Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
182/Pid.C/2021/PN Smp DATUN SUBAGYO 1.ALEK RAHMAN Bin ABD. RAHMAN
2.MOH. AMIN Bin YASIN
3.DEDI IRAWAN Bin MURSALI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 182/Pid.C/2021/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Sep. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B/17/IX/RES.I.24/2021/Po;sek
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1DATUN SUBAGYO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALEK RAHMAN Bin ABD. RAHMAN[Penahanan]
2MOH. AMIN Bin YASIN[Penahanan]
3DEDI IRAWAN Bin MURSALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Berawal pada hari Senin tanggal 6 September 2021 sekitar pukul 00.00 Wib sewaktu Pelapor (H. SAIRUDDIN) selaku Kepala Desa Tanjung Kiaok berada di rumah selanjutnya datang beberapa warga sambil membawa seseorang bernama ALEK RAHMAN bin ABD. RAHMAN yang kedapatan habis melakukan pencurian di dalam toko milik H. DURRAHMAN alamat Ds. Tanjung Kiaok Kec. Sapeken Kab. Sumenep yang mana ALEK RAHMAN bin ABD. RAHMAN pada saat dibawa sedang.. dalam pengaruh minum minuman keras dan sewaktu ditanyakan oleh Pelapor (H. SAIRUDDIN) maka ALEK RAHMAN bin ABD. RAHMAN membenarkan bahwa habis pesta meminum minuman keras jenis anggur merah cap “ORANG TUA” di sekitaran lapangan sepak bola Ds. Tanjung Kiaok Kec. Sapeken, yang mana ALEK RAHMAN bin ABD. RAHMAN bersama dengan 2 (dua) orang teman nya masing - masing bemama MOH. AMIN bin YASIN alamat Ds. Pagerungan Besar Kec. Sapeken Kab. Sumenep dan DEDI IRAWAN bin MURSALI alamat Ds. Tanjung Kiaok Kec. Sapeken Kab. Sumenep.

Dan berdasarkan pengakuan dari ALEK RAHMAN bin ABD. RAHMAN mengaku bahwa membeli minuman tersebut dari SUPANDI alamat Ds. Tanjung Kiaok Kec. Sapeken Kab. Sumenep seharga Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) per botolnya serta ALEK RAHMAN bin ABD. RAHMAN membeli sebanyak 4 (empat) botol sehingga Pelapor (H. SAIRUDDIN) memerintahkan beberapa perangkat desa dan anggota linmas mendatangi SUPANDI dan membenarkan bahwa SUPANDI telah menjual minuman dimaksud.

Dikarenakan SUPANDI sudah diketahui telah menjual kembali minum minuman keras dan telah melanggar perjanjian yang dibuat di balai desa sebelumnya maka Pelapor (H. SAIRUDDIN) melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Sapeken.

Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana   dalam pasal 492 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1)ke 1 KUHP pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya