Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Kamarullah, SH.,MH. Rudi Hartono, SH.MH,, Hidayatullah, SH., Ali Yusni, SH., Lukmanul Hakim, SH. | MOJONO | 2 | HIDAYATULLAH,SH | MOJONO |
|
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Obyek Sengketa yang berupa sejumlah barang berupa garam sebanyak ± 40 (empat puluh) sak yang berasal dari tambak garam yang terletak di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep sebagaimana yang terurai dalam substansi laporan dalam Laporan Polisi nomor: LP/B/230/IX/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 11 September 2024 yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat di Kepolisian Resort Sumenep :
Adalah merupakan berupa sejumlah barang berupa garam sebanyak ± 40 (empat puluh) sak yang berasal dari tambak garam yang terletak di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep sebagaimana yang terurai dalam substansi laporan dalam Laporan Polisi nomor: LP/B/230/IX/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 11 September 2024, yang Kabur, serta Premature dan Merupakan bentuk Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat ;
- Menyatakan bahwa tindakan Tergugat tersebut adalah merupakan bentuk Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat ;
- Menyatakan bahwa sejumlah barang berupa garam sebanyak ± 40 (empat puluh) sak yang berasal dari tambak garam yang terletak di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep sebagaimana yang terurai dalam substansi laporan dalam Laporan Polisi nomor: LP/B/230/IX/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 11 September 2024 adalah milik Penggugat dan Para Ahli Waris yang lain secara keseluruhan sebagai Para Ahli Waris dari Kakek Penggugat (H. Musakip) dan Nenek Penggugat (Hj. Aisyah) dan Ibu Kandung Penggugat (Hj. Azizah) ;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan sejumlah barang berupa garam sebanyak ± 40 (empat puluh) sak yang berasal dari tambak garam yang terletak di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep sebagaimana yang terurai dalam substansi laporan dalam Laporan Polisi nomor: LP/B/230/IX/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 11 September 2024 kepada Penggugat dan Para Ahli Waris yang lain secara keseluruhan sebagai Para Ahli Waris dari Kakek Penggugat (H. Musakip) dan Nenek Penggugat (Hj. Aisyah) dan Ibu Kandung Penggugat (Hj. Azizah) kalau perlu dengan bantuan Alat Negara ;
- Menyatakan, perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat melakukan laporan ke Kepolisian Resort Sumenep atas Obyek Sengketa terhadap Penggugat dan mengklaim Obyek Sengketa seakan-akan milik Tergugat sebagaimana yang terurai dalam substansi Laporan Polisi nomor: LP/B/230/IX/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 11 September 2024 yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat di Kepolisian Resort Sumenep tersebut diatas yang dilakukan dengan tanpa Hak dan melawan hukum oleh Tergugat kepada Penggugat terhadap Obyek Sengketa, yang nyata-nyata adalah bertentangan dengan kenyataan yang sebenarnya yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat maka perbuatan Tergugat tersebut dapat dikategorikan merupakan “Perbuatan Melawan Hukum” ;
- Menghukum Tergugat untuk tunduk pada putusan perkara ini ;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada banding, kasasi maupun verzet ;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Dan atau :
- Mohon putusan yang seadil-adilnya dan dianggap patut.
|