Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.B/2025/PN Smp NUR FAJJRIYAH, S.H. MATSIRI Bin MATHURI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 12/Pid.B/2025/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B. 91/M.5.35/EOH.2/I/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NUR FAJJRIYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MATSIRI Bin MATHURI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa MATSIRI Bin MATHURI bersama – sama saksi ANDI Bin MATSIRI dan saksi MASRI YANDI PRAYUGA Als RENDI Bin MISNATUN ( Penuntutannya di lakukan terpisah ), pada hari Minggu, tanggal 01 September 2024, sekitar jam 19.00 wib, atau setidaknya pada tanggal dan jam yang masih termasuk dalam bulan September tahun 2024, bertempat di depan toko milik saksi ZAHID alamat Dusun Keles Barat RT/RW. 002/001 Desa Keles Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, telah mengambil sesuatu barang berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah kombinasi hitam No.Pol. B – 3863 – PEFX, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni milik saksi ZAHID, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam, dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak di ketahui atau tidak di kendaki oleh orang yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang di ambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu adapun uraian  peristiwanya sebagai berikut :

 

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Minggu tanggal 01 September sekira jam 17.20 WIB pada saat terdakwa berada di rumahnya, terdakwa ditelfon oleh teman terdakwa yakni saksi ANDI memberitahu terdakwa bahwa akan mengambil sepeda motor milik orang lain ke daerah Sumenep bersama saksi MASRI dengan menggunakan sarana  kunci T milik terdakwa yang di gunakan oleh saksi ANDI dan saksi MASRI untuk mengambil sepeda motor dan jika saksi dan ANDI dan saksi MASRI berhasil mengambil sepeda motor milik orang lain seperti biasanya terdakwa yang akan menjualnya, kemudian selang beberapa waktu sekira jam 19.30 saksi ANDI menelfon terdakwa kembali memberitahu bahwa saksi ANDI tidak berhasil membawa sepeda motor milik ZAHID dikarenakan setelah saksi ANDI dan saksi MASRI berhasil merusak tempat kontak sepeda motor tersebut menggunakan kunci T dan memundurkan ternyata sepeda motor tersebut dikunci gembok dipiringan cakram depannya sehingga saksi ANDI meninggalkan sepeda motor tersebut dan pulang.

 

Bahwa terdakwa MATSIRI Bin MATHURI bersama – sama saksi ANDI Bin MATSIRI dan saksi MASRI YANDI PRAYUGA Als RENDI Bin MISNATUN ( Penuntutannya di lakukan terpisah ) telah bersepakat dan sudah beberapa kali mengambil sepeda motor sepeda motor milik orang lain, kemudian saksi ANDI dan saksi MASRI berangkat dari Desa Sokobanah Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang untuk mencari sasaran ke daerah Sumenep dan sesampainya di di depan toko milik saksi ZAHID alamat Dusun Keles Barat RT/RW. 002/001 Desa Keles Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep, saksi ANDI dan saksi MASRI berhenti melihat satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah kombinasi hitam No.Pol. B – 3863 – PEFX yang sedang terparkir di depan toko milik saksi ZAHID dengan di kunci setir dan di juga di kunci cakram kemudian saksi ANDI dan saksi MASRI berbagi tugas yakni saksi ANDI bertugas untuk mengambil sepeda motor tersebut sedangkan saksi MASRI tetap menunggu di atas sepeda motor sambil mengawasi keadaan sekitar sedangkan terdakwa berperan yang menyediakan sarana untuk melakukan kejahatan yakni berupa kunci T yang telah di bawa oleh saksi ANDI dan saksi MASRI, selanjutnya saksi ANDI mendekati sepeda motor Honda Beat warna merah kombinasi hitam dan saksi ANDI untuk sampai pada barang yang di ambil dengan cara merusak tempat kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci T milik terdakwa, setelah sepeda motor tersebut hidup kemudian saksi ANDI memundurkan sepeda motor tesebut akan tetapi sepeda motor tersebut tidak bisa didorong lagi dikarenakan dikunci gembok dipiringan cakram roda depannya kemudian saksi ANDI meninggalkan sepeda motor tersebut dan mengajak saksi MASRI pulang.

 

Bahwa terdakwa MATSIRI Bin MATHURI bersama – sama saksi ANDI Bin MATSIRI dan saksi MASRI YANDI PRAYUGA Als RENDI Bin MISNATUN ( Penuntutannya di lakukan terpisah ) mengambil satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah kombinasi hitam No.Pol. B – 3863 – PEFX tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan dari pemiliknya yakni saksi ZAHID sedangkan maksud dan tujuan terdakwa MATSIRI Bin MATHURI bersama – sama saksi ANDI Bin MATSIRI dan saksi MASRI YANDI PRAYUGA Als RENDI Bin MISNATUN ( Penuntutannya di lakukan terpisah ) mengambil satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah kombinasi hitam No.Pol. B – 3863 – PEFX rencananya untuk di jual dan uang hasil penjualannya akan di bagi tiga dan akibat perbuatan terdakwa mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000 ,- ( sepuluh juta rupiah ).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) ke 3, 4, 5 KUHP Jo. Pasal 56 Ayat 2 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya