Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
28/Pdt.G.S/2024/PN Smp | Bank BRI Tbk Unit Gapura | 1.Mahrula 2.Sinatun |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 08 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 28/Pdt.G.S/2024/PN Smp | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 27 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 49.988.700,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok+Bunga+SAI) kepada Penggugat sebesar : Sisa Pokok : Rp. 14.996.000,- Bunga Berjalan : Rp. 7.196.279,- Secondary Accured Int : Rp. 27.796.421,- Total Kewajiban : Rp. 49.988.700,- (Empat puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah) Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 31 dengan luas 2.070 m2 atas nama Pak Hosyo Mahrulla dan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 33 dengan luas 1.535 m2 atas nama Pak Hosyo Mahrulla tersebut terletak di Dsn Ares Laok Totosan Kecamatan Batang Batang Kabupaten Sumenep yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat; 4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 31 dengan luas 2.070 m2 atas nama Pak Hosyo Mahrulla dan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 33 dengan luas 1.535 m2 atas nama Pak Hosyo Mahrulla tersebut terletak di Dsn Ares Laok Totosan Kecamatan Batang Batang Kabupaten Sumenep berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya; 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |