Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menghukum kepada TERGUGAT dengan menyita sebidang tanah danbangunanwarnaabu-abu, yang berada di sebidang tanah Persil 36, Kelas III, kohir no. 58, yang terletak di Dusun Karpenang Desa Manding Laok, Kecamatan Manding, kabupaten Sumenep, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Gang kecil/ gudang H. Pani
Sebelah Timur : Tanah Sayyid Agil
Sebelah Selatan : Rumah Sunadiya
Sebelah Barat : Jalan DPU
- Menyatakan sah demi hukum atas tanah hak milik adat sebidang tanah Leter C Persil 36, Kelas III, kohir no. 58, luas : ± 660 M2, atasnamaalmarhumPak ABDURRAHMAN Alias P. RAHMA yang terletak di DusunKarpenangDesaMandingLaok, KecamatanManding, kabupatenSumenep, adalah sahsecarahukummilik Para Penggugatselakuahliwarisnya.
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada Para Penggugat, adalahsebesarRp. 945.000.000,- (Sembilan RatusEmpatPuluh Lima Juta Rupiah), yang harus dibayarkan oleh Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde).
- Menghukum Tergugatuntuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkaraini.
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupunadabantahan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Terguggat atau pihak ketiga lainnya (uitvoerbaar bij Vorraad)
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara seluruhnya;
- Menyatakan bahwa putusan pengadilan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada bantahan , banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat atau pihak ketiga lainnya (uitvoerbaar bij Vorraad).
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|