Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2024/PN Smp R Boby Tri Arganata Mantri PT BRI Tbk Unit Gapura 1.Mulyadi
2.Nur Azizah
3.Atik Subaidah
4.Qurrotul Rizqo
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2024/PN Smp
Tanggal Surat Jumat, 28 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1R Boby Tri Arganata Mantri PT BRI Tbk Unit Gapura
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Mulyadi
2Nur Azizah
3Atik Subaidah
4Qurrotul Rizqo
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 69.002.249,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 69.002.249, (Enam puluh sembilan juta dua ribu dua ratus empat puluhg sembilan rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp 55,827,157, (lima puluh lima juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu seratus lima puluh tujuh rupiah) ditambah bunga sebesar Rp 8.097.358, (delapan juta sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah) ditambah pinalti sebesar Rp 5.077.734, (Lima Juta tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus tiga puluh empat rupiah). selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap Agunan yg dijaminkan akan dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak