Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2024/PN Smp 1.Achmad Nawawi
2.Hasanah
3.Fauzan
4.Mantra
Suriyati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2024/PN Smp
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Achmad Nawawi
2Hasanah
3Fauzan
4Mantra
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Syafrawi SHAchmad Nawawi
2Syafrawi SHHasanah
3Syafrawi SHFauzan
4Syafrawi SHMantra
Tergugat
NoNama
1Suriyati
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menghukum kepada TERGUGAT dengan menyita sebidang tanah danbangunanwarnaabu-abu, yang berada di  sebidang tanah Persil 36, Kelas III, kohir no. 58, yang terletak di Dusun Karpenang Desa Manding Laok, Kecamatan Manding, kabupaten Sumenep,  dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara     : Gang kecil/ gudang H. Pani

Sebelah Timur   : Tanah Sayyid Agil

Sebelah Selatan : Rumah Sunadiya

Sebelah Barat     : Jalan DPU

  1. Menyatakan sah demi hukum atas tanah hak milik adat sebidang tanah Leter C Persil 36, Kelas III, kohir no. 58, luas : ± 660 M2, atasnamaalmarhumPak ABDURRAHMAN Alias P. RAHMA yang terletak di DusunKarpenangDesaMandingLaok, KecamatanManding, kabupatenSumenep, adalah sahsecarahukummilik Para Penggugatselakuahliwarisnya.
  2. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada Para Penggugat, adalahsebesarRp. 945.000.000,- (Sembilan RatusEmpatPuluh Lima Juta Rupiah), yang harus dibayarkan oleh Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde).
  4. Menghukum Tergugatuntuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkaraini.
  5. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupunadabantahan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Terguggat atau pihak ketiga lainnya (uitvoerbaar bij Vorraad)
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara seluruhnya;
  7. Menyatakan bahwa putusan pengadilan  ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada bantahan , banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat atau pihak ketiga lainnya (uitvoerbaar bij Vorraad).

 

SUBSIDAIR :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak