus delapan puluh ribu rupiah).
---------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP. |